Correct Article 44
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
