Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 142 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction