Correct Article 3
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
l2l Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3)wakil . . .
2
PNESIDEN FEPUBUK INDONESIA 3-
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
14) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaim6ns dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
