Correct Article 7
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik INDONESIA;
f. Tentara Nasional INDONESIA;
g. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi ...
EEPUEUK INDONESIA 5-
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanalan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik dan keamanan.
Your Correction
