Correct Article 33
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Your Correction
