Correct Article 4
PERPRES Nomor 144 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
