Correct Article 45
PERPRES Nomor 143 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
