Correct Article 6
PERPRES Nomor 144 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet;
g.penyelesaian...
g. penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
