Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap: a. aspek teknis kegiatan; dan b. aspek keuangan. (21 Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. pelaksanaan (3) (1) Pasal 1 1 Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap: a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai d"t grtt targetlsasaran keluaran (output) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. -t2- a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Ne gar a I Lembaga; b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluatan (output); dar. c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Your Correction