Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: (21 a. memastikan . _13_ a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan capaian keluaran (outputl kegiatan setiap bidang DAK Fisik; b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output) yang ditetapkan; dan c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. (3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction