Correct Article 52
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265); dan SK No248124A
b. Kementerian . . .
FRESTDEN
-2r-
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 3T Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
