Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangu.nan nasional di bidang politik dan keamanan; b.perumusan... FNESIDEN FEPUEUK INDONESIA d e b c f ct h perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam sidang kabinet; penyelesaian permasalahan di bidang politik dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebiiakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang politik dan keamanan; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN. I J
Your Correction