Correct Article 54
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O19 Nomor 265); dan
b. ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator.
(2) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energr . . .
FNESIDEITI
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanam€u1 modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265); dan
b. ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
Your Correction
