Correct Article 4
PERPRES Nomor 144 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang BESARAN HAK KEUANGAN BAGI STAF KHUSUS PRESIDEN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN WAKIL SEKRETARIS PRIBADI PRESIDEN ASISTEN DAN PEMBANTU ASISTEN
Current Text
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
