Correct Article 2
PERPRES Nomor 143 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pariwisata, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
