Correct Article 52
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a politik dan keamanan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, komunikasi dan informasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator;
b. hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 159), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyaralatan, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum; dan
c. penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
(2) Pengalihan . ..
(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
