Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Komunikasi dan Digital; e. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA; f. Tentara Nasional INDONESIA; g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan h. instansi lain yang dianggap perlu. (2) Instansi ... EEPUEUK INDONESIA 5- (2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan.
Your Correction