Correct Article 6
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dokumen rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SKPD teknis men5rusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.
(21 Penlrusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Your Correction
