Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. (21 Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan: a. tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan b. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya. (3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5o/o (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik. (4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender; c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; f. perjalanan ,{ (s) (6) (7) f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (41. Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian APBN, dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction