Correct Article 11
PERPRES Nomor 143 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan www.djpp.kemenkumham.go.id
reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
