Correct Article 10
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(21 Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan
(3)
(1) Pasal 1 1 Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai d"t grtt targetlsasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.
-t2-
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Ne gar a I Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluatan (output); dar.
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Your Correction
