Correct Article I
PERPRES Nomor 141 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
Your Correction
