Correct Article 50
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 641 dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
c. koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
d.pertanian...
EEFUBUK INDONESIA
d. pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Your Correction
