Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 271 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan undangan, C ttd ti Lestari LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019 PETUNJUK TEKNIS DANA ALOI(ASI KHUSUS FISIK l. 1.1. BIDANG PENDIDII(AN Arah Kebijakan Ketentuan Pasal 45 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik". Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, rllang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, rLlang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan". Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, sampai saat ini belum terpenuhi seluruhnya. Melalui program DAK Fisik Bidang Pendidikan yang sudah berlangsung sejak tahun 2OO3 baru menjangkau sebagian dari prasarana dan sarana yang diperlukan oleh setiap satuan pendidikan. Sehubungan dengan itu Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota perlu memprioritaskan penyediaan prasarana dan sarana pendidikan pada setiap satuan pendidikan gLrna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 1.2. Tujuan ... L.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. T\rjuan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah satuan pendidikan formal dan nonformal yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan sesuai SNP atau satuan pendidikan yang sesuai kriteria dalam ketentuan ini. Satuan pendidikan dimaksud yaitu berbentuk: 1. Taman Kanak Kanak (TK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 2. Sekolah Dasar (SD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; 3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; 4. Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; 5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; 6. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat; dan/atau 7. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 1.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.3.1. Menu Kegiatan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri: 1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD; 2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP; 3. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB; 4. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA; 5. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan 6. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB. Rincian ... Rincian masing-masing menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu sebagai berikut. 1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD terdiri atas: 1) rehabilitasi prasarana belajar SD meliputi: a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; b) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau d) rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya. 2l pembangunan prasarana belajar SD meliputi: a) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; b) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; dan c) pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya. 3) pengadaan sarana belajar SD meliputi: a) pengadaan pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik); b) pengadaan sarana pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK); c) pengadaan peralatan seni budaya; dan d) pengadaan alat kesenian tradisional. b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya. 2. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi: 1) rehabilitasi prasarana belajar SMp meliputi: a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; b) rehabilitasi b) rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; c) rehabilitasi rLlang laboratorium komputer beserta perabotnya; d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; e) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; 0 rehabilitasi ruang kantor beserta perabot; g) rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya. 2l pembangunan Prasarana Belajar SMP meliputi: a) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; b) pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnya; c) pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; d) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya; e) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya. 3) pengadaan Sarana Belajar SMP meliputi: a) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Fisika; b) pengadaan peralatan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (lPA) Biologi; c) pengadaanperalatanlaboratoriumkomputer; d) pengadaan peralatan alat peraga Matematika; e) pengadaan peralatan alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (rPS); 0 pengadaan media pendidikan; g) pengadaan sarana Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK); h) pengadaan sarana seni budaya; i) pengadaan... i) pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah; j) pengadaan alat kesenian tradisional. b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SKB terdiri atas: a. rehabilitasi Prasarana Belajar SKB meliputi: 1) rehabilitasi ruang kelas/ruang praktik/bengkel kerja dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya; 2l rehabilitasi ruang penunjang lainnya, beserta perabotnya; dan/atau 3) rehabilitasi toilet fiamban), beserta sanitasinya. b. pembangunan Prasarana Belajar SKB meliputi: 1) pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; 2l pembangunan rLlang praktik/bengkel kerja baru beserta perabotnya; dan/atau 3) pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya. c. pengadaan Sarana Belajar SKB meliputi: 1) pengadaan buku koleksi perpustakaan (buku referensi, buku pengayaan, buku panduan pendidik); 2l pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau 3) pengadaan media pendidikan. d. rehabilitasi prasarana belajar PAUD yaitu rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya. e. pembangunan prasarana belajar PAUD yaitu RKB beserta perabotnya. f. sarana dan prasarana PAUD untuk TK Negeri meliputi: 1) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD; dan/atau 2l pengadaan buku koleksi PAUD. 4. DAK ... DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA a. Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA terdiri atas: 1) rehabilitasi Prasarana Belajar SMA meliputi: a) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; b) rehabilitasi rllang laboratorium IPA dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; d) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; e) rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; 0 rehabilitasi ruang laboratorium bahasa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; dan g) rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya. 2l pembangunan Prasarana Belajar SMA meliputi: a) pembangunan RKB beserta perabotnya; b) pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya; dan d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya. 3) pengadaan Sarana Belajar SMA meliputi: a) pengadaan peralatan pendidikan; b) pengadaan media pendidikan; c) pengadaan sarana PJOK; d) pengadaan sarana seni budaya; dan/atau e) pengadaan alat kesenian tradisional. b. kegiatan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA 1) pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya; 2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya. 5. DAK... DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK Kegiatan DAK Fisik Penugasan Subbidang Pendidikan SMK, meliputi: a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan meliputi: 1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; dan/atau 2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi. b. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah meliputi: 1) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; 2) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi; 3) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; 4l pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya; 5) pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya; 6) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya; 7l rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya; 8) rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya; dan/atau 9) pengadaan alat kesenian tradisional. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB Kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang kegiatannya terdiri atas: a. rehabilitasi Prasarana Belajar SLB meliputi: 1) rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; 2) rehabilitasi ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; 3) rehabilitasi rlrang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; 6 4) rehabilitasi ... b 4l rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya; dan/atau 5) rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya. pembangunan Prasarana Belajar SLB 1) pembangunan RKB beserta perabotnya; dan/atau 2l pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya. pengadaan Sarana Belajar SLB meliputi: 1) pengadaanperalatan pendidikan; 2) pengadaan media pendidikan; 3) pengadaan Sarana PJOK; 4) pengadaan peralatan seni budaya; dan/atau 5) pengadaan alat kesenian tradisional. c. 1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Satuan pendidikan yang yang diprioritaskan menjadi sasaran penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. kriteria umum a. masih beroperasi dan proses pembelajaran masih berlangsung; b. terdaftar resmi yang dibuktikan dengan telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); c. bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa; d. bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya: 1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri; 2l atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; 3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang. e. belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP); f. memiliki ... f. memiliki kepala satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina/ pengurus/ pengawas yayasan/ badan hukum; g. memiliki komite sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah, kecuali untuk SKB dan TK; h. memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima program DAK Fisik Bidang Pendidikan; i. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran yang sama; dan j. telah mengisi atau telah melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan secara menyeluruh yaitu untuk: 1) SD/ SMP/ SMA/ SMK/ SLB pada laman http: I I dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id; atau 2l SKB dan PAUD, pada laman http://dapo.paud- dikmas. kemdikbud. go. id kriteria khusus kriteria prasarana dan sarana pada satuan pendidikan diprioritaskan menjadi sasaran program DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut. a. DAK Reguler 1) Rehabilitasi prasarana sebagai berikut: a) jenis prasarana yang akan direhabilitasi terdapat dalam menu kegiatan; b) kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 30%o sampai dengan 650/o; c) jika kondisi bangunan mengalami tingkat kerusakan di atas 650/o dapat dilakukan: (1) direhabilitasi dengan memperhitungkan biaya sesuai persentase tingkat kerusakan; atau (2) pembangunan ... _10_ (2) pembangunan baru kembali dengan syarat telah dilakukan penghapusan asset. 2l Pembangunan prasarana sebagai berikut: a) ienis prasarana yang akan dibangun terdapat dalam menu kegiatan; b) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain; c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah rLlang kelas yang tersedia, jumlah rLlang belajar belum mencukupi kebutuhan, perlu menambah daya tampung (akses) siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sesuai NSp; d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus; e) pembangunan rLlang belajar lainnya dan prasarana penunjang pembelajaran diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang belum memiliki sama sekali prasarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; dan 0 pembangunan prasarana belajar yang belum sesuai standar sarana dan prasarana belajar, dengan syarat telah dilakukan penghapusan aset atau proses penghapusan aset sedang berlangsung. 3) Pengadaan sarana sebagai berikut: a) ienis sarana yang akan diadakan terdapat dalam menu kegiatan; b) satuan pendidikan belum memiliki sama sekali sarana dimaksud dan/atau sudah memiliki namun jumrahnya masih kurang atau kondisinya tidak layak untuk digunakan; c) pengadaan sarana belajar berupa peralatan raboratorium, koleksi perpustakaan, media pembelajaran, dan peralatan pembelajaran lainnya, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang telah tersedia ruangan atau tempat menyimpan; dan d) pengadaan... d) pengadaan sarana belajar berupa peralatan PJOK, peralatan seni dan budaya, dan peralatan kesenian tradisional, diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia instruktur/ guru pengajar. b. DAK Afirmasi DAK Afirmasi digunakan untuk: 1) pembangunan rumah dinas guru SD/SMP/SMA beserta perabotnya dan sanitasinya; 2) pembangunan asrama siswa SMA beserta perabot dan sanitasinya; 3) satuan pendidikan berada di lokasi Kabupaten di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), kecamatan perbatasan negara, wilayah transmigrasi, desa sangat tertinggal/tertinggat yang ditetapkan oleh Pemerintah; 4) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain; 5) rumah dinas guru diprioritaskan bagi SD/SMP/SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan standar bangunan; dan 6) asrama siswa diprioritaskan bagi sMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia kondisinya kurang, tidak memadai, darurat, tidak sesuai dengan standar bangunan serta Pemerintah Daerah daerah berkomitmen menyediakan biaya operasionalisasinya melalui APBD atau sumber lain. c. DAK Penugasan sebagai berikut: 1) jenis prasarana dan sarana yang akan dibangun/diadakan terdapat dalam menu kegiatan; 2) pembangunan prasarana, tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal sesuai kebutuhan jumlah ruang dikali standar luas bangun bersangkutan, tidak mengurangi fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga, atau fungsi lain; 3) pembangunan . -t2- 3) pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung sektor unggulan berupa pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotnya danlatau pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi, diutamakan bagi SMK di wilayah sektor unggulan dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) kelautan dan perikanan; b) ketahanan pangan; c) pariwisata; d) energi; dan/atau e) industri/industrikreatif; 4l pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antarwilayah diutamakan bagi SMK yang belum memiliki sama sekali prasarana dan sarana dimaksud, sudah tersedia namun belum mencukupi, atau kondisinya tidak layak, sebagai berikut: a) pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya; b) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi; c) pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya; d) pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya; e) pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya; 0 pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya, bagi SMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus; g) rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 30%o sampai dengan 650/o; h) rehabilitasi toilet fiamban) beserta sanitasinya, untuk toilet ffamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o; dan/atau i) pengadaan alat kesenian tradisional, diprioritaskan bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler, tersedia ruangan/tempat penyimpanan, dan tersedia instruktur/ guru pengajar. 1.4. Tata Cara ... 1.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1.4.L. Ketentuan Umum Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan mengikuti ketentuan sebagai berikut. 1. Rincian kegiatan rehabilitasi prasarana, pembangunan prasarana, pengadaan sarana, pembangunan rumah dinas guru, dan pembangunan asrama siswa telah tercantum dalam rencana kegiatan yang disusun melalui proses dan mekanisme yang berlaku secara nasional. 2. Rehabilitasi prasarana dan pembangunan prasarana belajar atau prasarana lain penunjang pembelaj arar:, seluruhnya disertai dengan perbaikan atau pengadaan perabotnyalsanitasinya agar setelah selesai dapat langsung dimanfaatkan. 3. Pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan prasarana penunjang pembelajaran di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai 2 (dua) atau dengan memperkuat konstruksi bangunan lantai 1 (satu) sesuai dengan standar bangunan bertingkat. 4. Pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya dapat dilakukan jika sekolah dimaksud: a. berada di daerah tertinggal/terpencil/kepulauan/transmigrasi/desa sangat tertinggal/kecamatan daerah perbatasan yang ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga terkait/ daerah lain yang sangat membutuhkan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan; b. belum tersedia rumah dinas atau sudah tersedia namun kondisinya tidak layak atau jumlahnya belum mencakupi kebutuhan; c. tersedia lahan milik sekolah yang siap bangun, layak dan memadai minimal seluas sejumlah rumah dinas yang akan dibangun kali luas standar rumah dinas yaitu 7Om2 (ilustrasi 10m x 7m); dan d. pemanfaatan lahan tidak mengganggu fungsi lapangan upacara, lapangan olah raga dan fungsi lain. 5. Kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa di luar Provinsi / Kabupate n I Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang merupakan bagian dari kelompok masyarakat. 6. Bagi ... -L4- 6. Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa dilaksanakan secara kontraktual dengan mengikuti proses tender melalui pemilihan penyedia bar ang I jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 5 ternyata terdapat kelebihan/sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran. Jika sisa dana tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran, maka sisa dana tersebut harus disetorkan kembali ke kas daerah melalui bank Pemerintah. 8. Kegiatan pengadaan sarana pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten I Kota melalui pemilihan penyedia barangl jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pengadaan sarana pendidikan dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-cataloguel. Dalam hal pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendering sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan. 10. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada butir 9 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.4.2. Ketentuan Khusus Ketentuan teknis mengenai uraian setiap kegiatan/rincian menu pada setiap subbidang adalah sebagai berikut. 1. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD a. DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD 1) SD penerima kegiatan rehabilitasi prasarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) rehabilitasi rlang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%o; atau {2) kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45o/o sampai dengan 650/o; b) rehabilitasi ... b) rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 4\o/o; atau (2) kondisi fisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o; c) rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 3O% sampai dengan 45o/o; atau (21 kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o; d) rehabilitasi toilet fiamban) dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya dengan ketentuan: (1) kondisi fisik jamban rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 3Oo/o sampai dengan 41o/o; dan/atau (21 kondisi fisik jamban rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 65%o; 2l SD penerima kegiatan pembangunan prasarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan (2) memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan ruang dapat dilakukan di lantai dua pada rLlang kelas yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila _16_ Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka dapat diperhitungkan dalam rencana pembangunan ruang. b) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut. (1) memiliki siswa berkebutuhan khusus; (21 memiliki lahan yang luasnya minimal sejumlah ruang yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan (3) menyelenggarakanpendidikaninklusif; c) pembangunan toilet fiamban) beserta sanitasinya dengan ketentuan: (1) jumlah jamban yang tersedia tidak memadai; dan (2) memiliki lahan yang luasnya sejumlah jamban yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya, dan terdapat ruang kelas di lantai dua pada gedung yang sama. Apabila bangunan di lantai satu tidak memiliki struktur untuk menumpu bangunan di atasnya, maka tidak dapat dilakukan pembangunan toilet fiamban) di lantai dua 3) SD penerima sarana belajar memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) penerima koleksi perpustakaan (buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik) dengan ketentuan: (1) memiliki... b -t7- (1) memiliki rLrang perpustakaan dan/atau sudut baca; dan (2) belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang memenuhi standar sarana ruang perpustakaan. b) penerima sarana PJOK dengan ketentuan: (1) menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah; dan (21 belum memiliki peralatan PJOK yang memadai. c) penerima peralatan seni budaya dengan ketentuan: (1) menyelenggarakan pembinaan seni dan budaya di sekolah; dan (21 belum memiliki peralatan seni dan budaya yang memadai. d) penerima alat kesenian tradisional dengan ketentuan: (1) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di sekolah; dan (2) belum memiliki alat kesenian tradisional yang memadai. DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD sD penerima bantuan pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya memenuhi ketentuan sebagai berikut. 1) sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas daerah tertinggal/ kepulauan/ transmigrasi/ perbatasan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga terkait; 2l Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan 3) Memiliki lahan yang luasnya minimal selesai jumlah rumah yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. 2. DAK DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP a. DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP SMP penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SMP dengan ketentuan sebagai berikut: 1) rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi ruang kelas, ruang laboratorium IPA, ruang laboratorium komputer, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang kantor, dan toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SMP memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3O%; 2) pembangunan prasarana belajar dengan ketentuan sebagai berikut: a) pembangunan RKB bagi SMP yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah ruang kelas yang tersedia; b) pembangunan ruang laboratorium IPA bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; c) pembangunan ruang perpustakaan bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif bagi SMP yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus; e) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SMp yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan. 3) pengadaan sarana belajar dengan ketentuan sebagai berikut: a) pengadaan peralatan laboratorium IPA fisika bagi SMp yang telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjalan; b) pengadaan peralatan laboratorium IPA biologi bagi SMp yang telah memiliki ruang laboratorium IPA atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjalan; c) pengadaan peralatan laboratorium komputer bagi SMp yang telah memiliki rllang laboratorium komputer atau yang dibangun melalui DAK Fisik tahun berjatan; d) pengadaan... _19_ d) pengadaan peralatan alat peraga matematika bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memitiki namun masih mengalami kekurangan; e) pengadaan peralatan alat peraga IPS bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; f) pengadaan media pendidikan bagi SMP yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; g) pengadaan sarana PJOK bagi SMP yang belum memiliki sarana PJOK atau sudah memiliki namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan; h) pengadaan peralatan seni dan budaya bagi SMp yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan, sementara sudah tersedia guru pengajar dan tempat untuk menyimpan; i) pengadaan buku koleksi perpustakaan yang tersedia bagi SMP yang telah memiliki rurang perpustakaan serta masih kekurangan koleksi perpustakaan yang metiputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik; j) pengadaan alat kesenian tradisional bagi SMp yang belum memiliki alat kesenian tradisional atau sudah memiliki namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan; menyelenggarakan ekstrakurikuler kesenian sementara sudah tersedia guru pengajar dan tersedia ruangan atau tempat untuk menyimpan. b. DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP Satuan pendidikan sMP penerima bantuan pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya, yaitu: 1) sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan pembangunan Nasionar/ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi/ Badan Nasional Pengelola perbatasan; 2l belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan 3) memiliki ... 3) memiliki lahan yang luasnya minimal seluas jumlah rrrmah yang akan dibangun kali standar luas bangunan bersangkutan dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB a. DAK Reguler Pendidikan SKB SKB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. 1) rehabilitasi prasarana belajar yang meliputi rLrang kelas/ruang praktik/bengkel kerja, rllang penunjang lainnya, danf atau toilet fiamban) berserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SKB memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelajaran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o; 2) pembangunan prasarana belajar yang meliputi RKB, ruang praktik/bengkel kerja baru, dan toilet Iamban) beserta perabotnya/sanitasinya dengan ketentuan sebagai berikut: a) pembangunan RKB bagi SKB yang memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar daripada jumlah rulang belajar yang tersedia atau ruang belajar yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan; b) pembangunan ruang praktik/bengkel kerja baru bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; dan c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan. 3) pengadaan sarana belajar SKB dengan ketentuan sebagai berikut: a) pengadaan buku koleksi perpustakaan yang meliputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik yaitu bagi SKB yang telah memiliki ruang perpustakaan serta masih mengalami kekurangan koleksi perpustakaan; b) pengadaan peralatan pendidikan bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; atau c) pengadaan media pendidikan bagi SKB yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan. b. DAK . -2t- b. DAK Reguler Pendidikan PAUD 1) rehabilitasi prasarana belajar PAUD untuk ruang kelas TK Negeri beserta dengan perabotnya dengan tingkat kerusakan bangunan minimal 3Oo/o; 2l pembangunan prasarana belajar PAUD bagi TK Negeri yang belum memiliki ruang kelas yang sesuai dengan standar prasarana TK Negeri dengan ketentuan: a) memiliki jumlah rombongan belajar lebih besar dari pada jumlah ruang belajar yang tersedia atau ruang yang tersedia belum mencukupi kebutuhan; b) ruang belajar PAUD tidak diperkenankan untuk bangunan bertingkat. 3) pengadaan sarana belajar PAUD dengan ketentuan sebagai berikut: a) pengadaan buku koleksi perpustakaan diprioritaskan bagi TK Negeri yang telah memiliki ruang perpustakaan serta masih kekurangan koleksi perpustakaan yang meliputi buku referensi, buku pengayaan, dan buku panduan pendidik; b) pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) diprioritaskan bagi TK Negeri yang belum memiliki sama sekali atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA a. DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMA SMA penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) rehabilitasi prasarana belajar SMA yang meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang laboratorium IPA, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang laboratorium komputer, rehabilitasi ruang laboratorium bahasa, dan rehabilitasi toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya dengan tingkat kerusakan sedang atau berat dengan ketentuan: a) kondisi fisik rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45o/o; atau b) kondisi fisik rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o. 2) SMA ... 2l SMA penerima pembangunan prasarana dengan ketentuan sebagai berikut. a) pembangunan RKB beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) SMA yang jumlah ruang kelasnya belum mencukupi dan atau bagi SMA yang perlu menambah akses untuk menampung siswa baru sesuai ketentuan maksimal jumlah rombongan belajar per sekolah dan jumlah siswa per kelas sebagaimana diatur dalam SNP; dan (21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah RKB dikali standar luas bangunan RKB, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan ruang kelas dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau pendamping. b) pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki atau jumlah ruang laboratorium IPA belum sesuai dengan SNP; (21 tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah laboratorium IPA dikali standar luas bangunan laboratorium IPA, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan rlrang laboratorium IPA dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu yang memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau pendamping. c) pembangunan ... c) pembangunan toilet fiamban) siswa/guru beserta sanitasinya dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki atau toilet fiamban) yang dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan (2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah toilet famban) dikali standar luas bangunan toilet (jamban), dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka pembangunan toilet fiamban) dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana shaing atau pendamping. d) pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya dengan ketentuan: (1) SMA yang memiliki siswa berkebutuhan khusus dan menyelenggarakan pendidikan inklusif; (2) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah rLlang pusat sumber pendidikan inklusif dikali standar luas bangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. Bagi SMA yang memiliki lahan terbatas, maka ruang pusat sumber pendidikan inklusif dapat dilakukan di lantai dua pada ruang yang tersedia, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk menumpu bangunan di atasnya. Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di lantai satu agar dapat menumpu bangunan di atasnya, maka tambahan biaya tersebut dipenuhi melalui dana sharing atau pendamping. 3) SMA ... 3) SMA penerima sarana belajar yang meliputi. a) pengadaan peralatan pendidikan dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki atau peralatan pendidikan yang dimiliki belum sesuai dengan SNP; dan (2) memiliki ruang laboratorium yang sesuai dengan jenis peralatan pendidikan yang diterima. b) pengadaan media pendidikan diperuntukan bagi SMA yang belum memiliki media pendidikan atau jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan. c) pengadaan sarana PJOK dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki peralatan PJOK atau peralatan PJOK yang dimiliki belum memadai; dan (21 menyelenggarakan pembinaan olahraga di sekolah. d) pengadaan sarana seni budaya dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki sarana seni budaya atau sarana seni budaya yang dimiliki belum memadai; (2) menyelenggarakan pembinaan seni budaya di sekolah; (3) tersedia guru pengajar seni dan budaya; dan (4) tersedia tempat untuk menyimpan. e) pengadaan alat kesenian tradisional dengan ketentuan: (1) SMA yang belum memiliki alat kesenian tradisional atau alat kesenian tradisional yang dimiliki belum memadai; (2) menyelenggarakan pembinaan kesenian tradisional di sekolah; (3) tersedia guru pengajar kesenian; dan (41 tersedia ruangan khusus/tempat untuk menyimpan. b. DAK ... b DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA Kriteria SMA penerima salah satu atau lebih bantuan DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA adalah sebagai berikut: 1) pembangunan rumah dinas guru beserta perabotnya: a) SMA yang berada di lokasi prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan; b) SMA yang belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia belum memadai; dan c) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah rumah dinas guru dikali standar luas bangunan rumah dinas guru, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga. 2l pembangunan asrama siswa beserta perabotnya: a) SMA yang berada di lokasi kecamatan prioritas afirmasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Desa, pembangunan Daerah rertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri; b) sMA yang belum memiliki asrama siswa atau asrama siswa yang tersedia belum memadai; c) tersedia lahan yang siap bangun dengan luas minimal lahan sesuai kebutuhan jumlah asrama siswa dikali standar luas bangunan asrama siswa, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; dan d) Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyediakan biaya operasional penyelenggaraan sekolah berasrama. 5. DAK DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK DAK Subbidang Pendidikan SMK seluruhnya untuk DAK Penugasan. SMK penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembangunan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam mendukung Sektor Unggulan terdiri atas: 1) sektor unggulan berdasarkan bidang keahlian a) SMK yang membuka bidang keahlian sektor prioritas nasional, meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Pangan (Agribisnis dan Agroteknologi), Pariwisata, Ketahanan Energi, Industri dan Industri Kreatif; b) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya: (1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan dari kebutuhan; (21 sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; (3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua. c) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi: (1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan; (21 sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan (3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing kompetensi keahlian prioritas. 2) sektor unggulan berdasarkan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus a) SMK yang berada pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan membuka bidang keahlian untuk sektor prioritas nasional, meliputi: Kemaritiman, Ketahanan Energi dan Pertambangan, Pariwisata dan Industri Pengolahan; b) Pembangunan ... b b) Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya: (1) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan dari kebutuhan; (2) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; (3) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua. c) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi: (1) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan; (2) sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan (3) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing kompetensi keahlian prioritas. pembangunan dan pengembangan prasarana dan pengadaan sarana SMK dalam rangka pemerataan kualitas layanan SMK antar wilayah 1) SMK yang membuka bidang keahlian sesuai dengan keunggulan lokal yang ada di daerah; 2l Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya: a) sekolah belum memiliki RPS atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan dari kebutuhan; b) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga; c) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua. 3) Pengadaan 3) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi: a) belum memiliki peralatan praktik utama/produksi sama sekali atau sudah memiliki peralatan praktik utama/produksi namun masih ada kekurangan; b) sekolah sudah memiliki ruang/tempat praktik yang dibangun tahun sebelumnya atau yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan; dan c) pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kompetensi keahlian prioritas. 4) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya: a) sekolah belum memiliki RKB atau sudah memiliki namun masih ada kekurangan; b) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya; c) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua. 5) Pembangunan ruang laboratorium beserta perabotnya: a) sekolah yang belum memiliki laboratorium IpA, Fisika, Kimia dan Biologi atau sudah memiliki namun jumlahnya belum sesuai kebutuhan; b) sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara, lapangan olah raga atau fungsi lainnya; c) pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila bangunan lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah dipersiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua. 6) Pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya bagi sMK yang belum memiliki sama sekali dan/atau sudah memiliki namun masih mengalami kekurangan; 7) Pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif beserta perabotnya bagi sMK yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi siswa berkebutuhan khusus; 8) Rehabilitasi ... _29_ 8) Rehabilitasi ruang belajar beserta perabotnya untuk ruang belajar dengan kondisi fisik mengalami tingkat kerusakan sedang atau berat dengan tingkat kerusakan antara 30%o sampai dengan 65oh; 9) Rehabilitasi toilet (iamban) beserta sanitasinya untuk toilet fiamban) dengan kondisi fisik bangunan mengalami tingkat kerusakan antara 3O%o sampai dengan 650/o; 10) Pengadaan alat kesenian tradisional: a) bagi SMK yang menyelenggarakan ekstrakurikuler seni tradisional. Sekolah belum memiliki Alat Kesenian Tradisional atau sudah memiliki namun jumlahnya belum sesuai kebutuhan; b) tersedia rLlangan atau tempat untuk menyimpan; dan c) tersedia instruktur/guru pengajar. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB SLB penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut. a. Rehabilitasi prasarana belajar sLB meliputi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan, ruang guru, ruang kantor, dan toilet fiamban) siswa/guru beserta perabotnya/sanitasinya, yaitu bagi SLB memiliki prasarana belajar dan prasarana lain penunjang pembelaj aran dengan tingkat kerusakan minimal 3Oo/o; b. Pembangunan prasarana belajar sLB meliputi RKB beserta perabotnya, dan toilet fiamban), beserta sanitasinya dengan ketentuan: 1) pembangunan prasarana belajar, bagi sekolah yang masih mengalami kekurangan rLlang belajar atau jumlah rombongan belajar lebih besar daripada ruang belajar yang tersedia. 2l pembangunan toilet fiamban), bagi sekolah yang masih mengalami kekurangan atau toilet fiamban) yang tersedia belum mencukupi kebutuhan. c. Pengadaan sarana belajar SLB meliputi peralatan pendidikan, media pendidikan, peralatan PJOK, peralatan seni budaya, dan alat kesenian tradisional dengan ketentuan: 1) pengadaan peralatan pendidikan bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau peralatan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai; 2) pengadaan ... 2l pengadaan media pendidikan bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau media pendidikan yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai; 3) pengadaan peralatan PJOK bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau PJOK yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai; 4l pengadaan peralatan seni budaya bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau peralatan seni budaya yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai. 5) pengadaan alat kesenian tradisional bagi SLB yang masih mengalami kekurangan atau alat kesenian tradisional yang tersedia belum mencukupi kebutuhan atau tidak layak pakai, menyelenggarakan pendidikan kesenian, tersedia guru pengajar, dan tersedia ruangan atau tempat penyimpanan. 1.4.3. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat 1. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar, pembangunan rumah dinas guru, dan/atau pembangunan asrama siswa di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh P2S secara swakelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang swakelola. 2. P2S terdiri atas 3 (tiga) tim yaitu: a. tim persiapan yang berasal dari unsur satuan pendidikan; b. tim pelaksana yang berasal dari unsur masyarakat sekitar satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB atau masyarakat sekitar satuan pendidikan SKB dan TK; dan c. tim pengawas yang berasal dari unsur komite sekolah atau tokoh masyarakat yang ditentukan oleh kepala SKB/TK untuk SKB dan TK. 3. Susunan keanggotaan P2S a. Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/ SMPLB/ SMALB/ SLB: 1) penanggung jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan; 2l ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan; 3) sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan; 4) bendahara ... 4) bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan; dan 5) penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan. b. Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan SKB dan TK: 1) penanggung jawab sekaligus ketua yaitu kepala SKB/TK; 2l sekretaris yaitu unsur masyarakat; 3) bendahara yaitu tenaga administratif; dan 4) penanggungjawab teknis yaitu unsur masyarakat yang paham mengerti dan bangunan. Proses pembentukan P2S dilakukan melalui rapat secara musyawarah dan mufakat dengan mekanisme sebagai berikut: a. rapat pembentukan P2S: 1) kepala sekolah bersama komite sekolah menyelenggarakan rapat pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan pendidikan, wali murid, komite sekolah dan tokoh masyarakat; atau 2l kepala satuan pendidikan bersama tokoh masyarakat yang ditentukan oleh Kepala sKB/TK menyelenggarakan rapat pembentukan P2S dengan mengundang unsur satuan pendidikan, wali murid, dan tokoh masyarakat peduli SKB/TK. b. jumlah anggota P2s sesuai dengan kelayakan dan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; c. kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan MENETAPKAN susunan keanggotaan P2S dalam bentuk surat keputusan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan. L.4.4. Ketentuan Lain-Lain 1. Satuan Pendidikan yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan dapat diprioritaskan untuk rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar sesuai kebutuhan. 2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. 1.4.5. Tugas ... 1.4.5. Tugas dan Tanggung Jawab Institusi atau pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai berikut: 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan a. men5rusun petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan; b. melakukan sosialisasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling; dan d. menyiapkan laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang pendidikan. 2. Pemerintah Provinsi a. mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku; b. men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam APBD; c. menyalurkan dana ke sekolah penerima DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SLB (SDLB/SMPLB/SM ALB ISLB) untuk kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar, kecuali Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan d. bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SLB di tingkat Provinsi. 3. Dinas Pendidikan Provinsi a. melakukan penJrusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; b. melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan sarana belajar SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; c. men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranaf pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru/asrama siswa sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat; d. MENETAPKAN... d. MENETAPKAN Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat MENETAPKAN Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjan g I manajemen DAK Fisik; e. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar dengan kepala sekolah penerima DAK Fisik (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat); f. membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan; g. menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala sekolah, komite sekolah, dan P2S; h. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan; j. melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan; k. melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah; melaksanakan pemantauan dan dilakukan secara sampling; evaluasi sekurang-kurangnya n melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLBISMALB/sLB tahun anggaran berkenaan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud. go. id; melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aptikasi SIMDAK Kemendikbud; dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat Provinsi. m o 4. Pemerintah... Pemerintah Kabupaten/ Kota a. mengusulkan rencana program DAK Fisik kepada Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku; b. men5rusun perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan dalam APBD; c. men]rusun rencana kerja serta melakukan proses pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. menyalurkan dana ke satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB untuk kegiatan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar (kecuali Pemerintah KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat); dan e. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota. Dinas pendidikan Kabupaten/Kota a. melakukan pen5rusunan perencanaan rincian lokasi kegiatan dan daftar target output setiap satuan pendidikan penerima DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB; b. melakukan verifikasi, validasi serta analisis kebutuhan prasarana dan sarana belajar TK, SD, SMP, dan SKB; c. men5rusun rencana kegiatan rehabilitasi/pembangunan prasaranal pengadaan sarana/pembangunan rumah dinas guru sesuai menu kegiatan, rincian paket pekerjaan, lokasi kegiatan, volume dan satuan kegiatan yang disetujui Pemerintah Pusat; d. MENETAPKAN Tim Fasilitator (kecuali untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik, apabila dipandang perlu juga dapat MENETAPKAN Tim Teknis yang berasal dari unsur ahli bangunan/bidang lain dengan biaya dari anggaran Dinas Pendidikan di luar dana kegiatan penunjang/manajemen DAK Fisik; e. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana/pembangunan rumah dinas guru dengan kepala satuan pendidikan penerima DAK Fisik (kecuali untuk KabupatenlKota di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat); f. memverifikasi gambar rencana kerja, rencana anggaran biaya, rencana kerja dan syarat-syarat yang disusun P2S untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana dan/atau pembangunan rumah dinas guru, melalui kepala satuan pendidikan; g. membentuk ... 5 g. membentuk panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang terdiri dari ketua berasal dari unsur guil, sekretaris berasal dari unsur komite sekolah/tokoh masyarakat, anggota berasal dari fasilitator yang terlibat langsung dalam membantu P2S dan anggota bisa ditambah dari unsur staf Dinas Pendidikan; h. membentuk tim penerima hasil pekerjaan/sebutan lain, atas beban biaya pada Dinas Pendidikan; i. menyelenggarakan bimbingan teknis pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar kepada kepala satuan pendidikan, komite sekolah, dan P2S; j. menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang Pendidikan; k. melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana dan sarana pendidikan; l. melaksanakan pengadaan sarana pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melakukan pencatatan hasil pelaksanaan DAK Fisik sebagai aset daerah; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi sekurang-kurangnya dilakukan secara sampling; o. melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB tahun melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud dengan alamat http: / / simdak. dikdasmen. kemdikbud. go. id; p. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB tahun anggaran berkenaan dan menyampaikan melalui aplikasi SIMDAK Kemendikbud; dan q. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Pendidikan TK, SD, SMP, dan SKB di tingkat KabupatenlKota. Kepala satuan pendidikan (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat): a. menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenl Kota untuk kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru; b. membentuk/MENETAPKAN Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksana kegiatan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan; c. melaporkan... c. melaporkan prestasi perkembangan/hasil pekerjaan dan penggunaan dana kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. melakukan serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar dengan PA/KPA Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupatenf Kota, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah negeri; e. mencatat hasil DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagai inventaris satuan pendidikan yang akan menjadi aset yayasan, setelah hasil pekerjaan diperiksa oleh tim Penerima Hasil Pekerjaan (PHP), bagi sekolah swasta; dan f. bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Komite Sekolah a. memberikan pertimbangan dan dukungan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah; dan b. melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di tingkat sekolah. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) a. men)rusun dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru mengacu standar teknis prasarana belajar yang terdiri dari: 1) gambar rencana kerja; 2l rencana anggaran biaya; 3) rencana kerja dan syarat-syarat; dan 4l jadwal pelaksanaan. b. memilih kualifikasi pekerja, MENETAPKAN jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing- masing; c. berkoordinasi, berkonsultasi dan meminta bimbingan teknis dari fasilitator dalam proses persiapan, pelaksanaan dan pelaporan; d. membuat informasi 'proyek'/papan nama kegiatan dan membuat papan pengumuman; e. melaksanakan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru secara swakelola; f. mencatat ... 8 f. mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan; g. melakukan dokumentasi yang tersimpan rapi di satuan pendidikan mengenai semua berkas terkait pekerjaan, catatan perkembangan dan foto kemajuan pekerjaan, bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan; h. men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungiawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap; dan i. men5rusun laporan hasil pekerjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan disertai dengan bukti yang lengkap secara bertahap; dan j. membuat berita acara dan melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA Dinas Pendidikan, setelah diperiksa oleh panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Fasilitator a. melakukan reviu rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana pendidikan; b. memberikan rekomendasi hasil reviu rencana pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan sesuai standar teknis prasarana pendidikan kepada dinas pendidikan; c. membantu Dinas Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan DAK Fisik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota; d. membantu Dinas Pendidikan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan prasarana di tingkat satuan pendidikan; e. membantu P2S menyusun dokumen perencanaan yang terdiri dari atas: 1) gambar rencana kerja; 2) rencana anggaran biaya; 3) rencana kerja dan syarat-syarat; dan 4l jadwal pelaksanaan pekerjaan. f. membantu P2s dalam memilih kualifikasi pekerja, MENETAPKAN jumlah dan pembagian pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan bidang keahlian masing-masing; g. membantu dan memberikan bimbingan teknis pada P2S pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru di tingkat satuan pendidikan; h. memeriksa ... ,1 h. i. j. 10. Tim a. b. memeriksa hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi, pembangunan prasarana belajar dan/atau pembangunan rumah dinas guru sebelum diserahkan kepada kepala sekolah/satuan pendidikan oleh P2S; memantau dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan peningkatan prasarana pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan; membantu P2S dalam penyusunan laporan akhir pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana belajar. Teknis membantu/ memfasilitasi Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota dalam pekerjaan teknis antara lain menghitung/menganalisa tingkat kerusakan, menghitung biaya rehabilitasi prasarana belajar beserta perabot/sanitasinya, dan pekerjaan terknis lainnya; dan membantu/memfasilitasi P2S dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan dan kualitas hasil pekerjaan teknis rehabilitasi/pembangunan prasarana belajar di tingkat satuan pendidikan. 1.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Penilaian kinerja menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap aspek kinerja: 1. akuntabilitas penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan; 2. kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini; 3. pencapaian kuantitas target output; 4. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan 5. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja pelaksanaan program DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun berkenaan menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya. Indikator yang digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut: ASPEK ASPEK KINERJA INDII(ATOR KINERJA Akuntabilitas penanggung jawab dan pengelola kegiatan Tidak terjadi penyalahgunaan wewenang Tidak terjadi pemborosan keuangan negara Pekerjaan dilaksanakan dengan tuntas Hasil sesuai dengan yang direncanakan Kesesuaian hasil pelaksanaan dengan petunj uk teknis / petunj uk operasional Kesesuaian dokumen perencanaan kegiatan prasarana dengan petunjuk teknis/ operasional Kelengkapan dokumen perencanaan kegiatan pengadaan sarana pendidikan Kesesuaian metode pelaksanaan kegiatan prasarana dengan petunjuk teknis / operasional Kesesuaian hasil pekerjaan pendidikan dengan spesifikasi teknis sarana Kesesuaian hasil pekerjaan pendidikan dengan teknis/operasional prasarana petunjuk Pencapaian target output Pencapaian target output kegiatan prasarana Pencapaian target output kegiatan sarana Dampak dan manfaat Dampak kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kepatuhan dan ketertiban pelaporan Kepatuhan dan ketertiban satuan pendidikan dalam penyusunan laporan ASPEK... ASPEK KINERJA INDIKATOR KINERJA Kesesuaian dengan operasional laporan petunjuk satuan pendidikan teknis/petunjuk Kepatuhan dan Provinsi / Kabupaten / Kota penyampaian laporan ketertiban dalam Kesesuaian laporan Provinsi/Kabupaten I Kota dengan petunjuk teknis/operasional 1.6. SubbidangPerpustakaanDaerah 1.6.1. Arah Kebijakan 1. Mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2OL5-2O19 dan Nawacita yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat yang berkualitas; 2. Mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) INDONESIA melalui pembudayaan kegemaran membaca dan pemanfaatan perpustakaan; dan 3. Melaksanakan upaya penguatan literasi untuk kesejahteraan melalui literasi informasi terapan dan inklusif, pendampingan masyarakat untuk literasi informasi, dan pemerataan pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. 1.6.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten I Kota dalam: 1. pemerataan infrastruktur dan akses terhadap layanan perpustakaan dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat; dan 2. sinergitas perpustakaan di pusat, daerah, swasta, komunitas dalam pembangunan masyarakat di wilayahnya. DAK DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah mempunyai sasaran: 1. pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah; 2. rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan; dan 3. pengembangan koleksi bahan perpustakaan. 1.6.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1.6.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan 1. Pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan daerah Kegiatan ini meliputi pembangunan gedung fasilitas layanan baru untuk perpustakaan Provinsi dan Kabupaten/ Kota. 2. Rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan Kegiatan ini terdiri atas subkegiatan yang meliputi: a. renovasi fasilitas layanan perpustakaan; b. pengadaan perangkat TIK perpustakaan; dan c. pengadaan perabot kerja, penyimpanan dan perlengkapan lainnya. 3. Pengembangan koleksi bahan perpustakaan Kegiatan ini meliputi pengembangan koleksi bahan perpustakaan untuk perpustakaan Frovinsi dan Kabupaten/Kota. 1.6.3.2. Kriteria Utama Seleksi 1. Provinsi/KabupatenlKotayang memiliki kelembagaan perpustakaan dalam bentuk dinas sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,loh dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota; dan 3. Belum memiliki fasilitas layanan perpustakaan yang representatif. L.6.4. Tata Cara ... _42_ 1.6.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1.6.4.1. Ketentuan Umum Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan dengan mengacu pada tata cara yang tercantum dalam pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional yang menyelenggarakan urLlsan Pemerintahan di bidang perpustakaan, dengan ketentuan: 1. status kelembagaan harus berbentuk dinas perpustakaan Provinsi, KabupatenlKota; serta 2. diperuntukkan untuk pengembangan layanan perpustakaan umum Provinsi / Kabupaten / Kota. 1.6.4.2. Ketentuan Khusus Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Perpustakaan Subbidang Perpustakaan Daerah mengikuti ketentuan khusus sebagai berikut: 1. pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan a. belum memiliki gedung sendiri; b. memiliki sertifikat lahan milik pemda yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas layanan perpustakaan; c. memiliki DED (Detail Engineering Designl pembangunan fasilitas layanan perpustakaan; d. sanggup mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan yang bersumber dari APBD; e. rencana lokasi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan harus berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayahnya. 2. rehabilitasi fasilitas layanan perpustakaan a. renovasi 1) memiliki gedung yang berstatus milik sendiri/milik Pemerintah Daerah; 2) tingkat kerusakan gedung termasuk kategori sedang hingga berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas teknis setempat yang berwenang; 3) memiliki DED (Detail Engineering Design) yang disahkan oleh lembaga teknis yang berwenang; 4) memiliki ... 4) memiliki IMB (lzin Mendirikan Bangunan); 5) mengalokasikan dana pemeliharaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 6000 dari Kepala Daerah. b. pengadaan TIK Perpustakaan 1) tersedianya jaringan internet yang dibuktikan dengan adanya situs utebsite resmi perpustakaan atau ber-upa bukti langganan akses internet; 2l bersedia menyediakan operator dan/atau tenaga di bidang teknologi informasi; 3) bersedia tergabung dalam jaringan INDONESIA One Search (IOS). c. pengadaan perabot jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak 0,1%o dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan Kabupaten/Kota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten lKota. pengadaan Koleksi Bahan Perpustakaan Jumlah pemustaka perpustakaan Provinsi adalah sebanyak O,lo/o dari penduduk Provinsi; sedangkan jumlah pemustaka perpustakaan KabupatenlKota adalah sebanyak 2o/o dari penduduk Kabupaten/Kota. 1.5.5. Penilaian Kinerja 1. Penilaian kinerja didasarkan atas kesesuaian rencana kegiatan dengan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah, kesesuaian pelaksanaan dengan rencana kegiatan, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan dan ketertiban pelaporan. 2. Indikator kinerja DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah adalah: a. jumlah unit perpustakaan yang terbangun; b. jumlah unit perpustakaan yang direhabilitasi; c. jumlah koleksi perpustakaan yang meningkat; serta d. realisasi anggaran yang optimal. 3 1.7. SUBBIDANG .. I.7. SUBBIDANG OLAHRAGA 1.7.L. Arah Kebijakan UNDANG-UNDANG Dasar (UUD) Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 mengamanatkan usaha serius untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa INDONESIA, dan untuk memajukan kesejahteraan umum serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam rangka itu maka UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Amanat UUD 1945 dan UU Sisdiknas tidak mungkin dapat terpenuhi apabila bangsa INDONESIA tidak sehat secara jasmani (fisik) maupun rohani (psikis). Dalam perjuangan, pembangunan, atau pengembangan kebugaran jasmani adalah suatu keniscayaan. Mustahil pembangunan dapat dilakukan tanpa didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan bugar, untuk mencapai daya saing. Kegiatan olahraga pada hakikatnya merupakan miniatur kehidupan. Dikatakan demikian karena di dalam aktifvitas olahraga terkandung banyak nilai, disamping orang yang melakukan kegiatan olahraga memiliki tujuan seperti untuk kesehatan, kesenangan dan pengisi waktu luang, adalah juga secara universal dalam olahraga melekat nilai-nilai perjuangan, kepeloporan, kerjasama, persaingan, respek, komunikasi dan integrasi, ketahanan fisik dan daya tahan mental, kebersamaan, sikap responsif, kepemimpinan dan pengambilan keputusan, kejujuran dan sportifitas, dan lain-lain. Semua ini merupakan nilai-nilai universal olahraga yang dapat dikembangkan di dalam diri insan pembelajar olahraga agar manusia dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang bertanggung jawab sehingga hidupnya bermakna bagi dirinya dan orang lain. Ikut terlibat dalam berolahraga, berarti melatih diri untuk meningkatkan kualitas berbagai aspek yang diperlukan agar dapat menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat yang semakin berkembang. Mengingat kayanya nilai-nilai universal olahraga yang dapat berimplikasi positif terhadap pembentukan kehidupan masyarakat yang maju dan berbudaya, maka sudah selayaknya olahraga ditempatkan sebagai salah satu prioritas penting dalam pembangunan nasional lima tahun ke depan. Penyediaan _45_ Penyediaan prasarana dan sarana olahraga yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sebagai impelementasi dari ketentuan Pasal 67 ayat (1) UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2Ol4 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga, menjadi hal pokok yang harus diimplemantasikan. Mengingat, amanat UNDANG-UNDANG 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, terkait Kepemudaan dan keolahragaan menjadi urusan wajib, maka ketersediaan prasarana dan sarana olahraga untuk mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, harus menjadi bahasan pokok dan wajib untuk diwujudkan dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Dengan ketersediaan fasilitas olahraga (sarana dan prasarana) akan meningkatnya pemassalan olahraga yang targetnya adalah munculnya bibit unggul atlet dari masyarakat peserta didik, meningkatnya masyarakat berolahraga ditandai dengan jumlah cabang olahraga yang diminati masyarakat. L.7.2. Tujuan dan $4s4124 DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga digunakan untuk pembangun€ul prasararla dan sarana olahraga dengan sasaran KabupatenlKota sesuai dengan prioritas jenis DAK Fisik. Secara khusus bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional melalui penyediaan prasarana olahraga berupa bangunan Gedung Olahraga (GOR) dan penyediaan sarananya. L.7.3. Ruang Lingkup Kegiatan Pembangunan prasarana dan sarana olahraga sesuai standar sebagai implementasi peraturan perundang-undangan yang yang harus ditaati untuk mendukung aktivitas masyarakat khususnya peserta didik di bidang olahraga. 1.7.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu yang tersedia adalah pembangunan prasarana dan sarana olahraga sesuai standar yang terdiri dari: 1. lapangan 1. lapangan bulu tangkis berstandar internasional; 2. lapangan voli berstandar internasional; 3. lapangan basket berstandar internasional; 4. lapangan futsal berstandar nasional; 5. lapangan tenis lapangan berstandar internasional; dan 6. lapangan sepak takraw berstandar internasional. Keseluruhan cabang olahraga tersebut harus dipenuhi sesuai standar minimal pembangunan gedung olahraga. Selain itu, prasarana yang harus dipenuhi sebagai kebutuhan dasarnya adalah: 1. ruang technical meeting I media dan konferensi pers; 2. rLrang ganti (loungel untuk wasit dan juri; 3. ruang medis/tes doping; 4. ruang ganti atlet; 5. rLrang fisioterapi dan massage; 6. ruang rehat pemain (player's lounge); 7. ruang pemanasan dan latihan beban; 8. rLlang kantor pengelola; 9. ruang gedung alat olahraga dan kebersihan; 10. ruang kontrol (sound sgstem, games/big screen, CCTV, lightningl dan mekanikal elektrikal. Sedangkan Sedangkan untuk sarana DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga sebagai berikut: Cabang Olahraga Bulutangkis Cabang Olahraga Basket Cabang Olahraga Voli 1. Net dan tiang 2. Raket 3. Slruttlecock 4. Scoring sgstem 5. Kursi wasit 6. Karpet Standar 1. Papan pantul dan tiang penyangga 2. Keranjang(ring) dan jaring 3. Meja dan kursi official Kursi pemain 4. Jam pertandingan manual 5. Short Clock 6. Scoring board 1. Net dan tiang 2. Antena Voli 3. Scoing sgtem 4. Kursi wasit 5. Kursi/bangku pemain cadangan 6. Karpet Standar 7 . Meja dan kursi olficial 8. kursi pemain Cabang Olahraga Sepak Takraw Cabang Olahraga Futsal Cabang Olahraga Tenis Lapangan 1. Net dan tiang 2. Scoring sgstem 3. Karpet Standar 1. Gawang 2. Net/jaring 3. Papan Skor 1. Net dan tiang Sarana... Sarana yang harus dipenuhi untuk penyelenggaraan bertaraf internasional, yang diperlukan oleh lima cabang olahraga yakni bulutangkis; basket, voli, sepak takraw, dan tenis lapangan meliputi: 1. AC sentral; 2. sconng sgstemf big screen (LED kecil yang dapat dihubungkan/dipantulkan ke LED besar. Jika memungkinkan, LED besar punya dua buah untuk kiri dan kanan atau depan dan belakang. Gunanya untuk life scoing dan untuk liue streamingl; dan 3. keranjang penyimpan bola. Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria umum meliputi: 1. diprioritaskan usulan daerah untuk satu KabupatenlKota satu GOR melalui aplikasi KRISNA; 2. sesuai Inpres lOl2OlT tentang Dukungan Penyelenggaraan PON dan PEPARNAS tahun 2O20 di Provinsi Papua; 3. diprioritaskan lokasi daerah Terdepan, Tertinggal, Terluar (3T); 4. belum memiliki GOR; 5. belum pernah dibantu oleh Kemenpora dalam pembangunan baru GOR. Kriteria khusus meliputi: 1. daerah terdepan, tertinggal, terluar; 2. berbasis prestasi; 3. belum memiliki prasarana GOR; 4. persiapan euent PON/Peparnas; 5. ketersediaan lahan milik Pemerintah Daerah dengan tidak dalam status sengketa; 6. memiliki komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) untuk: a. pernyataan ... a. pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa; b. pernyataan memanfaatkan GOR secara gratis bagi satuan pendidikan; c. pernyataan menyediakan anggaran daerah untuk pemeliharaan; d. memiliki DED sebelum tahun pelaksanaan; e. memiliki RAB; f. kesanggupan mengawasi pelaksanaan pembangunan sehingga dapat berjalan lancar, tertib, aman, kondusif dan bermanfaat; g. kesanggupan menyiapkan infrastruktur/pendukung seperti akses jalan, listrik, air dan lainnya; h. kesanggupan menyediakan tenaga teknis atau pengelola teknis sesuai peraturan menteri pekerjaan umum; i. pernyataan untuk tunduk dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku; j. pernyataan tidak akan menyalahgunakan prasarana olahraga dari rencana, spesifikasi, peruntukan dan fungsinya; k. pernyataan tidak akan mengalihfungsikan bangunan/GOR gedung prasarana olahraga yang akan dibangun; 1. kesanggupan mengurus AMDAL dan memiliki dokumen AMDAL; m. kesanggupan mengurus IMB; n. memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB); o. memiliki rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang Kota. Memiliki komitmen tertulis dari DPRD (Ketua DPRD) untuk: a. pernyataan memanfaatkan Prasarana Olahraga secara gratis bagi satuan pendidikan; dan b. pernyataan menyediakan anggaran daerah untuk pemeliharaan. L.7.4. Tata 1.7.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan t.7.4.t. Ketentuan Umum Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga mengikuti ketentuan-ketentuan se bagai be rikut : 1. kegiatan pembangunan prasarana olahraga dan penyediaan sarananya dilakukan oleh Panitia Pembangunan masing-masing Kabupaten/Kota dengan leading sector organisasi perangkat daerah yang mengurusi urusan keolahragaan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota penerima alokasi DAK Fisik secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. kegiatan pengadaan sarana dan prasarana olahraga dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mengurllsi urusan keolahragaan melalui pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KabupatenlKota penerima alokasi DAK Fisik Pendidikan Subbidang Olahraga mengalokasikan DAK Fisik sesuai target output tahun anggaran berkenaan yang telah ditetapkan; 3. KabupatenlKota penerima alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga mengalokasikan DAK Fisik sesuai target output tahun anggaran berkenaan yang telah ditetapkan; 4. harga satuan prasarana olahraga berpedoman pada harga satuan bangunan gedung negara yang direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; 5. pengadaan sarana olahraga dilakukan dengan menggunakan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-catalogue) kecuali dalam hal pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendering sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan ; 6. mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 7. Kabupaten/Kota mengoptimalkan alokasi DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga tahun anggaran berkenaan dalam rangka pemenuhan standar prasarana olahraga berdasarkan ketentuan peraturan perulndang- undangan. 1.7.4.2. Ketentuan ... L.7.4.2. Ketentuan Khusus Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga sebagai berikut: 1. bagi daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi dan/atau rekonstruksi bangunan satuan pendidikan sesuai kebutuhannya, dengan menyampaikan pemberitahuan penggunaan dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. 2. bencana alam sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya. 1.7.5. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga untuk wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh dinas pemuda dan olahraga Kabupaten/Kota dengan menggunakan metode penyedia barang/jasa berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2Ol2 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 1.7.5.1. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Penilaian kinerja dilakukan terhadap: 1. kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Reguler ketentuan Peraturan PRESIDEN ini; 2. pencapaian target output; 3. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan 4. kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga pada tahun berikutnya. Adapun indikator yang digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Olahraga adalah sebagai berikut: Aspek :I Aspek Kinerja Indikator Kesesuaian hasil pelaksanaan dengan petunjuk teknis / petunjuk operasional Kesesuaian dokumen perencanaan kegiatan prasarana dengan pedoman operasional Kelengkapan dokumen perencanaan kegiatan pengadaan sarana Pendidikan Kesesuaian metode pelaksanaan kegiatan prasarana dengan petunjuk teknis Kesesuaian hasil pekerjaan sarana pendidikan dengan spesifikasi teknis Kesesuaian hasil pekerjaan prasarana pendidikan dengan petunjuk operasional Pencapaian target output Pencapaian target output kegiatan prasarana Pencapaian target output kegiatan sarana Dampak dan manfaat Dampak kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kepatuhan dan ketertiban pelaporan Kepatuhan dan ketertiban satuan pendidikan dalam pen5rusunan laporan Kesesuaian laporan satuan Organisasi Perangkat Daerah yang mengurusi olahraga dengan petunjuk teknis/ petunjuk operasional urusan Kepatuhan dan ketertiban Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam penyampaian laporan Kesesuaian laporan Provinsi/ Kabupatenl Kota denganpetunjuk operasional 2. BIDANG 2. BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA 2.1. Bidang Kesehatan 2.L.1. Arah Kebijakan Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kefarmasian serta peningkatan kegiatan promotif dan preventif, mendukung pencapaian SPM Bidang Kesehatan melalui Program INDONESIA Sehat dengan pendekatan keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di daerah perbatasan dengan Negara tetangga, tertinggal, terpencil, dan kepulauan. 2.1.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan: 1. Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat yang sesuai standar di Rumah Sakit (RS) Rujukan Nasional, RS Rujukan Provinsi, RS Rujukan Regional, RS daerah pariwisata; 2. Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana dan alat kesehatan di puskesmas dan RS sesuai standar; 3. Meningkatkan ketersediaan Rumah Sakit Kelas D Pratama; 4. Meningkatkan ketersediaan obat dan vaksin esensial yang bermutu di puskesmas; 5. Meningkatkan ketersediaan instalasi farmasi yang bermutu di Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan obat dan vaksin. Sasaran: 1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya termasuk puskesmas di daerah perbatasan negara, terpencil, tertinggal dan kepulauan; 2. RSUD Rujukan Nasional/Provinsi/Regional; 3. Rumah Sakit Daerah Non-Rujukan Nasional/Provinsi/Regional; 4. Rumah Sakit Kelas D Pratama; dan 5. Puskesmas dan rumah sakit yang ditetapkan sebagai lokus program Prioritas Nasional. 2.1.3. Ruang ... 2.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan adalah kegiatan yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesehatan yang dibiayai DAK Fisik Bidang Kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah. 2.1.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan terdiri dari: 1. DAK Fisik Reguler meliputi: a. DAK Fisik Reguler Pelayanan Kesehatan Dasar; b. DAK Fisik Reguler Pelayanan Kesehatan Rujukan; c. DAK Fisik Reguler Pelayanan Kefarmasian. 2. DAK Fisik Penugasan meliputi: a. DAK Fisik Penugasan Peningkatan Pelayanan Rujukan; b. DAK Fisik Penugasan Pengendalian Penyakit; c. DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting; d. DAK Fisik Penugasan Balai Pelatihan Kesehatan. 3. DAK Fisik Afirmasi meliputi: a. DAK Fisik Fuskesmas DTPK; b. DAK Fisik RS Pratama. 2.1.3.2. Kriteria Lokus Prioritas 1. Kriteria Umum a. Daerah yang mendukung Pencapaian Prioritas Nasional Bidang Kesehatan; b. Mendukung pencapaian standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan; c. Daerah yang merupakan lokus prioritas pembangunan kesehatan (daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan). 2. Kriteria 2. Kriteria Khusus meliputi: a. Daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepulauan yang belum memiliki sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar; b. Daerah non DTPK yang belum memiliki sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar; c. Daerah yang mempunyai sarana, prasarana dan alat kesehatan mengalami kerusakan sedang atau berat dan spesifikasi telah ditentukan oleh instansi berwenang (Dinas PU setempat); d. Daerah dengan alokasi belanja obat kurang dari 2 USD per kapita. 2.L.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 2.1.4.1 Ketentuan Umum 1. DAK Fisik Reguler a. DAK Fisik Reguler Pelayanan Dasar, diarahkan untuk: 1) renovasi/rehabilitasi puskesmas diperuntukkan untuk: a) puskesmas dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum setempat tentang kondisi bangunan rusak sedang/berat sehingga perlu direnovasi; b) renovasi puskesmas dilakukan untuk memperbaiki ruangan/gedung puskesmas dengan mengubah arsitektur bangunan puskesmas; c) renovasi bangunan puskesmas, tidak diperkenankan hanya untuk renovasi rumah dinas tenaga kesehatan. 2l rehabilitasi sedang dan berat bangunan puskesmas termasuk rumah dinas tenaga kesehatan diperuntukkan untuk: a) puskesmas dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum setempat tentang kondisi bangunan rusak sedang/ berat; b) rehabilitasi puskesmas dilakukan tanpa mengubah arsitektur bangunan puskesmas dan tidak menambah luas bangunan puskesmas; c) rehabilitasi bangunan puskesmas tidak diperkenankan hanya untuk rehabilitasi rumah dinas tenaga kesehatan. 3) pembangunan 3) pembangunan baru puskesmas meliputi: pendirian baru puskesmas dan relokasi bangunan puskesmas dengan ketentuan sebagai berikut: a) adanya telaah analisa kebutuhan puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; b) pemekaran kecamatan yang belum mempunyai puskesmas; c) kepadatan penduduk yang tinggi fiumlah penduduk lebih dari 30.OO0 per wilayah kerja puskesmas) dan atau wilayah kerja sangat luas; d) puskesmas dapat direlokasi dengan kriteria berada di daerah rawan bencana alam, konflik, adanya jalur hijau, perubahan tata ruang wilayah, terjadinya masalah hukum pada lokasi fisik bangunan; e) pembangunan relokasi puskesmas tetap berada dalam satu kecamatan; 0 pembangunan baru puskesmas termasuk penyediaan alat kesehatan, rumah dinas tenaga kesehatan, pagar, meubelair, prasarana di puskesmas. 4l pembangunan gedung untuk peningkatan fungsi puskesmas dapat disertai dengan penyediaan alat kesehatan, rumah dinas tenaga kesehatan, pagar, meubelair dan prasarana di puskesmas diperuntukkan untuk: a) pembangunan Gedung Puskesmas Non Rawat Inap untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap; b) pembangunan Gedung Puskesmas untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap Mampu PONED; c) penambahan ruangan puskesmas dengan ketentuan sebagai berikut: (1) penambahan ruangan baru harus dibangun di dalam satu lingkungan dengan puskesmas; (2) adanya analisa kebutuhan penambahan ruangan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang diketahui oleh Dinas Kesehatan Provinsi; (3) penambahan rulangan puskesmas yang diusulkan mempunyai jumlah ruangan puskesmas lebih sedikit dari yang tercantum dalam Permenkes Nomor 75 Tahun 20t4. 5) pembangunan ... 5) pembangunan gedung Public Safetg Center (PSC/Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu) untuk Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a) telah memiliki regulasi untuk Pembentukan PSC 1le SK/PERDA/ PERBUP/ PERWAL); b) jika lokasi PSC 119 ditempatkan pada lahan kosong yang akan didirikan bangunan untuk PSC 119 maka lahan yang akan digunakan harus milik Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) surat pernyataan kesanggupan daerah terkait penyediaan tenaga untuk operasional PSC 119. 6) penyediaan Alat Kesehatan di puskesmas diperuntukkan untuk: a) puskesmas yang belum memiliki alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif; b) puskesmas yang mengganti alat kesehatan yang tidak berfungsi; c) penyediaan alat kesehatan untuk puskesmas wahana DLP di puskesmas prioritas; d) penyediaan peralatan pendukung imunisasi untuk puskesmas diarahkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap alat pengendali mutu vaksin yaitu uaccine refrigerator dan uaccine carrier. 7l penyediaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan ketentuan sebagai berikut: a) puskesmas tersebut belum mempunyai instalasi pengolahan limbah atau sudah mempunyai instalasi pengolahan limbah tapi dalam kondisi rusak 8O%o; b) bagi puskesmas yang sudah memiliki tapi dalam kondisi rusak didukung dengan surat pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Badan Lingkungan Hidup KabupatenlKota; c) mempunyai lahan siap bangun, lahan tidak dalam sengketa, mempunyai sertifikat tanah, sudah dilakukan perataan, pemadatan dan pematangan tanah; d) perhitungan pengadaan instalasi pengolah limbah dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan, pertimbangan operasional serta kondisi dan letak geografis/topografi daerah; e) pengelolaan ... I 8) e) 10) e) pengelolaan limbah puskesmas harus memenuhi pedoman yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. penyediaan prasarana listrik untuk puskesmas (generator set f energi terbarukan) penyediaan prasarana air bersih untuk puskesmas mengacu pada peraturan daerah setempat tentang penyediaan air bersih. Pembangunan prasarana air bersih dapat berupa pembangunan instalasi suplai air bersih (sumur, mata air, badan air) dan instalasi pengolahan air bersih. penyediaan perangkat sistem informasi kesehatan informasi kesehatan meliputi: a) pengadaan perangkat komputer di puskesmas untuk SIKNAS dan SIKDA serta Pendekatan Keluarga (Keluarga Sehat); b) pengadaan perangkat komputer di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk SIKNAS dan SIKDA serta Pendekatan Keluarga (Keluarga Sehat) ; c) pengadaan perangkat pendataan keluarga di puskesmas (Program Keluarga Sehat); d) penyediaan perangkat sistem informasi dan komunikasi untuk PSC/SPGDT. pengadaan mesin fogging penyediaan Pusling Single Gardan, Double Gardan, Pusling Air, Kendaraan Khusus Roda 2 untuk Program Kesehatan di Puskesmas dan atau ambulans transport dengan ketentuan sebagai berikut: a) penyediaan Puskesmas Keliling Perairan diperuntukan bagi pengadaan baru maupun rehabilitasi pusling perairan; b) penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Double Gardan diperuntukkan bagi puskesmas yang wilayah kerjanya luas dengan kondisi medan jalan sulit (seperti berlumpur, pegunungan); c) penyediaan Puskesmas Keliling Roda 4 Biasal Single Gardan; d) penyediaan Kendaraan Khusus Roda 2 untuk Program Kesehatan di Puskesmas. 11) t2l 13) penyediaan 13) penyediaan ambulans transport dilengkapi dengan peralatan untuk bantuan hidup/ life support, dalarn keadaan tertentu dapat digunakan untuk kesehatan bergerak f response unitlquick response uehicle dengan ketentuan sebagai berikut: a) diperuntukkan bagi puskesmas; dan b) RS Kelas D Pratama yang memerlukan prasarana penunjang ambulans. 14) penyediaan ambulans gawat darurat/ambulans SPGDT sesuai dengan spesifikasi minimal yang ditetapkan oleh Menteri terkait. b. DAK Fisik Reguler Pelayanan Rujukan, diarahkan untuk: 1) pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota (Non-Rujukan) dengan ketentuan sebagai berikut: a) pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai dengan kelasnya (tidak boleh untuk peningkatan kelas); b) pedoman pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan rumah sakit berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana rumah sakit. 2l Instalasi Pengolahan Limbah (lPL) meliputi: a) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit; c) Instalasi pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) padat infeksius incinerator, d) Instalasi pengolahan limbah 83 padat infeksius nonincinerator, meliputi: autoclaue dengan dilengkapi mesin penghancur (shredder) terintegrasi dan microu)aue dengan dilengkapi mesin penghancur (shredder) terintegrasi. 3) peralatan Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) dengan ketentuan sebagai berikut: a) pengadaan peralatan IPSRS disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk pemeliharaan peralatan rumah sakit dan sesuai dengan kelas rumah sakit; b) rumah ... c b) rumah sakit harus memiliki tenaga teknisi yang menggunakan peralatan IPSRS dengan melampirkan surat keputusan direktur penunjukan petugas penanggung jawab IPSRS. 4l peralatan kalibrasi di rumah sakit hanya diperuntukan bagi rumah sakit kelas B, dan memiliki tenaga kompeten untuk mengoperasionalkan alat kalibrasi. 5) penyediaan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) atau Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai berikut: a) Unit Transfusi Darah di Rumah Sakit (UTDRS) Agar UTD di rumah sakit dapat beroperasi dengan peralatan yang memenuhi standar, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah di rumah sakit khususnya dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit pada umumnya. b) penyediaan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) BDRS sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan berperan sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah di rumah sakit melalui jalinan kerjasama dengan UTD setempat sebagai pemasok darah yang aman dan berkualitas. DAK Fisik Reguler Pelayanan Kefarmasian Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Pelayanan Kefarmasian mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1) penyediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di tingkat Kabupaten/Kota: a) penyediaan obat dan BMHP bersumber DAK Fisik didasarkan pada perencanaan terpadu melalui sistem e- moneu obat; b) penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian diutamakan untuk penyediaan obat dan BMHP terutama obat generik, vaksin (tidak termasuk penyediaan vaksin imunisasi dasar), reagensia dan BMHP. DAK Fisik dapat juga digunakan untuk memenuhi kekurangan obat, vaksin, reagensia dan BMHP Program Kementerian Kesehatan dan/atau pada saat terjadi bencana/Kejadian Luar Biasa (KLB); c) DAK c) DAK Fisik Bidang Kesehatan Subbidang Pelayanan Kefarmasian juga dapat digunakan untuk pembangunan baru/rehabilitasi serta pengadaan sarana pendukung IFK jika ketersediaan obat di Kabupaten/Kota sudah terpenuhi minimal 18 bulan. 2) pembangunan baru, rehabilitasi, dan penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK): a) pembangunan baru Instalasi Farmasi KabupatenlKota (IFK): (1) Dinas kesehatan Kabupaten/Kota yang belum memiliki IFK, termasuk di dalamnya Kabupaten/Kota hasil pemekaran/bentukan baru dan/atau IFK satelit sesuai kondisi geograf,rs wilayah kerjanya; (2) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang akan merelokasi IFK yang sudah ada, termasuk relokasi karena keterbatasan lahan dengan tujuan perluasan; (3) apabila salah satu kondisi tersebut sudah terpenuhi, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan lahan siap bangun milik Pemerintah Kabupaten/Kota. b) rehabilitasi/perluasan Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (rFK) Rehabilitasi/perluasan IFK diperuntukkan bagi IFK yang: (1) IFK mengalami kerusakan sedang atau berat dan spesifikasinya telah ditentukan oleh instansi berwenang (Dinas PU setempat); (21 IFK belum memenuhi standar untuk menyimpan obat dan BMHP; (3) lahan dan bangunan IFK sudah merupakan aset Pemerintah Daerah. c) penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupate n I Kota (lFK) : (1) IFK belum memiliki sarana pendukung tersebut; (2) sarana pendukung yang ada sudah rusak berat yang dinyatakan oleh instansi berwenang; (3) kapasitas sarana pendukung yang ada tidak memadai (lebih kecil dari kebutuhan); (4) pengadaan... -& J (41 pengadaan sarana pendukung IFK dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan, pertimbangan operasional serta kondisi dan letak geografis/topografi daerah; (5) Pemerintah Daerah tidak boleh mengalihfungsikan sarana pendukung IFK; (6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota menyediakan biaya operasional dan biaya pemeliharaan IFK di luar anggaran DAK Fisik. 3) pembangunan baru rehabilitasi dan penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Provinsi (IFP): a) pembangunan baru IFP: (1) Dinas Kesehatan Provinsi yang belum memiliki IFP, termasuk di dalamnya Provinsi hasil pemekaran/ bentukan baru; (21 Dinas Kesehatan Provinsi yang akan merelokasi IFP yang sudah ada, termasuk relokasi karena keterbatasan lahan dengan tujuan perluasan; (3) kepemilikan lahan oleh Pemerintah Daerah dibuktikan dengan sertifikat atau bukti proses sertif,rkat kepemilikan lahan di BPN dan pembebasan hak tanah adat. b) rehabilitasi/PerluasanIFP: (1) IFP mengalami kerusakan berat dan spesifikasinya telah ditentukan oleh instansi berwenang (Dinas PU setempat); (21 IFP memiliki luas penyimpanan tidak mencukupi untuk menyimpan obat dan BMHP yang dikelola (sesuai kebutuhan daerah), sehingga perlu dilakukan perluasan; (3) IFP belum memenuhi standar untuk menyimpan obat dan BMHP; (41 lahan dan bangunan IFK sudah merupakan aset Pemerintah Daerah. c) penyediaan sarana pendukung IFP; (1) belum memiliki sarana pendukung tersebut; (21 sarana pendukung yang ada sudah rusak berat; (3) kapasitas ... \I 2 (3) kapasitas sarana pendukung yang ada tidak memadai (lebih kecil dari kebutuhan); (4) pengadaan sarana pendukung IFP dilakukan berdasarkan analisa kebutuhan, pertimbangan operasional serta kondisi dan letak geografis/topografi daerah; (5) Pemerintah Daerah tidak boleh mengalihfungsikan sarana pendukung IFP; (6) Pemerintah Daerah Provinsi menyediakan biaya operasional dan biaya pemeliharaan IFP di luar anggaran DAK Fisik. 4l persyaratan lainnya tentang penyediaan obat dan Bahan Habis Pakai (BMHP), pembangunan baru, rehabilitasi, penyediaan sarana pendukung Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) dan IFP, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Teknis Terkait. DAK Fisik Penugasan a. Rumah Sakit Rujukan Nasional 1) Pembangunan/renovasi/pemenuhan SPA Rumah Sakit Rujtrkan Nasional dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai standar dan mempersiapkan RS menjadi Kelas A Pendidikan dan terakreditasi internasional; 2) Pembangunan/renovasi/rehabilitasi sarana meliputi: (a) Bangunan lnstalasi Gawat Darurat (IGD); (b) Bangunan ruang operasi; (c) Bangunan rllang rawat intensif; (d) Bangunan Instalasi Rawat Inap Kelas III (IRNA KL III); (e) Bangunan instalasi rawat jalan; (f) Bangunan radiologi; (g) Bangunan laboratorium; (h) Bangunan farmasi; (i) Bangunan Central Sterile Seruice Depantment (CSSD); fi) Bangunan Unit Transfusi Darah (UTD RS) (k) Bangunan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); (1) Bangunan laundry; (m) Bangunan instalasi pengolahan makanan (gizi); (n) Bangunan pemulasaraan jenazah; 3) Penyediaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) meliputi: a) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b) Instalasi Pengolahan Limbah 83 padat infeksius nonincinerator, c) Instalasi Pengolahan Limbah 83 padat infeksius incinerator, 4) Penyediaan... 4) Penyediaan ambulans; 5) Penyediaan prasarana listrik untuk rumah sakit (generator set); 6) Penyediaan prasarana air bersih untuk rumah sakit; 7l Pemenuhan peralatan kesehatan dan peralatan penunjang RS dengan ketentuan: a) peralatan kesehatan pelayanan medik; b) peralatan penunjang medik; c) peralatan penunjang non medik. b. Rumah Sakit Rujukan Provinsi 1) Pemenuhan SPA RS Rujukan Provinsi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan RS sesuai standar dan mempersiapkan RS menjadi Kelas A Pendidikan dengan akreditasi minimal utama; 2l RS Rujukan Provinsi mengacu pada Surat Keputusan tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional; 3) Pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan RS sesuai dengan standar dan pengembangan layanan unggulan spesialistik/sub-spesialistik serta mempersiapkan terakreditasi tingkat paripurna; 4) Pedoman pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan RS mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang tentang persyaratan teknis bangunan dan prasarana RS; 5) Pembangunan/renovasi/rehabilitasi sarana meliputi: (a) Bangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD); (b) Bangunan rurang operasi; (c) Bangunan ruang rawat intensif; (d) Bangunan Instalasi Rawat Inap Kelas III (IRNA KL III); (e) Bangunan instalasi rawat jalan; (f) Bangunan radiologi; (g) Bangunan laboratorium; (h) Bangunan farmasi; (i) Bangunan Central Sterile Seruice Department (CSSD); fi) Bangunan Unit Transfusi Darah (UTD RS); (k) Bangunan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS); (1) Bangunan laundry; (m) Bangunan instalasi pengolahan makanan (gizi); (n) Bangunan pemulasaraan jenazat:,; 6) Penyediaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) meliputi: a) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); b) Instalasi ... c b) Instalasi Pengolahan Limbah 83 padat infeksius nonincinerator, c) Instalasi Pengolahan Limbah 83 padat infeksius incineratori 7l Penyediaan ambulans; S) Penyediaan prasarana listrik untuk rumah sakit (generator setl; 9) Penyediaan prasarana air bersih untuk rumah sakit; 10) Penyediaan peralatan kesehatan dan peralatan penunjang meliputi: a) peralatan kesehatan pelayanan medik; b) peralatan penunjang medik; c) peralatan penunjang non medik. Rumah Sakit Rujukan Regional Pemenuhan SPA Rumah Sakit Rujukan Regional 1) Pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan rumah sakit sesuai standar dan mempersiapkan RS menjadi Kelas B dan terakreditasi tingkat madya atau dasar. Khusus untuk RS Rujukan Regional Kelas D hanya diperkenankan untuk mempersiapkan pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan dalam rangka peningkatan kelas menjadi Kelas C; 2l Ruang lingkup dan acuan pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Regional mengacu pada pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Nasional. Rumah Sakit di Daerah Pariwisata 1) Pemenuhan rumah sakit di daerah destinasi pariwisata sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata tentang pengembangan wisata kesehatan, maka dilakukan peningkatan infrastruktur fasilitas dan layanan kesehatan daerah destinasi pariwisata prioritas yang akan dilaksanakan secara bertahap. d 2) Unit e 2l Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) Penyediaan sarana, prasarana dan peralatan yang memenuhi standar, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah di rumah sakit khususnya dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit pada umumnya, maka perlu didukung dengan bangunan atau peralatan UTD yang berkualitas dan memenuhi standar. Pembangunan/Renovasi/Pemenuhan Sarana, Prasarana dan Alat Bantu pendidikan dan pelatihan (SPA) di Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi. Kegiatan DAK Fisik Penugasan pembangunan/renovasi/pemenuhan SPA Balai Pelatihan Kesehatan diarahkan untuk: 1) Peningkatan sarana Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi a) Renovasi Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi dengan ketentuan: (1) Balai Pelatihan Kesehatan dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan bukti pernyataan dari Dinas yang menangani Pekerjaan Umum; (2) Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur mengenai peningkatanfrehabilitasi Balai Pelatihan Kesehatan; (3) renovasi Balai Pelatihan Kesehatan dilakukan untuk memperbaiki ruangan/gedung Balai Pelatihan Kesehatan dengan mengubah arsitektur; (41 renovasi bangunan Balai Pelatihan Kesehatan, tidak diperkenankan hanya untuk renovasi rumah dinas. b) Penyediaan peralatan penunjang pelatihan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi meliputi: (1) penyediaan peralatan penunjang pelatihan di rulang kelas; (21 penyediaan peralatan penunjang pelatihan di ruang diskusi; (3) penyediaan peralatan penunjang pelatihan di rutang auditorium; (4) penyediaan peralatan penunjang pelatihan ruang sekretariat; (5) penyediaan... f. (5) penyediaan peralatan penunjang pelatihan ruang perpustakaan; (6) penyediaan peralatan penunjang pelatihan laboratorium; (7) penyediaan peralatan penunjang pelatihan untuk akomodasi; (8) penyediaan peralatan penunjang pelatihan untuk rutang makan; (9) penyediaan peralatan penunjang pelatihan untuk rutang dapur; (10) penyediaan peralatan penunjang pelatihan untuk komunikasi dan informasi. Percepatan Penurunan Prevalensi Sfunting Menu kegiatan DAK Fisik Penugasan untuk percepatan penurunan prevalensi sfitnting terdiri dari: 1) penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan Balita Kurus; 2) penyediaan obat gizi; 3) penyediaanperalatan antropometri; 4) penyediaan sarana prasarana pemantauan kualitas kesehatan lingkungan; 5) penyediaan BKB Kit. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan untuk percepatan penururnan prevalensi sfunting dengan ketentuan sebagai berikut: 1) penyediaan PMT untuk Ibu Hamil KEK dan Balita Kurus: a) penyediaan PMT untuk Ibu Hamil KEK dan Balita Kurus oleh Dinas Kesehatan Provinsi; b) sasaran adalah seluruh ibu hamil KEK dan Balita Kurus di Kabupaten/Kota lokus penurunan stunting di wilayah kerja Provinsi; c) penetapan kebutuhan PMT untuk Ibu Hamil KEK dan Balita Kurus untuk memenuhi kebutuhan sasaran oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; d) ketentuan ... d) ketentuan tentang Penyediaan PMT untuk Ibu Hamil KEK dan Balita Kurus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 2l penyediaan obat gizi: a) penyediaan obat gizi bersumber DAK Fisik Penugasan hanrs men5rusun perencanaan kebutuhan obat melalui sistem e- moneu obat; b) penyediaan obat gizi dilakukan setelah melalui penelaahan terhadap sasaran program gizi; c) ketentuan tentang penyediaan obat gizi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 3) penyediaan antropometri: a) penyediaan antropometri oleh Dinas Kesehatan Kabupate n I Kota lokus penurLrnan stunting; b) penyediaan antropometri minimal 5 set untuk setiap puskesmas di wilayah KabupatenlKota lokus penurunan stunting; c) penetapan kebutuhan antropometri untuk puskesmas oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; d) ketentuan tentang penyediaan antropometri akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 4l penyediaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas kesehatan lingkungan: a) penyediaan kesling kit, sanitarian kit dan cetakan jamban oleh Dinas Kesehatan KabupatenlKota lokus penurLrnan stunting; b) sasaran kesling kit adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota lokus penurunan stunting; c) sasaran sanitarian kit dan cetakan jamban adalah puskesmas di wilayah Kabupaten/Kota lokus penurunan shtnting; d) ketentuan tentang penyediaan kesling kit, sanitarian kit dan cetakan jamban akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri. 5) penyediaan ... ob 5) penyediaan BKB Kit: a) BKB Kit merupakan sarana penyuluhan/ alat bantu penSruluhan berupa materi (buku-buku penyuluhan) dan media (lembar balik, APE, dongeng, beberan, kantong wasiat) yang dipergunakan kader dalam memberikan penyuluhan kepada keluarga f orangtua balita dalam upaya meningkatkan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak; b) sasaran BKB Kit adalah kelompok BKB/BKB holistic integratiue y ang belum memiliki BKB Kit atau sudah memiliki tapi dalam kondisi tidak lengkap, rusak dan tidak layak pakai; c) setiap Kelompok BKB/BKB Holistik Integratif wajib mendapatkan minimal 1 (satu) set BKB Kif. Pengendalian Penyakit Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Kesehatan Pengendalian Penyakit diarahkan untuk pemenuhan perbekalan kesehatan pengendalian penyakit pada puskesmas dengan mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku. Kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan Pengendalian Penyakit sebagai berikut: 1) pengendalian penyakit tidak menular; 2) pengendalian penyakit menular; 3) pengendalian penyakit zoonotik dan tular vektor; 4l peralatan pendukung surveilans dan imunisasi. Kebutuhan perbekalan kesehatan pengendalian penyakit di KabupatenlKota perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1) diperuntukkan untuk puskesmas yang belum memiliki perbekalan kesehatan pengendalian penyakit; 2) perbekalan kesehatan pengendalian penyakit yang ada telah rusak berat atau sudah habis; 3) telaah Kepala Dinas Kesehatan KabupatenlKota tentang kebutuhan perbekalan kesehatan pengendalian penyakit; 4l tersedianya sarana penunjang, antara lain: sumber listrik, air bersih mengalir, ruang penunjang untuk perbekalan kesehatan pengendalian penyakit; 5) tersedianya ... 5) tersedianya surat pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan KabupatenlKota tentang tenaga yang mampu mengoperasionalkan alat kesehatan pengendaiian penyakit; 6) tersedianya data inventarisasi peralatan puskesmas di ASPAK (Aplikasi Sarana Parasarana Alat Kesehatan); 7l persyaratan lain tentang perbekalan kesehatan pengendalian penyakit diatur lebih lanjut oleh menteri teknis terkait. DAK Fisik Afirmasi a. Peningkatan atau pembangunan puskesmas perbatasan (termasuk peralatan dan prasarana puskesmas), diarahkan untuk membuat puskesmas di daerah perbatasan dengan negara tetangga sebagai slnus window pelayanan kesehatan dasar di INDONESIA sesuai dengan standar yang berlaku. b. Peningkatan puskesmas (termasuk peralatan, sarana prasarana dan puskesmas keliling) di daerah tertinggal terpencil, perbatasan dan kepulauan sebagai berikut: 1) peningkatan sarana puskesmas a) renovasi puskesmas di daerah tertinggal terpencil, perbatasan dengan ketentuan: (1) puskesmas dengan kondisi rusak sedang atau berat dengan bukti pernyataan Dinas Pekerjaan Umum setempat tentang kondisi bangunan rusak sedang/berat; (2) tersedia surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota yang akan direnovasi; (3) renovasi puskesmas dilakukan untuk memperbaiki ruangan/gedung puskesmas dengan mengubah arsitektur; (4) renovasi bangunan puskesmas, tidak diperkenankan hanya untuk renovasi rumah dinas. 2) pembangunan baru puskesmas Pembangunan baru puskesmas meliputi: pendirian baru puskesmas dan relokasi bangunan puskesmas dengan ketentuan: a) adanya telaahan analisa kebutuhan puskesmas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang diketahui oleh Dinas Kesehatan Provinsi; b) terdapat ... -7t- b) terdapat pemekaran kecamatan yang belum mempunyai puskesmas; kepadatan penduduk yang tinggi fiumlah penduduk lebih dari 30.0OO per wilayah kerja puskesmas); c) wilayah kerja sangat luas; d) puskesmas relokasi dengan kriteria puskesmas yang berada di daerah rawan bencana alam, konflik, adanya jalur hijau, perubahan tata ruang wilayah, terjadinya masalah hukum pada lokasi fisik bangunan; e) pembangunan relokasi puskesmas tetap berada dalam satu kecamatan; 0 pembangunan baru puskesmas termasuk penyediaan alat kesehatan, rumah dinas tenaga kesehatan, pagar, meubelair dan prasarana di puskesmas; g) pembangunan gedung untuk peningkatan fungsi puskesmas disertai dengan penyediaan alat kesehatan, rrrmah dinas tenaga kesehatan, pagar, meubelair dan prasarana di puskesmas. h) pembangunan gedung Puskesmas Non Rawat Inap untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas Rawat Inap; i) penambahan gedung untuk penambahan rLlangan puskesmas. 3) penyediaan alat kesehatan puskesmas Penyediaan peralatan kesehatan digunakan untuk puskesmas dan jaringannya yang belum memiliki alat, kerusakan alat atau mengganti alat yang tidak berfungsi meliputi: a) penyediaan alat kesehatan di puskesmas; b) penyediaan alat kesehatan untuk pelayanan luar gedung puskesmas; c) penyediaan alat kesehatan di jaringan pelayanan puskesmas; d) penyediaan alat kesehatan dan bahan untuk pengendalian penyakit dan promosi kesehatan. 4) penyediaan... 4l penyediaan prasarana puskesmas a) penyediaan kendaraan bermotor di puskesmas: (1) penyediaan kendaraan bermotor di puskesmas, antara lain: a) Puskesmas keliling roda empat baik single gardan maupun double gardan; b) Puskesmas keliling perairan; c) Ambulans transport; d) Ambulans gawat darurat; e) Kendaraan khusus roda dua untuk pelaksanaan program di puskesmas baik roda dua biasa maupun trail; (21 penyediaan perangkat sistem informasi kesehatan penyediaan perangkat sistem informasi kesehatan adalah pengadaan perangkat komputer di puskesmas untuk SIKNAS dan SIKDA serta pendekatan keluarga (Keluarga Sehat). b) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); c) penyediaan prasarana listrik untuk puskesmas (generator set I energi terbarukan) ; d) penyediaan prasarana air bersih untuk puskesmas. 5) pembangunan/pemenuhan SPA Rumah Sakit Pratama dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan wilayah yang menjadi prioritas Kementerian Kesehatan meliputi daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, terpencil serta daerah prioritas lainnya; b) Pemerintah Daerah telah melakukan kajian masalah kesehatan, kebutuhan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, bangunan dan lingkungan daerah setempat; c) mudah diakses masyarakat dan memiliki transportasi umum; d) dapat mencakup rujukan paling sedikit 3 (tiga) fasilitas kesehatan tingkat pertama; e) kepemilikan lahan oleh Pemerintah Daerah dengan kriterian kondisi lahan bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri dan area limbah pabrik; f) luas 0 luas bangunan RS Pratama 50 TT minimal 1 (satu) hektar dan luas lahan untuk pengembangan rumah sakit dapat sampai 3 (tiga) hektar; g) Kabupaten/Kota yang mengusulkan di KRISNA/ Perencanaan Berbasis Elektronik dan memenuhi kriteria wilayah yang telah ditentukan. 2.L.4.2 Ketentuan Khusus Persyaratan lainnya tentang pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. 2.1.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Indikator kinerja: 1. pembangunan fisik dinilai dari persentase realisasi keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan. 2. pembangunan/belanja modal lisik sesuai dengan kontrak yang disepakati. 2.2. Subbidang Keluarga Berencana 2.2.L. Arah kebijakan Kebdakan DAK Fisik Subbidang KB diarahkan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata, yang dilakukan melalui: 1. meningkatnya dukungan sarana prasarana pelayanan KB; 2. meningkatnya dukungan sarana prasarana penyuluhan KB. 2.2.2. Tujuan dan Sasaran Secara umum maksud pemberian DAK Fisik Subbidang KB untuk mendukung tercapainya sasaran prioritas pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dalam mendukung penurutnan Total Fertility Rate (TFR) dari2,28 anak pada akhir tahun 2Ol9 menjadi 2,1 pada akhir tahun 2025 dengan: 1. meningkatnya mobilitas dan daya jangkau tenaga lini lapangan (PKB IPLKB dan PPLKB) dalam melaksanakan penyuluhan, penggerakan, dan pembinaan program KB; 2. meningkatnya pelaporan dan ketersediaan data dan informasi program KB berbasis teknologi informasi dan komunikasi dari lini lapangan; 3. meningkatnya 3. meningkatnya kesertaan ber-KB melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB, terutama keluarga miskin dan rentan lainnya; 4. meningkatnya advokasi dan KIE program KB, khususnya di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau; 5. meningkatnya pembinaan tumbuh kembang anak di bawah usia lima tahun dalam keluarga; 6. meratanya pelaksanaan dan pencapaian program KB, baik antar wilayah maupun antar kelompok sosial ekonomi masyarakat; 7. meningkatnya sarana dan prasarana fisik pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Program KB serta kelengkapan sarana KIE dan konseling remaja untuk mendukung program Generasi Berencana dalam rangka menurunkan ASFR 15-19 tahun; 8. terlaksananya penyelenggaraan pelayanan terpadu konseling keluarga serta pelayanan informasi dan dokumentasi kependudukan dan keluarga berencana; 9. tersedianya sarana transportasi pengangkut peserta KB; 10. tersedianya sarana transportasi pengangkut distribusi alokon Sasaran Strategis DAK Fisik Subbidang KB pada hakekatnya untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang telah ditetapkan di RKP 2Ol9 dalam rangka pencapaian sasaran RPJMN 2Ol5-2O19 dengan sasaran dan indikator kinerja yaitu: 1. menurunnya angka kelahiran total (TFR) per WUS (15-49 tahun); 2. meningkatnya pemakaian kontrasepsi (CPR); 3. menurunnya tingkat putus pakai kontrasepsi (DO); 4. meningkatnya penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP); 5. menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need);dan 6. menurunnya angka kelahiran pada remaja usia 15-19 tahun (ASFR 15 -19 tahun). 2.2.3. Ruang ... _75_ 2.2.3. Ruang lingkup kegiatan Deskripsi Menu Kegiatan Program prioritas DAK Fisik Subbidang KB dirancang untuk dapat mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan KB jangka pendek yang ditetapkan dalam RKP jangka menengah dalam RPJMN 2Ol5-2O19, ruang lingkup kegiatan dan sasaran DAK Fisik Subbidang KB mencakup: 1. meningkatnya dukungan sarana prasarana pelayanan KB, dengan kegiatan: a. pengadaan sarana prasarana klinik pelayanan Keluarga Berencana meliputi: 1) Obggn Bed (Kursi Ginekologi); 2l ruD Kit; 3) Implant Remoual Kit; 4l tempat penyimpanan alat dan obat kontrasepsi dan/atau sarana penunjang pelayanan kontrasepsi; b. pembangunan/alih fungsi bangunan gudang Alat Dan Obat Kontrasepsi (Alokon); c. pengadaan sarana transportasi pelayanan KB meliputi: 1) kendaraan distribusi alat dan obat kontrasepsi; 2l pengadaan kendaraan fungsional jemput-antar peserta KB; 3) pengadaan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) KB. 2. meningkatnya dukungan sarana prasarana penyuluhan KB, dengan kegiatan: a. pengadaan Mobil Unit Penerangan Keluarga Berencana (MUPEN KB); b. pengadaan Sarana KIE Kit dan Media Lini Lapangan terdiri dari: 1) KrE Kit; 2l GenRe Kit; 3) BKB Kit; 4) BKL Kit. c. pengadaan Sarana Pendataan terdiri dari; 1) pengadaan Personal Computer (PCI; 2) pengadaan laptop; 3) pengadaan... 3) pengadaan proyektor Liquid Crystal Displag LCD + layar untuk Balai Penyuluhan KB. pembangunan/alih fungsi/pengembangan Balai PenSruluhan KB Tingkat Kecamatan; pengadaan sarana kerja petugas lapangan KB; 1) pengadaan sarana kerja bagi pengendali petugas lapangan KBIPKBIPLKB; 2) pengadaan sarana kerja PPKBD dan sub PPKBD; 3) pengadaan sepeda motor bagi petugas KKBPK di lini lapangan; 4) smartphone. 2.2.4. Lokasi Prioritas Lokasi sasaran target prioritas penggarapan pembangunan kependudukan dan Keluarga Berencana di 508 Kabupaten dan Kota. 2.2.5, Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Program prioritas DAK Fisik Subbidang KB dirancang untuk mendukung pencapaian sasaran prioritas pembangunan KB jangka menengah dalam RPJMN 2OI5-2O19, ruang lingkup kegiatan dan sasaran DAK Fisik Subbidang KB mencakup: 1. meningkatnya dukungan sarana prasarana pelayanan KB, dengan kegiatan: a. pengadaan sarana prasarana klinik pelayanan Keluarga Berencana meliputi; 1) Obgyn Bed (Kursi Ginekologi) a) pengertian Obggn Bed (Kursi Ginekologi) diperuntukan bagi tenaga kesehatan untuk memposisikan calon atau akseptor IUD dalam melaksanakan pemasangan atau pencabutan alat kontrasepsi IUD atau untuk keperluan medis lainnya. b) kriteria Sasaran Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki nomor kode Fasilitas Kesehatan KB (Kl O lKBl serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB. d e c) standar c) standar Pemenuhan Kebutuhan (1) setiap Fasilitas Kesehatan KB serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB minimal mendapatkan masing masing 1 (satu) set Obggn Bed (Kursi Ginekologi); (21 Fasilitas Kesehatan KB serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki tetapi dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan jaringan Fasilitas Kesehatan KB. 2l ruD Kir a) pengertian IUD Kit diperuntukan bagi tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR). b) kriteria Sasaran Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki nomor kode Fasilitas Kesehatan KB (K/0/KB) serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB. c) standar Pemenuhan Kebutuhan (1) sesuai dengan persyaratan minimal kebutuhan IUD Kit di Fasilitas Kesehatan KB, yaitu: (a) Fasilitas Kesehatan KB Lengkap: 2 (dua) IUD Kit; (b) Fasilitas Kesehatan KB Sempurna atau Paripurna: 3 (tiga) IUD Kit; (c) jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB: 1 (satu) IUD Kit. (2) Fasilitas Kesehatan KB serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB yang belum menerima IUD Kit atau sudah memiliki tetapi dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan jaringan Fasilitas Kesehatan KB. 3) Implant 3) Implant Remoual Kit a) pengertian Implant Remoual Kil diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk mencabut/melepas obat kontrasepsi implan/susuk KB/Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK). b) kriteria Sasaran Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki nomor kode Fasilitas Kesehatan KB (KlO IKB) serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB. c) standar Pemenuhan Kebutuhan (1) sesuai dengan persyaratan minimal kebutuhan Implant Remoual Kit di Fasilitas Kesehatan KB, yaitu: (a) Fasilitas Kesehatan KB Lengkap: 3 (tiga) IUD Implant Remoual Kit; (b) Fasilitas Kesehatan KB Sempurna atau Paripurna: 3 (tiga) Implant Remoual Kit; (c) jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB: 3 (tiga) IUD Implant Remoual Kit. (21 Fasilitas Kesehatan KB serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki tetapi dalam kondisi rusak atau ticlak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan jaringan Fasilitas Kesehatan KB. 4l tempat penyimpanan alat dan obat kontrasepsi dan/atau sarana penunjang pelayanan kontrasepsi a) pengertian Lemari penyimpanan alat dan obat kontrasepsi (alokon) dan/atau sarana penunjang pelayanan kontrasepsi adalah tempat penyimpanan alokon dan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi atau instrument set/ kitlalat medis. b) kriteria Sasaran Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki nomor kode Fasilitas Kesehatan KB (K/0/KB) serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB. c) standar ... _79 _ c) standar Pemenuhan Kebutuhan (1) setiap Fasilitas Kesehatan KB minimal mendapatkan masing masing 1 (satu) buah lemari penyimpanan alat dan obat kontrasepsi dan/atau sarana penunjang pelayanan kontrasepsi atau instntment setlkitlalat medis; (21 Fasilitas Kesehatan KB serta jejaring atau jaringan Fasilitas Kesehatan KB yang sudah memiliki tetapi dalam kondisi rusak atau tidak layak pakai yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan jaringan Fasilitas Kesehatan KB. b. pembangunan/Alih Fungsi Bangunan Gudang Alat Dan Obat Kontrasepsi (Alokon) 1) pengertian Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi selanjutnya disebut tempat penyimpanan alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan kontrasepsi. 2l kriteria Sasaran a) Pemerintah Kabupaten dan Kota menyediakan tanah menyesuaikan ukuran bangunan gudang alokon; b) status tanah jelas/Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atau hibah sesuai ketentuan masing-masing daerah, tidak dalam sengketa atau tidak dalam proses peradilan; c) lokasi Gudang Alokon berada di dalam satu pagar kantor SKPD-KB KabupatenlKota. Jika lokasi gudang alokon berada di luar kantor SKPD-KB yang tidak dilengkapi dengan pagar maka gudang alokon harus dilengkapi dengan pagar; d) SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan rutin. Biaya operasional yang dimaksud mencakup antara lain penambah daya tahan tubuh penjaga gudang, operasional pencatatan dan pelaporan, penggantian isi alat pemadam kebakaran yang sudah kadaluarsa, obat anti hama sesuai kebutuhan. Biaya pemeliharaan rutin yang dimaksud antara lain perbaikan atap, langganan daya dan jasa sesuai kebutuhan. 3) standar ... c 3) standar Pemenuhan Kebutuhan a) setiap SKPD-KB Kabupaten dan Kota hanya membangun 1 (satu) unit gudang Alokon; b) Gudang Alokon dikelola oleh Bendahara Barang/petugas yang ditunjuk, disarankan telah dilatih manajemen logistik dan diawasi oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian; c) untuk pembangunan Gudang Alokon, spesifikasi teknis sebagaimana terlampir; d) alih fungsi Gudang Alokon tidak disarankan untuk memanfaatkan bangunan di lantai 2 dan seterusnya; e) apabila diperlukan untuk pengamanan, pendanaan DAK Fisik dapat digunakan untuk penambahan pagar, teralis pintu dan/ atau jendela. pengadaan Sarana Transportasi Pelayanan KB meliputi: 1) Kendaraan Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi a) pengertian Kendaraan Distribusi Alat dan obat Kontrasepsi adalah kendaraan untuk mendistribusikan alokon dan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dari gudang alokon SKPD- KB ke fasilitas kesehatan KB. b) kriteria Sasaran SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan dana pemeliharaan. Dana pemeliharaan yang dimaksud mencakup antara lain servis rutin dan perbaikan kendaraan serta pajak kendaraan. c) standar Pemenuhan Kebutuhan setiap SKPD-KB minimal memiliki 1 (satu) unit Kendaraan Distribusi Alat dan obat Kontrasepsi. 2l pengadaan Kendaraan Fungsional Jemput-Antar Peserta KB pengadaan Kendaraan Jemput-Antar Peserta KB diperuntukkan bagi para Calon Peserta KB dan Peserta KB dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB, khususnya bagi keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I (keluarga miskin) dan masyarakat di daerah terpencil dan jauh dari fasilitas pelayanan KB statis (Fasilitas Kesehatan KB). a) pengertian ... a) pengertian Kendaraan Jemput-Antar Peserta KB adalah Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih yang difungsikan sebagai alat transportasi untuk mengangkut para Peserta KB (Peserta Baru dan Peserta Aktif) dari tempat akseptor menuju lokasi tempat pelayanan KB terutama di wilayah yang jauh dari Fasilitas Kesehatan KB statis dan pelayanan KB Bergerak dan sebaliknya. b) kriteria Sasaran (1) SKPD-KB yang belum memiliki Kendaraan Jemput- Antar Peserta KB; (2) SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaan. c) standar Pemenuhan Kebutuhan setiap SKPD-KB Kabupaten dan Kota hanya mendapatkan 1 (satu) Unit Kendaraan Jemput-Antar Peserta KB dari DAK Fisik Subbidang KB. 3) pengadaan Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) KB a) pengertian MUYAN KB adalah Fasilitas pelayanan KB bergerak yang digunakan oleh tim pelayanan kesehatan/KB terlatih, mencakup satu unit mobil guna mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat dan tidak tersedia tenaga medis yang kompeten ataupun daerah yang memerlukan bantuan pelayanan KB bergerak seperti pelayanan dalam rangka bakti sosial dan sejenisnya. b) kriteria Sasaran Diberikan kepada SKPD-KB penerima DAK Fisik Subbidang KB. c) standar Pemenuhan Kebutuhan (1) 'setiap SKPD-KB Kabupaten dan Kota dapat memiliki minimal 1 (satu) unit MUYAN KB; (2) pengadaan (21 pengadaan dan/atau penggantian Sarana Pelayanan KB yang rusak/hilang sebagian atau seluruhnya dapat dipenuhi melalui DAK tahun berjalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan SKPD-KB; (3) pelaksanaan pengadaan dan/atau penggantian Sarana Pelayanan KB yang rusak/hilang sebagian atau seluruhnya mengacu pada petunjuk teknis DAK yang berlaku; (4) setiap SKPD-KB Kabupaten dan Kota yang pernah mendapatkan MUYAN KB tetapi kondisinya sudah tidak layak pakai (rusak berat) dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan melampirkan bukti surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat; (5) SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaan. Dana operasional yang dimaksud adalah termasuk bahan medis habis pakai/perbekalan kesehatan rumah tanggafobat, pengisian ulang oksigen serta kebutuhan lain yang diperlukan untuk pelayanan di Muyan KB. meningkatnya dukungan sarana prasarana penyuluhan KB, dengan kegiatan: a. pengadaan Mobil Unit Penerangan Keluarga Berencana (MUPEN KB) 1) pengertian MUPEN KB adalah kendaraan roda 4 (empat) yang berisi peralatan elektronik (audio visual) dan berfungsi sebagai kendaraan operasional penyuluhan dan KIE dalam menunjang Program KKBPK. 2) kriteria Sasaran a) SKPD-KB belum mendapatkan MUPEN KB dari DAK Fisik Subbidang KB; b) memiliki MUPEN KB tetapi kondisinya sudah tidak layak pakai (rusak berat) dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dengan melampirkan bukti surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat; c) SKPD-KB ... c) SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaan serta tidak mengalihfungsikan menjadi kendaraan operasional lainnya. 3) standar Pemenuhan Kebutuhan a) setiap SKPD-KB Kabupaten dan Kota boleh memiliki lebih dari 1 (satu) unit MUPEN KB, dengan memperhatikan luas wilayah, jangkauan dan sebaran serta jumlah sasaran KIE; b) pengadaan dan/atau penggantian MUPEN KB yang rusak/hilang sebagian atau seluruhnya dapat dipenuhi melalui DAK Fisik tahun berjalan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan SKPD-KB dan mengacu pada petunjuk operasional DAK Fisik yang berlaku. b. pengadaan Sarana KID Kit dan Media Lini Lapangan 1) pengertian a) KIE Kit sarana KIE Ki, dan Media KIE Lini Lapangan KKBPK adalah sarana/media penyuluhan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program KKBPK. GenRe Kit merupakan sarana/media atau alat bantu sosialisasi Program Generasi Berencana yang dipergunakan oleh Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya atau pengelola program/kegiatan Kelompok PIK Remaja/Mahasiswa jalur pendidikan dan jalur masyarakat, baik yang ada di Sekolah Umum/Agama, Sekolah negeri/swasta pada tingkat SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, maupun yang ada pada basis organisasi keagamaan dan masyarakat sesuai kearifan budaya lokal yang terdiri dari: (1) alat peraga anatomi alat reproduksi dan lembar balik; (21 alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) atau Decision Making Tools (DMT); (3) contoh alat kontrasepsi (IUD Couer T, pil kombinasi, implant one root dan two root, kondom, suntik KB); (41 VCD animasi proses pembuahan (khusus untuk tenaga medis dan PLKB); (5) VCD sosialisasi kontrasepsi (khusus untuk tenaga medis dan PLKB); (6) buku Seri Pengelolaan Keuangan Keluarga; (7) tas ... (7) tas KIE Kit. b) BKL Kit merupakan saranalalat bantu penyuluhan berupa materi (buku-buku penyuluhan) dan media partisipatif 7 dimensi Lansia Tangguh yang dipergunakan kader dalam memberikan penyuluhan kepada keluarga yang mempunyai Lansia dan keluarga Lansia untuk meningkatkan pemahaman tentang pembinaan ketahanan keluarga Lansia. c) GenRe Kit adalah merupakan sarana/media atau alat bantu sosialisasi Program Generasi Berencana yang dipergunakan oleh Pendidik Sebaya, Konselor Sebaya atau pengelola program/kegiatan Kelompok PIK Remaja/Mahasiswa jalur pendidikan dan jalur masyarakat, baik yang ada di Sekolah Umum/Agama, Sekolah negeri/swasta pada tingkat SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi, maupun yang ada pada basis organisasi keagamaan dan masyarakat. 2l kriteria sasaran a) KIE Kit KIE Kitdiperuntukkan bagi PKB IPLKB, PPKBD, Sub PPKBD, Kader Poktan, Bidan Praktek KB, Kantor Desa/Kelurahan, RW, RT, Balai Penyuluhan KB dan mitra lainnya. b) BKL Kit kelompok kegiatan BKL. c) GenRe Kdt (1) kelompok PIK Remaja Jalur Pendidikan; (2) kelompok PIK Remaja Jalur Masyarakat. 3) standar pemenuhan kebutuhan a) KIE Kit setiap PLKB/PKB, Dokter/Bidan praktek KB, motivator KB, Fasilitas Kesehatan KB dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan mendapat 1 (satu) set KIE Kit. b) GenRe c b) GenRe Kit setiap Kelompok PIK Remaja jalur pendidikan di tingkat Sekolah Umum/Agama (SMA/SMK/Madrasyah Aliyah dan SMP/SLTP/Madrasyah Tsanawiyah, Perguruan Tinggi) dan jalur masyarakat (Organisasi kepemudaan, keagamaan, komunitas) mendapatkan hanya 1 (satu) GenRe Kit dalam KIE Kit KKBPK tersebut. c) BKL Kit setiap kelompok BKL wajib memiliki minimal 1 (satu) BKL Kit. pengadaan Sarana Pendataan terdiri dari; 1) pengadaan Personal Computer (PCl pengadaan sarana pengolahan dan pelaporan datal informasi bidang KB berupa PC untuk Balai Penyuluhan KB di tingkat Kecamatan, gudang alat dan obat kontrasepsi dan bidang pengolahan data Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) pada SKPD-KB untuk meningkatkan akurasi, kecepatan dan cakupan data dari lini lapangan ke pusat serta data online laporan gudang. a) pengertian Personal Computer (PC), adalah seperangkat komputer yang digunakan oleh satu orang saia yang terdiri atas monitor, Central Processing Unit (CPU), dan keyboard yang disebut dengan desktop atau all in one lengkap dengan 1 (satu) unit mesin pencetak data I pinter serta alat koneksi internet berupa modem. Modem (modulator-demodulatof adalah sebuah alat yang digunakan untuk menghubungkan komputer dengan internet melalui telepon, line kabel dan layanan dari penyedia jasa telekomunikasi lainnya. b) kriteria Sasaran (1) Bidang Pengolahan Data KB pada SKPD-KB; (2) Gudang alat dan obat kontrasepsi SKPD-KB; (3) Balai Penyuluhan KB. c) standar c) standar Pemenuhan Kebutuhan Bidang pengolahan data KB pada SKPD-KB maksimal mendapatkan 2 (dua) set Personal Computer, Balai Penyuluhan KB dan Gudang Alat/Obat Kontrasepsi minimal memiliki 1 (satu) set Personal Computer. 2) pengadaan Laptop a) pengertian laptop atau komputer .jinjing adalah komputer yang berukuran relatif kecil dan ringan, beratnya berkisar dari 1- 6 kg, tergantung pada ukuran, bahan, dan spesifikasi laptop tersebut' dan dapat dibawa oleh pengguna f users. b) kriteria Sasaran Bidang Pengolahan Data KB pada SKPD-KB. c) standar Pemenuhan Kebutuhan Bidang pengolahan data KB pada SKPD-KB maksimal mendapatkan 1 (satu) laptop. 3) pengadaan Proyektor Liquid Crystal Displag LCD + Layar untuk Balai Penyuluhan KB pengadaan sarana Proyektor LCD + layar untuk Balai Pen5ruluhan KB adalah sarana yang digunakan sebagai media penyuluhan bagi petugas lapangan. a) pengertian proyektor LCD merupakan salah satu jenis proyektor yang digunakan untuk menampilkan video, gambar, atau data dari komputer pada sebuah layar atau sesuatu dengan permukaan datar seperti tembok, dan sebagainya. Proyektor jenis ini merupakan jenis yang lebih modern dan merupakan teknologi yang dikembangkan dari jenis sebelumnya dengan fungsi sama yaitu Ouertrcad Projector (OHP) karena pada OHP datanya masih berupa tulisan pada kertas bening. b) kriteria Sasaran Balai Penyuluhan KB dengan kelengkapan instalasi listrik atau genset. c) standar c) standar Pemenuhan Kebutuhan setiap Balai Penyuluhan KB mendapatkan 1 (satu) set proyektor LCD. 4l pembangunan/alih Fungsi/Pengembangan Balai Penyuluhan KB Tingkat Kecamatan Balai Penyuluhan KB dibangun sebagai pusat pengendali operasional lini lapangan dan sarana pendukung tugas dan fungsi Kepala UPT KB/Koordinator KB Kecamatan, PKB/PLKB dalam Program Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Tingkat Kecamatan. a) pengertian Balai Penyuluhan adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan berfungsi sebagai tempat beraktivitas dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan pembinaan kepada petugas dan pengelola (PKB/PLKB, PPKBD dan Sub PPKBD dan mitra kerja) dalam operasional Program KKBPK Tingkat kecamatan. b) kriteria Sasaran (1) Kecamatan yang telah memiliki Kepala UPT/Koordinator KB Kecamatan; (21 Kecamatan yang belum memiliki kantor Kepala UPT/ Koordinator KB Kecamatan; (3) Kecamatan yang siap menyediakan sebidang tanah untuk pembangunan Balai Penyr-rluhan KB dengan status tanah jelas/Sertifikat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai ketentuan masing-masing daerah dan tidak dalam sengketa atau tidak dalam proses peradilan; (4) pemilihan lokasi disarankan dibangun di dekat area kantor kecamatan. c) standar Pemenuhan Kebutuhan setiap Kecamatan 1 (satu) Balai Penyuluhan KB dengan luas bangunan minimal 1 Lantai = 50 m2. 5) pengadaan... 5) pengadaan Sarana Kerja Petugas Lapangan KB a) pengadaan Sarana Kerja bagi Pengendali Petugas Lapangan KBIPKBIPLKB (1) pengertian sarana Kerja bagi Pengendali Petugas Lapangan KBIPKBIPLKB adalah sarana penunjang kerja bagi Penyuluh Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang Penyuluhan, Penggerakan dan Pelayanan Keluarga Berencana di setiap tingkatan dengan tujuan meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan operasional Program KKBPK di lini lapangan. (21 sasaran sasaran penerima atau pengguna Sarana Kerja bagi Pengendali Petugas Lapangan KB IPKB IPLKB dibagi menjadi 2 (dua), yaitu sasaran utama dan sasaran penunjang. (a) sasaran utama: i. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; ii. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS adalah Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pen5ruluhan, penggerakan, pencatatan dan pelaporan serta monitoring evaluasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga di lini lapangan. Dibeberapa wilayah penyebutan PLKB Non PNS dengan istilah PLKB Kontrak, Tenaga Penggerak Desa, PLKB Honorer, Tenaga Lapangan KB dan lainnya. (b) sasaran ... (b) sasaran penunjang: Kepala UPT KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Program KKBPK di tingkat Kecamatan. (3) standar Pemenuhan Kebutuhan (a) prioritas diberikan kepada Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS berupa 1 (satu) set PKB Kit; (b) apabila PKB Kit sudah terpenuhi kepada seluruh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS, maka PKB Kit dapat diberikan kepada Kepala UPT KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana sejumlah 1 (satu) set; (c) pemenuhan kebutuhan PKB Kit dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dimasing-masing daerah. b) pengadaan Sarana Kerja PPKBD dan Sub PPKBD (1) pengertian sarana kerja PPKBD dan Sub PPKBD adalah sarana penunjang kerja bagi PPKBD dan Sub PPKBD yang berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program KKBPK di tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Dusun/RW dengan tujuan meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan operasional Program KKBPK di lini lapangan (2) sasaran c) (2) sasaran sasaran sarana kerja IMP adalah: (a) PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah melalui surat keputusan; (b) Sub PPKBD adalah seorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga tingkat Dusun/RW yang ditetapkan/diangkat oleh kepala desa/lurah melalui surat keputusan. (3) standar Pemenuhan Kebutuhan (a) setiap PPKBD dan Sub PPKBD mendapatkan 1 (satu) set sarana PPKBD dan Sub PPKBD, 1 buah Plang Papan Nama PPKBD dan Sub PPKBD dan 1 buah Lembar Balik Alat Konseling KB; (b) pengadaan sarana kerja PPKBD dan Sub PPKBD dapat disesuaikan dengan prioritas dan kondisi lapangan setiap daerah. pengadaan sepeda motor bagi Petugas KKBPK di Lini Lapangan (1) pengertian pengadaan sepeda motor bagi Petugas KKBPK di lini lapangan adalah unit sepeda motor roda 2 yang digunakan dengan tujuan untuk meningkatkan mobilitas dan daya jangkau dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas KKBPK di lini lapangan. (2) sasaran ... -9t- (2) sasaran dan Kriteria sasaran yang mendapatkan sepeda motor adalah Petugas KKBPK di lini lapangan, yaitu: (a) Penyuluh KB Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. (b) Petugas Lapangan KB Non PNS Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS adalah Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan penyuluhan, penggerakan, pencatatan dan pelaporan serta monitoring evaluasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga di lini lapangan. Dibeberapa wilayah penyebutan PLKB Non PNS dengan istilah PLKB Kontrak, Tenaga Penggerak Desa, PLKB Honorer, Tenaga Lapangan KB dan lainnya. (c) Kepala UPT KB Tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas KB Kepala UPT KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Program KKBPK di tingkat Kecamatan. (3) standar (3) standar Pemenuhan Kebutuhan (a) prioritas diberikan kepada Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda dua; (b) apabila Kendaraan bermotor roda dua sudah terpenuhi kepada seluruh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS, maka Kendaraan bermotor roda dua dapat diberikan kepada koordinator KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana sejumlah 1 (satu) unit; (c) petugas Program KKBPK Lini Lapangan yang pernah mendapatkan kendaraan bermotor roda dua tetapi kondisinya sudah tidak laik jalan (rr.rsak berat) dan tidak bisa diperbaiki dapat diberikan berupa 1 (satu) unit Kendaraan bermotor roda dua; (d) kendaraan bermotor roda dua yang bersumber dari DAK Bidang KB harus diserahkan kembali kepada SKPD-KB, apabila PKB/PLKB dan Koordinator dialihtugaskan ke instansi lain dan/atau memasuki masa pensiun/wafat; (e) SKPD-KB Kabupaten dan Kota wajib menyediakan dana operasional dan pemeliharaannya. d) smartphone (1) pengertian telepon pintar berupa telepon genggam yang memiliki sistem operasi untuk masyarakat luas, dimana pengguna dapat dengan bebas menambah aplikasi, menambah fungsi-fungsi atau mengubah sesuai keinginan pengguna. (2) sasaran ... (21 sasaran sasaran penerima atau pengguna telepon pintar dibagi menjadi 2 (dua), yaitu sasaran utama dan sasaran penunjang. (a) sasaran utama: i. Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga; ii. Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS adalah Seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pen5ruluhan, penggerakan, pencatatan dan pelaporan serta monitoring evaluasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga di lini lapangan. Dibeberapa wilayah penyebutan PLKB Non PNS dengan istilah PLKB Kontrak, Tenaga Penggerak Desa, PLKB Honorer, Tenaga Lapangan KB dan lainnya. (b) sasaran penunjang: Kepala UPT KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Program KKBPK di tingkat Kecamatan. (3) standar ... (3) standar pemenuhan kebutuhan (a) prioritas diberikan kepada Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS berupa 1 (satu) unit telepon pintar; (b) apabila telepon pintar sudah terpenuhi kepada seluruh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS, maka telepon pintar dapat diberikan kepada Koordinator KB tingkat Kecamatan/Pengendali Petugas Lapangan Keluarga Berencana sejumlah 1 (satu) unit; (c) pemenuhan kebutuhan telepon pintar merupakan menu wajib untuk dipenuhi kepada sasaran prioritas; (d) telepon pintar yang bersumber dari DAK Subbidang KB harus diserahkan kembali kepada SKPD-KB, apabila PKB/PLKB dan Koordinator dialihtugaskan ke instansi lain dan/atau memasuki masa pensiun/wafat. 2.2.6. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan 1. Aspek kinerja yang diukur: a. laporan realisasi penggunaan keuangan DAK Fisik Subbidang KB; b. laporan realisasi pembangunan/pengadaan fisik kegiatan. 2. Indikator kinerja: a. pembangunan fisik dinilai dari persentase realisasi keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan; b. pembangunan/Belanja modal fisik sesuai dengan kontrak yang disepakati. 3. BIDANG .. 3. BIDANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN 3.1. Arah Kebijakan Kebijakan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman diwujudkan dalam pembangunan rumah swadaya dan rumah khusus. Dalam pembangunan rumah swadaya diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2OL5-2OI9 dan Nawacita, yang diutamakan untuk mendukung prioritas nasional seperti: Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan), Pariwisata (10 Destinasi Prioritas dan 88 KSPN), Kawasan Industri, Konektivitas, Daerah Afirmasi (daerah tertinggal, perbatasan, pulau kecil terluar, dan transmigrasi serta kawasan kumuh perkotaan). Sedangkan dalam pembangunan rumah khusus selain juga diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, yang diutamakan untuk mendukung Daerah Afirmasi (daerah tertinggal, perbatasan negara, atau pulau-pulau kecil terluar) serta mendukung pengembangan percepatan pembangunan wilayah INDONESIA Bagian Timur (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). 3.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman bertujuan untuk meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka memiliki/menempati rumah layak huni melalui peningkatan kualitas dan pembangunan baru sebagai upaya pencegahan dan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan, serta upaya pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar melalui pembangunan rumah swadaya, serta meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus di daerah tertinggal, perbatasan negara, atau pulau-pulau kecil terluar melalui pembangunan rumah khusus. 3.3. Ruang 3.3. Ruang Lingkup Kegiatan 3.3.1. Deskripsi menu kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. pembangunan Rumah Swadaya a. pembangunan Baru (PB) dan Peningkatan Kualitas (PK) rumah dalam rangka pemenuhan terhadap perumahan swadaya layak huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai upaya pencegahan serta penanganan perllmahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan dan upaya pencegahan perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh di daerah tertinggal, perbatasan, kawasan pulau- pulau kecil dan terluar; b. komponen rumah meliputi struktur dan non struktur yang terdiri atas atap, Iantai, dinding, dan sanitasi dalam rangka serta memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kesehatan bagi penghuni. 2. pembangunan Rumah Khusus a. penyediaan rumah khusus, dengan ketentuan: 1) luas lantai bangunan rumah khusus seluas 36 mz (tiga puluh enam meter persegi) untuk rumah di pulau-pulau terluar; 2) luas lantai bangunan rumah khusus maksimal seluas 45 m2 (empat puluh lima meter persegi) untuk rumah di kawasan perbatasan negara. b. pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi air bersih dan sumber daya listrik (solar cell dan gensetl. 9.9.2 Kriteria Lokasi Prioritas 1. Pembangunan Rumah Swadaya Kriteria lokasi prioritas nasional DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman melalui pembangunan rumah swadaya adalah sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita yang memenuhi kriteria berikut: a. Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19, terdapat 122 daerah tertinggal (Kabupaten). b. Daerah.. b. Daerah Perbatasan berdasarkan peraturan lembaga yang mengelola perbatasan mengenai rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terdiri dari 13 Provinsi dan 39 Kabupaten pada 150 Lokasi Prioritas Perbatasan (kecamatan). c. Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau - Pulau Kecil Terluar, yang terdiri dari 111 daerah kepulauan. d. Kedaulatan Pangan berdasarkan peraturan kementerian yang menangani pertanian mengenai pedoman pengembangan kawasan pertanian, terdapat 50 Kawasan Pertanian pengembangan komoditas padi, jagung, kedelai, dan tebu. e. Pariwisata sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2oll tentang Rinduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OIO-2O25 terdapat 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. f. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dimana terdapat 11 KEK, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2016 dimana terdapat 10 KEK. g. Kawasan Kumuh berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah atas Kawasan Kumuh terdapat 263 Kabupaten/Kota yang telah memiliki penetapan Kawasan Kumuh. h. Transmigrasi Kawasan Mandiri (KTM) terdapat di 26 Provinsi dan tersebar di 37 Kabupatennya dan 1O4 Satuan Permukiman (SP). 2. Pembangunan Rumah Khusus Kriteria lokasi prioritas nasional DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman melalui pembangunan rumah khusus adalah sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, serta sesuai program pengembangan percepatan pembangunan wilayah INDONESIA Bagian Timur (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat) yang memenuhi kriteria berikut: a. Daerah ... 3.4. 1. a. Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19, terdapat 122 daerah tertinggal (Kabupaten). b. Daerah Perbatasan berdasarkan peraturan lembaga yang mengelola perbatasan mengenai rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terdiri dari 13 Provinsi dan 39 Kabupaten pada 150 Lokasi Prioritas Perbatasan (kecamatan). c. Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau - Pulau Kecil Terluar, yang terdiri dari 111 pulau. d. Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan Inpres Nomor 05 Tahun 2OO7 tentang Percepatan PembangUnan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Batat, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2}ll Tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Rumah Swadaya Kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang meliputi Pembangunan Baru (PB) dan Peningkatan Kualitas (PK) rumah dalam rangka pemenuhan terhadap perumahan swadaya layak huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lahan/tanah milik masyarakat sendiri; b. sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; c. mendukung prioritas nasional; d.._, kelengkapan Bg Name Bg Address (BNBA), Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Gambar Kerja (GK). 1. PEMBANGUNAN... ri "..) JENIS KEGIATAN KLASIFII{ASI KRITERIA/SYARAT 1 PEMBANGUNAN RUMAH SWADAYA 4.. Pembangunan Baru (PB) Pembangunan baru pengganti RTLH Rumah rusak total I seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak Pembangunan rumah baru Belum ada rumah Dibangun di atas kavling tanah matang b Peningkatan Kualitas (PK) Ringan a. Rumah rusak ringan yaitu kerusakan komponen bangunan non struktural; atau b. Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Sedang Rumah rusak sedang yaitu kerusakan komponen bangunan non struktural dan salah satu komponen struktural Berat Rumah rusak berat yaitu kerusakan sebagian besar komponen bangunan non struktural maupun komponen struktural NO Pembangunan Rumah Khusus Kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang meliputi penyediaan rumah khusus dan pembangunan jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi air bersih dan sumber daya listrik (solar cell dan genset) dalam rangka pemenuhan rumah untuk kebutuhan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan ... 2 a. persyaratan administrasi 1) dokumen Perencanaan Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penyediaan Rumah Khusus dan jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi air bersih dan sumber daya listrik (solar celldan gensetl; 2l daftar Calon Penerima Manfaat DAK Fisik Penyediaan Rumah Khusus; 3) bukti Legalitas Kepemilikan Hak Atas Tanah; dan 4l Surat Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten lKota. b. persyaratan lapangan 1) sesuai dengan RTRW KabupatenlKota; 2l pertimbangan kemampuan daya dukung tanah dan lingkungan; 3) pertimbangan kemampuan daya tampung tanah; 4) memiliki akses menuju lokasi untuk mobilisasi; 5) lokasi tidak rawan bencana (longsor, banjir, air pasang/rob); 6) tersedia sumber air bersih (perpipaan atau non-perpipaan) dan sumber daya listrik (PLN atau sumber listrik alternatif). Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan per.rmahan ralryat mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Infrastruktur. 3.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Perumahan dan Pemukiman yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: 1. pembangunan Rumah Swadaya ,,.a. indikator output: pembangunan baru/peningkatan kualitas rumah (unit); dan b. indikator outcome: pemenuhan perLrmahan layak huni (kk). 2. pembangunan Rumah Khusus a. indikator output: penyediaan rumah khusus (unit); dan b. indikator outcome: penghunian rumah khusus (unit). 4. BIDANG 4. 4.1. 1. BIDANG INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH Arah Kebijakan Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian pasal 14 ayat (3) huruf d, pengembangan perwilayahan industri dilakukan antara lain melalui pengembangan sentra Industri Kecil dan Menengah (lKM) yang dapat dilakukan melalui pembangunan Sentra IKM. Pembangunan sentra IKM merupakan salah satu upaya untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah INDONESIA. Berdasarkan kondisi saat ini, banyak potensi di daerah yang dapat digunakan untuk penumbuhan IKM yang belum dimanfaatkan. Di samping itu, pada beberapa daerah sudah tumbuh sejumlah IKM dalam kondisi tersebar, sehingga pembinaan yang dilakukan kurang efektif, atau telah berbentuk sentra namun belum optimal. Oteh karena itu, perlu dilakukan Pembangunan Sentra IKM baik untuk merelokasi IKM yang tersebar maupun menempatkan IKM baru sehingga dapat dilakukan pengembangan dan penumbuhan IKM secara efisien. Sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Perindustrian pasal 74 ayat (1) huruf a, pemberdayaan industri kecil dan menengah dilakukan antara lain melalui peningkatan kemampuan sentra industri kecil dan menengah (lKM)yang dapat dilakukan melalui revitalisasi Sentra IKM. Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan Sentra IKM sampai saat ini adalah kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki serta kelemahan dalam aspek legalitas. Untuk merrgatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang telah ada melalui Revitalisasi Sentra IKM yang diharapkan akan meningkatkan daya saing IKM untuk memasuki pasar dalam negeri maupun pasar global. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 - 2019, Kebijakan pengembangan perwilayahan industri diarahkan untuk lebih menyebarkan pembangunan industri di luar Pulau Jawa dengan strategi utama antara lain membangun 22 Sentra Industri Kecil dan Menengah yang terdiri dari 11 Kawasan Timur INDONESIA khususnya Papua, Papua Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggaran Timur, dan 11 di Kawasan Barat INDONESIA 4.2. Tujuan... 2 3 -to2- 4.2. Tujuan dan Sasaran 4.2.L. Tujuan 1. Untuk membantu mendanai kegiatan Bidang Industri Kecil dan Menengah yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan Industri nasional; 2. Untuk meningkatkan penyebaran dan pemerataan serta nilai tambah dan daya saing Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (lKM). 4.2.2. Sasaran 1. Pembangunan Sentra IKM Target: 30 sentra IKM; Sasaran Output: Sentra IKM baru (di Kabupaten/Kota). 2. Revitalisasi Sentra IKM Target: 150 sentra IKM; Sasaran Artput: Sentra IKM yang sudah ada (di Kabupaten/Kota). 4.3. Ruang Lingkup Kegiatan 4.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan 1. DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah, terdiri dari: a. pembangunan Sentra IKM; dan b. revitalisasi Sentra IKM. 2. Pembangunan Sentra IKM merupakan pembangunan sentra baru berdasarkan atas suatu perencanaan terpadu (bg design), terpisah dari tempat tinggal dan dikelola oleh suatu lembaga pengelola dan berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau yang direncanakan sebagai KPI. 3. Revitalisasi Sentra IKM merupakan kegiatan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pada sentra yang telah ada. 4.3.2. Kriteria ... 4.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah ini diprioritaskan untuk dilaksanakan pada KabupatenlKota yang memiliki potensi industri. 4.4. 1. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan anggaran transfer daerah termasuk DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan. Persyaratan penerima manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah adalah Industri Kecil dan Menengah yang berkelompok dalam sentra IKM yang memiliki legalitas hukum. Dalam hal Sentra IKM belum memiliki legalitas hukum, maka legalitas sentra IKM ditetapkan melalui pengesahan atau penetapan oleh Kepala SKPD sesuai kewenangannya. DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan Perencanaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan dengan anggaran maksimal sebesar 5o/o dari Pagu Anggaran DAK Fisik. 2 3 4 5. Kegiatan Perencanaan yang dimaksud pada butir 4 dapat digunakan antara lain untuk Penyusunan Pola Pengembangan Sentra IKM, Feasibilitg Shtdg (FS), Masterplan, Detail Engineeing Design (DED), Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). 6. Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian yang dimaksud pada butir 4 meliputi pengawasan dan pengendalian mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pelaksanaan kegiatan. 7. Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Dana Pendukung yang bersumber dari APBD maupun pembiayaan lainnya, yang diperuntukan bagi biaya perencanaan; pengawasan; operasional; administrasi kegiatan; manajemen/pengelola/kelembagaan sentra IKM; dan aspek lainnya, selama tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan pada kegiatan yang sama. 8. Proses 8. Proses penyediaan dan pengadaan barang dan jasa dalam mendukung pembangunan dan kelengkapan mesin/peralatan di Sentra sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan mengacu pada harga e-catalogue. Apabila harga tidak tercantum dalam e-catalogue, maka dapat digunakan mekanisme peraturan yang berlaku. a. Pembangunan Sentra IKM 1) Ruang lingkup Ruang Lingkup Pembangunan Sentra IKM meliputi: a) pembangunan fisik sarana produksi, sarana pembinaan dan sarana penunjang lainnya yang diperlukan dalam sentra; b) penyediaan mesin/peralatan guna melengkapi sarana produksi dan sarana pembinaan IKM. 2l Ketentuan khusus Pembangunan Sentra dilaksanakan pada KabupatenlKota dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a) Pemda menyediakan lahan minimal 5.000 m2 berada di satu hamparan dan berlokasi yang sesuai KPI atau yang direncanakan sebagai KPI dan layak secara topografi untuk pembangunan fisik dilengkapi dengan dokumen legalitas kepemilikan lahan oleh Pemda serta mempunyai infrastruktur penunjang menuju lokasi sentra fialan dan listrik); b) memiliki Pola Pengembangan Sentra IKM yang di dalamnya memuat Rencana Strategis, Tahapan Pengembangan, Pola Kelembagaan, Business Plan Sentra IKM, dan Site Plan; c) memiliki dokumen DED pembangunan Sentra IKM; d) men5rusun AMDALIUKLIUPL; e) produk IKM-nya mempunyai prospek untuk dikembangkan dilihat dari potensi pasar, ketersediaan bahan baku dan ketersediaan sumber daya manusia; 0 surat pernyataan Pemda tentang kesediaan minimal 10 IKM eksisting atau IKM yang baru berdiri untuk direlokasi ke sentra IKM yang baru secara bertahap dan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia; g) surat pernyataan Pemda untuk membentuk kelembagaan pengelola yang disahkan oleh Instansi Terkait/Notaris; h) surat ... h) surat pernyataan Pemda untuk menyediakan biaya operasional kelembagaan dan keberlanjutan sentra. 3) Kegiatan Kegiatan pembangunan Sentra IKM disesuaikan dengan anggaran yang ada dengan memperhatikan skala prioritas yang dapat dialokasikan untuk kegiatan: a) pematangan lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM danl atau; b) pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; c) pendirian UPT dan mesin serta peralatan yang diperlukan di dalam untuk mendukung Sentra IKM dan/atau; d) pendirian Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; e) pendirian Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; 0 pendirian Gudang Barang Jadi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; g) pembuatan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; h) pembuatan Instalasi Pengolahan Air Bersih dan/atau; i) pendirian Pusat Promosi Sentra serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; j) pendirian ruang untuk sarana penunjang lain seperti: Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi, Tower Internet serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM dan/atau; k) pembuatan Infrastruktur Fisik di dalam sentra dan/atau; l) pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra atau bagian dari Sentra; dan/atau m) pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM; dan n) pembuatan Pos Jaga. 4) Uraian ,'. ,! ',/ / 4l Uraian Kegiatan: a) pematangan Lahan sebagai bagian dari konstruksi Sentra IKM; penggunaan DAK Fisik untuk pematangan lahan tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik diatas lahan tersebut minimal bangunan UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. b) pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pembangunan Gedung Produksi dan atau mesin/peralatan dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. c) pembangunan UPT dan mesin/peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; untuk pembangunan UPT dan mesin/peralatan lainnya diperlukan adanya Surat Kepala Daerah KabupatenlKota yang menjelaskan kelembagaan maupun dukungan APBD dalam mendukung operasional UPT. UPT ini dimaksudkan sebagai sarana pelayanan bagi IKM yang dapat digunakan secara bersama antara IKM yang ada di dalam sentra. Oleh karena itu mesin/peralatan yang terdapat di UPT adalah mesin/peralatan yang tidak mampu dimiliki oleh IKM atau tidak dapat dioperasionalkan oleh IKM ataupun tidak ekonomis jika dioperasikan oleh IKM secara individual. d) pembangunan Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pembangunan Kantor Pengelola dan Administrasi dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. e) pembangunan Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pembangunan -lo7- pembangunan Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. 0 pembangunan Gudang Barang Jadi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pembangunan Gudang Barang Jadi dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. g) pembangunan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) merupakan unit yang harus ada untuk Sentra yang menimbulkan pencemaran sesuai ketentuan SKPD yang menangani Lingkungan Hidup. pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) diperlukan Surat Kepala Daerah KabupatenlKota yang menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD dalam operasional IPAL tersebut. h) pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih; pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih dapat dilakukan apabila di dalam Sentra tersebut tidak tersedia sumber air bersih yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas atau air yang tersedia tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan dalam proses produksi. 0 pembangunan Pusat Promosi Sentra serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; penggunaan DAK Fisik untuk Pembangunan Pusat Promosi Sentra tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik minimal UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. pembangunan Pusat Promosi Sentra dilakukan apabila Sentra tersebut telah menghasilkan produksi yang berkualitas. pembangunan Pusat Promosi Sentra dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. j) pembangunan ... ll:.,') j) pembangunan ruang untuk sarana penunjang lain seperti: Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi, Touter Internet serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pembangunan ruang untuk sarana penunjang lain dapat dilakukan apabila di dalam Sentra tersebut tidak tersedia Sumber Energi, Sarana Komunikasi, Tower Internet serta peralatan lainnya yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas. pembangunan ruang untuk sarana penunjang lain dilakukan dengan memperhatikan standar bangunan gedung dan disesuaikan dengan kebutuhan sentra dan karasteristik IKM. k) pembangunan Infrastruktur Fisik di dalam sentra; penggunaan DAK Fisik untuk Pembangunan Infrastruktur Fisik hanya untuk yang berada di dalam sentra dan merupakan sarana dan fasilitas yang terkait dan tidak terlepas dari kelengkapan proses pembangunan Sentra IKM secara keselurrrhan. Kegiatan ini dapat berupa berupa pembangunan Landscape, Jalan Lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih, dan sanitasi. Kegiatan ini baru dapat dilakukan apabila pembangunan gedung UPT, Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi, Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong, Unit Pelayanan Barang Jadi, Gedung Produksi, Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) telah selesai dilaksanakan. l) pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra; pembuatan Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dapat dilakukan apabila alat kelengkapan Sentra telah berdiri dan beroperasi serta memerlukan pengamanan terhadap kelancaran produksi. m) pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM; pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM merupakan hal yang wajib dikerjakan. Papan b Papan Nama Sentra memuat Nama Sentra, Alamat Sentra, serta Logo Kementerian Perindustrian dan Pemda Kabupaten lKota. Papan Potensi Sentra memuat Jenis Komoditi, Jumlah Unit Usaha Anggota Sentra, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Investasi Mesin Peralatan, Nilai Produksi dan Nilai Bahan Baku per tahun serta diletakkan di dalam kantor pengelola sentra. n) pembuatan Pos Jaga. Pos jaga adalah ruang tempat petugas pengelolaan keamanan lingkungan sentra IKM mengawasi kegiatan keluar masuk kendaraan, orang dan barang di dalam sentra IKM. Pos jaga ini harus ditempatkan di lokasi yang strategis dengan fasilitas pendukung yang memadai agar petugas dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Revitalisasi Sentra IKM 1) Ruang lingkup Ruang Lingkup Revitalisasi Sentra IKM meliputi: a) pendirian atau perbaikan fisik sarana produksi dan/atau sarana penunjang lainnya yang diperlukan untuk kelancaran sentra; b) penyediaan dan penambahan mesin/peralatan guna melengkapi sarana pembinaan dan/atau sarana produksi IKM. 2) Ketentuan Khusus Revitalisasi Sentra dilaksanakan pada Sentra yang: a) diprioritaskan pada sentra yang telah melaksanakan revitalisasi pada 1 (satu) tahun sebelumnya namun belum selesai; b) memiliki Proposal Pengembangan Sentra; c) produk IKM pada Sentra tersebut mempunyai prospek untuk dikembangkan dilihat dari potensi pasar, ketersediaan bahan baku dan ketersediaan tenaga kerja; d) memiliki d) memiliki paling sedikit 20 (dua puluh) IKM untuk Pulau Jawa dan Bali, paling sedikit 10 (sepuluh) IKM untuk Pulau Sumatera dan Kalimantan serta paling sedikit 5 (lima) IKM untuk Pulau lainnya yang dilengkapi dengan data nama, nilai investasi mesin/peralatan, jumlah tenaga kerja, dan kapasitas produksi, serta nilai produksi dan nilai bahan baku per tahun dari masing-masing IKM. Lokasi/tempat sentra IKM dimaksud berada di dalam satu wilayah kecamatan; e) telah MENETAPKAN lokasi DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM sesuai dengan proposal yang telah disampaikan; 0 untuk perubahan lokasi DAK Fisik Revitalisasi Sentra IKM harus disertai dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian; g) memerlukan pembuatan/perbaikan sarana: (1) untuk Pendirian: (a) UPT; (b) Rumah Kemasan; (c) Pusat Promosi Sentra; (d) Kantor Pengelola dan Administrasi; (e) Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong; (0 rPAL; (g) Instalasi Pengolahan Air Bersih; (h) Ruang untuk Sarana Penunjang Lain. maka Pemda harus menyediakan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Industri, bersertifikat milik Pemda, mempunyai infrastruktur penunjang fialan, listrik), disertai dengan Feasibilitg Shtdg (FS), Masterplan, Detail Engineering Design (DED) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) I Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) I Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. (2) untuk perbaikan sarana penunjang Sentra: diperlukan adanya Proposal Pengembangan Sarana Penunjang dalam Sentra. h) bagi ... t, h) bagi sentra dan unit pelayanan yang belum memiliki kelembagaan, Pemda menyiapkan surat yang menyatakan kesiapan dan membentuk kelembagaan sentra dan unit pelayanan dalam bentuk UPTD, Koperasi atau organisasi berbadan hukum lainnya dan disahkan oleh Kepala Daerah Kabupaten/ Kota atau Instansi Terkait/ Notaris; i) Pemda wajib menyediakan biaya operasional bagi kelembagaan dan keberlanjutan sentra tersebut. 3) Kegiatan: Kegiatan Revitalisasi Sentra IKM mencakup: a) pematangan lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM; b) revitalisasi Ruang lArea Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; c) pendirian/revitalisasi UPT dan ruang laboratorium mini beserta alat uji serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; d) pendirian/revitalisasi Rumah Kemasan serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; e) pendirian/revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; 0 pendirian/revitalisasi Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; g) pembuatan/revitalisasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; h) pembuatanf revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih; i) pendirian/revitalisasi Pusat Promosi Sentra serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; j) pendirian/revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain seperti: Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi, Totaer Internet serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; k) pembuatan/revitalisasi Infrastruktur Fisik di dalam sentra; U pembuatanf revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra; dan/atau m) pembuatan ... -tt2- m) pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM. 4l Uraian Kegiatan: a) pematangan lahan sebagai bagian konstruksi Sentra IKM; penggunaan DAK Fisik untuk pematangan lahan tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik diatas lahan tersebut. b) revitalisasi Ruang lArea Produksi dan atau mesin/peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; revitalisasi Ruang lArea Produksi dan atau mesin/peralatan dapat dilakukan pada rllang produksi yang masih menyatu dengan rumah tinggal serta tidak memenuhi syarat. dalam hal akan dibuat Ruang/Area Produksi yang terpisah dari rumah tinggal, maka IKM harus memiliki tanah diluar rumah tinggal untuk dibangunkan RuanglArea Produksi. c) pendirian/revitalisasi UPT dan ruang laboratorium beserta alat uji serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pendirian UPT dan rLrang laboratorium dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. untuk revitalisasi UPT dan ruang laboratorium diperlukan adanya Surat Kepala Daerah KabupatenlKota yang menjelaskan kelembagaan maupun dukungan APBD dalam mendukung operasional UPT. UPT ini dimaksudkan sebagai sarana pelayanan bagi IKM yang dapat digunakan secara bersama dan bukan sebagai pesaing. Oleh karena itu mesin lperalatan yang terdapat di UPT adalah mesin/peralatan yang ticlak mampu dimiliki oleh IKM atau tidak dapat dioperasionalkan oleh IKM ataupun tidak ekonomis jika dioperasikan oleh IKM secara individual. d) pendirian... d) pendirian/revitalisasi Rumah Kemasan serta peralatan lainnya yang diperlukan di dalam Sentra IKM; Pendirian Rumah Kemasan dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. Untuk Revitalisasi Rumah Kemasan diperlukan adanya Surat Kepala Daerah KabupatenlKota yang menjelaskan kelembagaan maupun dukungan APBD dalam mendukung operasional Rumah Kemasan. e) pendirian/revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Adminstrasi serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pendirian/revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dilakukan apabila Sentra tersebut belum memiliki kantor pengelola atau memiliki ruang kantor namun tidak memungkinkan bagi pengelola sentra untuk melakukan aktivitas. pendirian Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. untuk revitalisasi Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi diperlukan Surat Kepala Daerah KabupatenlKota yang menjelaskan adanya kepengurusan serta mendapatkan dukungan APBD dalam operasional pengelola sentra. Ruang Kantor Pengelola dan Administrasi dimaksudkan sebagai sarana operasional sentra dalam melakukan pelayanan bagi IKM. 0 pendirian/revitalisasi Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pendirian/revitalisasi Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolongdapat dilakukan apabila Sentra telah memiliki UPT. pendirian Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. untuk revitalisasi Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD. g) pembuatan ... -ll4- g) pembuatan/revitalisasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) merupakan unit yang harus ada untuk Sentra yang menimbulkan pencemaran sesuai ketentuan SKPD yang menangani Lingkungan Hidup. pembuatan Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. pembuatan/revitalisasi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan adanya kelembagaan dan mendapat dukungan APBD dalam operasional IPAL tersebut. h) pembuatan/revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih; pembuatan/revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Bersih dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia sumber air bersih yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas ataupun air yang tersedia tidak memenuhi persyaratan untuk dipergunakan dalam proses produksi. i) pendirian/revitalisasi Pusat Promosi Sentra serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; penggunaan DAK Fisik untuk Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi Sentra tidak dapat berdiri sendiri karena harus diikuti dengan pembangunan fisik minimal UPT dan atau gedung produksi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. pendirian/revitalisasi Pusat Promosi Sentra dilakukan apabila Sentra tersebut telah menghasilkan produksi yang berkualitas. pendirian Pusat Promosi Sentra dapat dilakukan jika tersedia lahan yang memenuhi ketentuan. untuk revitalisasi Pusat Promosi Sentra diperlukan Surat Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan bahwa Pusat Promosi Sentra dan kelembagaannya yang sudah ada tidak bekerja secara optimal dan disertai surat pernyataan akan dukungan APBD sebagai biaya operasional. j) pendirian... j) pendirian/revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain seperti: Solar Cell, Generator, Sarana Komunikasi, Touter Internet serta peralatan yang diperlukan di dalam Sentra IKM; pendirian/revitalisasi Ruang untuk sarana penunjang lain dapat dilakukan apabila didalam Sentra tersebut tidak tersedia Sumber Energi, Sarana Komunikasi, Tower Internet serta peralatan lainnya yang mendukung proses produksi baik kualitas maupun kuantitas. k) pembuatan/revitalisasi Infrastruktur Fisik di dalam sentra; penggunaan DAK Fisik untuk Pembangunan/Revitalisasi Infrastruktur Fisik hanya untuk yang berada di dalam sentra dan merupakan sarana dan fasilitas yang terkait dan tidak terlepas dari kelengkapan proses revitalisasi Sentra IKM secara keseluruhan. Kegiatan ini baru dapat dilakukan apabila pembangunan/revitalisasi UPT dan ruang laboratorium mini, Ruang kantor Pengelola dan Adminstrasi, Unit Pelayanan Bahan Baku dan Penolong, Ruang Produksi, Instalasi Pengolah air limbah (IPAL) dan Fusat Promosi Sentra telah selesai dilaksanakan. 1) pembuatan/revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra; pembuatanf revitalisasi Pagar Keliling Sentra atau bagian dari Sentra dapat dilakukan apabila alat kelengkapan Sentra telah berdiri dan beroperasi serta memerlukan pengamanan terhadap kelancaran produksi. m) pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM. pembuatan Papan Nama Sentra IKM dan Papan Potensi Sentra IKM merupakan hal yang wajib dikerjakan. Papan Nama Sentra memuat Nama Sentra, Alamat Sentra, serta Logo Kementerian Perindustrian dan Pemda KabupatenlKota. Papan Potensi Sentra memuat Jenis Komoditi, Jumlah Unit Usaha Anggota Sentra, Jumlah Tenaga Kerja, Nilai Investasi Mesin Peralatan, Nilai Produksi dan Nilai Bahan Baku per tahun serta diletakkan di dalam kantor pengelola sentra. Ketentuan Ketentuan Spesifikasi Teknis Kegiatan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah mengacu pada peraturan Menteri yang menangani urusan Perindustrian mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang SIKM. Dalam hal kegiatan-kegiatan tersebut di atas menghasilkan barang/jasa yang diserahkan langsung dan digunakan oleh IKM di dalam Sentra IKM termasuk revitalisasi ruang f area produksi dan atau mesin/peralatan, maka digunakan mata anggaran kegiatan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dan bukan merupakan belanja modal. 4.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan 1. Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: a. indikator output; jumlah Sentra IKM yang dibangun danl atau direvitalisasi. b. indikator outcome: Sentra IKM yang telah beroperasional serta mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas produksinya. 2. Aspek kinerja yang diukur: a. laporan realisasi penggunaan keuangan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah; dan b. laporan realisasi pembangunan/pengadaan fisik kegiatan. 3. Indikator kinerja: a. pembangunan fisik dinilai dari persentase realisasi keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan; dan b. pembangunan/belanja modal fisik sesuai dengan kontrak yang disepakati. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah pada tahun berikutnya. Ketentuan mengenai spesifikasi teknis, pedoman dan hal - hal yang lebih rinci dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Industri Kecil dan Menengah. 5. BIDANG 5. 5.1. -rl7- BIDANG PERTANIAN Arah Kebijakan Kebijakan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun diarahkan untuk Pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian guna mendukung pencapaian sasaran pemantapan ketahanan pangan dan nilai tambah ekonomi komoditas pertanian. 5.2. Tujuan dan Sasaran 5.2.1. Tujuan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian ditujukan untuk: 1. mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis; 2. peningkatan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri untuk pengamanan kebutuhan pangan nasional; 3. mendukung peningkatan nilai tambah, daya saing dan ekspor komoditas pertanian; dan 4. meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah. 5.2.2. Sasaran 1. Sasaran Pengalokasian DAK Fisik Bidang Pertanian yaitu: terfasilitasinya pembangunan/perbaikan UPTD dan sarana prasarana infrastruktur pertanian di daerah. 2. Sasaran UPTD yaitu: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan dan/atau sebutan lain di Provinsi sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi; dan b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, penyuluhan pertanian, ketahanan pangan dan/atau sebutan tain di KabupatenlKota sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi. 5.3. Ruang ... I! 5.3. Ruang Lingkup Kegiatan 5.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan 1 Kegiatan Pembangunan/ Perbaikan UPTD/ Balai Proteksi/ Balai Perbenihan/ Perbibitan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan serta penyediaan sarana pendukungnya: a. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Perbenihan, Sertifikasi dan Pengawasan Perbenihan adalah unit kerja daerah yang menyediakanl mengadakan, mengkoordinasikan jenis, kualitas dan jumlah bibit/benih, serta mengawasi dan memelihara benih agar dapat menghasilkan bibit atau benih unggul yang telah teruji secara laboratorium pada komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; b. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Proteksi/Perlindungan Tanaman adalah unit keda daerah yang melaksanakan kewenangan menangani perlindungan tanaman, pengendalian, serangan Organisme Pengganggu Tfrmbuhan (OPT) dan menekan resiko Dampak Perubahan Iklim (DPI) guna menurunkan kehilangan hasil, menjamin kepastian dan memantapkan produksi Komoditas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Pembangunan/Perbaikan Balai Mekanisasi Pertanian/Balai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian dan Penyediaan Sarana Pendukungnya meliputi: a. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Balai Mekanisasi Pertanian lBalai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian Provinsi adalah unit kerja Provinsi yang melaksanakan proses modernisasi pertanian melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian; b. pembangunan Balai Mekanisasi Pertanian/Balai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian Di Provinsi yaitu pengadaan bangunan baru secara keseluruhan termasuk sarana penunjangnya seperti listrik/ genset dan sumur/pompa air. Pembangunan tersebut dapat termasuk pagar untuk kantor yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan kantor; c. perbaikan bangunan Balai Mekanisasi Pertanian/Balai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian yaitu merubah/menambah/memperluas bangunan yang ada didasarkan pada analisis dinas teknis yang berwenang. Kelengkapan bangunan yang diperbaiki meliputi beberapa bangunan dengan fungsi sebagai berikut: Fabrikasi/ Bengkel, Ruang Pelatihan, Gudang Penyimpanan Alsintan/Bahan Baku, Laboratorium Pengujian dan Rekayasa Alsintan dan sarana pendukungnya. 2 3. Pembangunan . Pembangunan/Perbaikan UPTD/Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Laboratorium Pakan dan Penyediaan sarana pendukungnya; Kegiatan pembangunan Irigasi Air Tanah (Dangkal/Sedang/Dalam), Embung, Dam Parit, Long Storage dan Pintu Air di KabupatenlKota meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan air yang dialokasikan dalam DAK Fisik diarahkan untuk pembangunanf perbaikan sumber - sumber air melalui pembangunan/perbaikan Irigasi Air Tanah (Dangkal/Sedang/Dalam), Embung, Dam parit, Long Storage dan Pintu Air dalam kerangka konservasi air dan antisipasi perubahan iklim untuk dimanfaatkan sebagai suplesi air irigasi mendukung pengembangan usaha pertanian; b. pembangunan irigasi air tanah (dangkal/Sedang/dalam) dan embung diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan; c. kegiatan DAK Fisik untuk penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air tidak diperkenankan untuk pembangunan jaringan/saluran irigasi yang sudah ada (enstingl, kecuali termasuk dalam satu paket kegiatan pembangunan/perbaikan Irigasi Air Tanah, embung, dam parit, long storage dan pintu air; d. sebelum pelaksanaan kegiatan perlu dilengkapi dengan SID (Survey, Investigasi dan Desain) dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang disesuaikan dengan kondisi setempat; e. irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang usaha pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); f. air tanah adalah sumber air yang berasal dari dalam tanah yang terbagi dalam air tanah bebas dan air tanah tertekan; g. Kegiatan irigasi air tanah adalah pemanfaatan air tanah yang ada pada lapisan akifer yang termasuk ke dalam daerah cekungan air tanah yang dinaikkan ke permukaan untuk dimanfaatkan sebagai sumber air irigasi dengan tujuan sebagai suplesi irigasi untuk meningkatkan intensitas pertanaman; h. irigasi air tanah dangkal adalah irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 30 (tiga puluh) meter; i. irigasi air tanah sedang adalah irigasi dengan sumber air berasal dari dalam tanah pada kedalaman sampai dengan 60 (enam O"r:1).*",:rt J. lngasl ... j k -t20- irigasi air tanah dalam adalah irigasi dengan sumber air dari dalam tanah pada kedalaman lebih dari 60 (enam puluh) meter; pembangunan irigasi air tanah adalah pembuatan/pembangunan komponen irigasi air tanah yang baru, diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan (disesuaikan dengan penggunaannya); cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung; pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah; kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 (dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air tidak diijinkan/dilarang; hak guna pakai air adalah pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian ralryat; hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas ditentukan sebagai berikut: 1) sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman; 2) debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; embung adalah bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air limpasan (run ofll serta sumber air lainnya. Dari bangunan embung, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk irigasi pertanian; dam parit merupakan bangunan untuk meninggikan permukaan air dengan membendung aliran permukaan atau sungai kecil sehingga dapat dijadikan sebagai sumber air; long storage merllpakan bangunan konservasi air berbentuk kolam memanjang untuk menampung air limpasan (ntn oIJl serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian; pintu air merupakan bangunan fisik yang dapat digunakan untuk mengatur keluar masuk air sesuai dengan kebutuhan tanaman yang diusahakan; u. pembangunan ... I m n o p q r S t. -t2t- u. pembangunan pintu air adalah kegiatan penyediaan pintu air di wilayah tertentu yang belum ada pintu airnya. 5. Pembangunan Jalan Pertanian yang terdiri dari: Jalan Usaha Tani dan/atau Jalan Produksi a. Penyediaan prasarana dan sarana Jalan Pertanian yang dialokasikan dalam DAK Fisik diarahkan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi pada sentra produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang lahannya telah ditetapkan oleh peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B\; b. Jalan Usaha Tani adalah prasarana transpotasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara. Lebar badan Jalan Usaha Tani maksimal 2,5 m dan dapat dilalui kendaraan roda-3 (tiga) serta dibuatkan tempat untuk berpapasan. Spesifikasi dan komponen jalan usaha tani (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong dan jembatan) disesuaikan dengan kebutuhan lapangan; c. Jalan Produksi adalah prasarana transpotasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara. Lebar badan jalan usaha tani maksimal 3 m dan dapat dilalui kendaraan roda-4 (empat) serta dibuatkan tempat untuk berpapasan. Spesifikasi dan komponen jalan usaha tani (bahu jalan, badan jalan, saluran drainase, gorong-gorong dan jembatan) disesuaikan dengan kebutuhan lapangan; d. Pembangunan Jalan Pertanian adalah membuat jalan baru sesuai kebutuhan yang diintegrasikan dengan kegiatan pembangunan pertanian antara lain pengembangan Sgstem of Rice Intensification (SRI), perluasan areal (pencetakan sawah, perluasan hortikultura, perkebunan dan peternakan). 6. Pembangunan/Perbaikan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan dan Penyediaan sarana Pendukungnya a. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan adalah kelembagaan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh Dinas yang melaksanakan fungsi penyuluhan pertanian di KabupatenlKota dalam rangka diseminasi/penyebaran teknologi pertanian dan kompetensi teknis bagi sumberdaya manusia pertanian (aparatur dan non aparatur); b. Pembangunan ... -t22- b. Pembangunan kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yaitu kegiatan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air yang pada umumnya berbentuk rumah/gedung meliputi bangunan gedung Kantor untuk keperluan aktivitas penyuluhan dan prasarana penunj angnya; c. Perbaikan kantor Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan yaitu; merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperbarui/ memperbaiki/menggantil memperluas bangunan/ sebagian bangunan yang sudah ada untuk mencapai kondisi dan fungsi yang lebih baik/ideal mencakup sarana penunjangnya berdasarkan analisis kebutuhan penyuluhan pertanian. Pembangunan/Perbaikan Balai/lnstalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Puskeswan, RPH Ruminansia serta Penyediaan Sarana Pendukungnya a. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan meliputi Balai dan Instalasi perbibitan dan hijauan pakan ternak; Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), dan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia yang dikelola oleh Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota; b. Pembangunan kantor lBalai/Instalasi yang membidangi Peternakan dan kesehatan hewan yaitu kegiatan wujud fisik hasil pekerjaan konstrurksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada di atas, di bawah tanah dan/atau di air yang pada umumnya berbentuk rumah/ gedung meliputi bangunan gedung Kantor untuk keperluan aktivitas Peternakan dan kesehatan hewan dan prasarana penunjangnya; c. Perbaikan kantor/Balai/lnstalasi yang membidangi Peternakan dan kesehatan hewan yaitu; kegiatan yang dilakukan untuk memperbarui/memperbaiki / mengganti I memperluas bangunanf sebagian bangunan yang sudah ada untuk mencapai kondisi dan fungsi yang lebih baik/ideal mencakup sarana penunjangnya berdasarkan analisis kebutuhan peternakan dan kesehatan hewan. 8. Pembangunan -t23- Pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat dan penyediaan sarana pendukungnya Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) merupakan salah satu mekanisme pengelolaan cadangan pangan masyarakat, dengan komponen kegiatannya adalah fasilitasi pembangunan fisik lumbung dan sarana pendukungnya. Peranan strategis LPM mencakup keterpaduan antara mekanisme komersial dan sosial, yang secara sinergis dilakukan oleh kelompok tani/gapoktan penerima manfaat untuk menjamin keberlangsungan akivitas LPM. 5.4. Kriteria Teknis Prioritas 5.4.1. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian di Provinsi: 1. status kelembagaan sesuai perda/pergub Provinsi; 2. memiliki lahan aset pemda Provinsi; 3. memiliki Sumber Daya Manusia Aparatur Pertanian; 4. memiliki Alat dan Mesin Pertanian; 5. Sentra produksi pangan (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan) dan Lokasi Prioritas (Kecamatan). 5.4.2. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian di Kab/Kota: 1. status kelembagaan sesuai perda/ perbup/perwali di Kabupaten/Kota; 2. memiliki lahan aset pemda, Kabupatenl Kota (BPP, UPTD Peternakan); 3. memiliki lahan aset poktan Kabupatenl Kota (Sumber-sumber air, Jalan Pertanian, Lumbung Pangan Masyarakat); 4. memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B\ Kabupaten/ Kota fialan pertanian); 5. memiliki Sumber Daya Manusia Aparatur Pertanian (BPP, UPTD Peternakan); 6. Sentra Produksi Pangan (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan) dan Lokasi Prioritas (Kecamatan); 7. luas lahan pertanian: Irigasi, tadah hujan, tegal dan ladang (Sumber- sumber air, Jalan Pertanian, Lumbung Pangan Masyarakat). 5.4.3. Tata Cara -t24- 5.4.3. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Persyaratan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian Penerima kegiatan DAK Fisik fisik bidang pertanian berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis meliputi: ^. pelaksanaan pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk kegiatan pembangunan/perbaikan sumber-sumber air, jalan pertanian dan LPM melalui pengadaan swakelola (padat karya) sedangkan kegiatan lainnya melalui pengadaan kontraktual; b. dalam rangka meningkatkan kinerja penyediaan prasarana dan sarana dasar fisik pertanian, maka anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian agar disinergikan dengan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi dan T\rgas Pembantuan di KabupatenlKota serta sumber- sumber pembiayaan lain; c. persyaratan penerima manfaat kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian di Kabupaten/Kota adalah Kelompok Tani/Gapoktan/P3A/GP3A yang berbentuk Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakatyang berbadan Hukum INDONESIA; d. dalam hal Kelompok Tani/Gapoktan/P3A/GP3A belum berbentuk Organisasi Masyarakat yang Berbadan Hukum INDONESIA yaitu Yayasan atau perkumpulan, maka dikelompokan sebagai BadanlLembaga yang bersifat nirlaba, sosial dan sukarela yang mekanisme penetapannya melalui pengesahan atau penetapan oleh Kepala SKPD sesuai kewenangannya; e. kriteria dan persyaratan penerima manfaat pada Kelompok Tani/ Gapoktan/ P3A/ GP3A yaitu: 1) tergabung dalam wadah kelompok tani/gapoktan/P3A/GP3A yang mengusahakan kegiatan pertanian dan memiliki pengurus yang aktif; 2l kelompok tani/gapoktan/P3A/GP3A yang memiliki semangat partisipatif. 2. Pelaksanaan Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pertanian a. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan penyusunan RKA/DPA DAK Fisik Bidang Pertanian secara teknis mengacu kepada Petunjuk Teknis/operasional penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian; b. Mekanisme ... -t25- b. Mekanisme pengelolaan (perencanaan, penganggararT, pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) keuangan DAK Fisik Bidang Pertanian oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah beserta aturan pelaksanaannya; c. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian mengacu pada Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Ketentuan Teknis/Operasional pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian, tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian. Target Artput Kegiatan a. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian di Provinsi diprioritaskan untuk: 1) terbangunnya Balai Proteksi/Balai Perbenihan/Perbibitan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan tersediannya sarana pendukung; 2l terbangunnya Balai Mekanisasi PertanianlBalai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian dan tersedianya sarana pendukung; 3) terbangunnya Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner, Laboratorium Pakan dan tersediannya sarana pendukung. b. Kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian di Kabupaten/Kota diprioritaskan untuk: 1) terbangunnya sumber-sumber air Irigasi Air Tanah (dangkal/ sedang/ datam) / Embung/ Da m P arit I Long Storage/ Pintu Air; 2l terbangunnya Jalan Pertanian: Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi; 3) terbangunnya Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan dan tersedianya sarana pendukung; 4l terbangunnya Balai/Instalasi Perbibitan dan Hijauan Pakan Ternak, Pusat Kesehatan Hewan, RPH-Ruminansia dan tersedianya sarana pendukungnya; 5) terbangunnya... -t26- 5) terbangunnya Lumbung Pangan Masyarakat dan tersedianya sarana pendukungnya. Target output kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian untuk setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi target output kegiatan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 5.4.4. Kinerja Pelaksanaan Kegiatan 1. Kinerja yang diukur dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang pertanian adalah: aspek kinerja a. jumlah terbangunnya Balai Proteksi/Balai Perbenihan/Perbibitan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan; b. jumlah terbangunnya Balai Mekanisasi PertanianlBalai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian; c. jumlah terbangunnya Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan; d. jumlah terbangunnya sumber - sumber air; e. jumlah terbangunnya jalan pertanian; f. jumlah terbangunnya Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan; g. jumlah terbangunnya Balai/Instalasi Peternakan dan kesehatan hewan; h. jumlah terbangunnya Lumbung Pangan Masyarakat. 2. Indikator kinerja Tercapainya pembangunan Balai Proteksi/Balai Perbenihan/Perbibitan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan, Balai Mekanisasi Pertanian lBal,ai Mekanisasi Alat dan Mesin Pertanian, Laboratorium Kesehatan Hewan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan serta pembangunan sumber-sumber air, jalan pertanian, Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan, Balai I Instalasi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan lumbung pangan masyarakat. 6. BIDANG... .) 6. BIDANG KELAUTAN DAN PERII(ANAN 6.1. Arah Kebijakan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk mendukung sasaran Prioritas Nasional Pengurangan Kesenjangan antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman, Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pertanian, Industri, dan Jasa Produktif dan Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air, melalui: 1. peningkatan sarana dan prasarana produksi perikanan, garam dan pengolah hasil perikanan; 2. pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil; 3. pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; dan 4. pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan. 6.2. Tujuan Tujuan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah: 1. meningkatkan produksi kelautan dan perikanan, pendapatan dan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan serta masyarakat pesisir lainnya, dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan menyediakan kebutuhan konsumsi protein bersumber ikan dan konsumsi produk kelautan lainnya; 2. meningkatkan sarana dan prasarana serta peran masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pesisir, pulau-pulau kecil, serta pemberantasan IUU ftshing; 3. meningkatkan pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; 4. meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan. T\rjuan jangka menengah DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah: 1. meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan untuk mendukung jati diri bangsa sebagai negara maritim; 2. mendukung pemberantasan IUU fishing dan meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjamin pengelolaan yang berkelanjutan dan mandiri; 3. meningkatkan -r28- meningkatkan ketersediaan produksi sumber daya kelautan dan perikanan dan tingkat konsumsi masyarakat untuk mendukung kedaulatan pangan dan pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. 6.3. Ruang Lingkup Kegiatan 5.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan untuk Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi); 2. Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) dan Percontohan Budidaya Laut; 3. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Prasarana di Pulau-Pulau Kecil; 4. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 5. Pengadaan Sarana dan Prasarana Usaha Garam Rakyat; dan 6. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan. Menu kegiatan DAK Fisik bidang KP untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota); dan 2. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan). 6.9.2. Kriteria Lokasi Prioritas Lokasi yang mendapatkan alokasi DAK Fisik bidang Kelautan dan Perikanan adalah Provinsi, KabupatenlKota yang memiliki perairan laut, perairan umum dan garis pantai dengan prioritas sebagai berikut: 1. lokasi sentra produksi kelautan dan perikanan; 2. lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT); 3. Provinsi dengan IW ftshing dan Destructiue ftshing yang tinggi; 4. Provinsi yang memiliki kawasan konservasi perairan daerah; 5. Daerah... -t29- 5. Daerah bercirikan kepulauan dan/atau laut. 6.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang KP untuk Provinsi adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi) a. Persyaratan umum pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pelabuhan perikanan UPTD Provinsi adalah sebagai berikut: 1) dilaksanakan di lokasi yang sudah ada (bukan lokasi baru) dan telah terdapat aktivitas perikanan tangkap; 2l pelabuhan perikanan yang akan dibangun/direhabilitasi adalah pelabuhan perikanan yang asetnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (dibuktikan dengan surat pernyataan); 3) pelabuhan perikanan yang akan dibangun/direhabilitasi telah ditetapkan lokasinya oleh Gubernur setempat. Surat penetapan lokasi pelabuhan perikanan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap. b. Persyaratan khusus pembangunan/rehabilitasi pelabuhan perikanan UPTD Provinsi adalah sebagai berikut: 1) lokasi pelabuhan perikanan tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan; 2l telah memiliki dokumen perencanaan yang telah dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; 3) pemilihan jenis fasilitas yang akan dikembangkan mengacu kepada kebutuhan mendesak masyarakat nelayan setempat dan mengacu kepada dokumen perencanaan; 4) kesanggupan mengoperasionalkan pelabuhan perikanan sesuai dengan kapasitas terpasang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan pelabuhan perikanan yang akan dibangun / direhabilitasi; 2. Pembangunan ... Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) dan Percontohan Budidaya Laut a. PembangunanlRehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi): persyaratan umum: 1) pembangunan/rehabilitasi UPTD berdasarkan kewenangan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah, prioritas daerah, serta dengan memperhatikan potensi pengembangan unit tersebut; 2l lokasi berada di tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dengan status peruntukan untuk pengembangan balai benih; 3) kesanggupan menyediakan anggaran operasional, pemeliharaan, dan staf operasional, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Provinsi. b. Percontohan Budidaya Laut: 1) persyaratan umum: a) lokasi percontohan sesuai dengan tata rLlang daerah, peruntukan pengembangan perikanan budidaya, serta tidak terdapat konflik kepentingan dengan kegiatan lainnya; b) penerima manfaat adalah Pokdakan di kawasan percontohan yang telah diidentifikasi dan diverifikasi oleh Dinas Provinsi dan Penyuluh Perikanan; c) mendapatkan dukungan anggaran dari Dinas Provinsi untuk melaksanakan temu lapang minimal 2 (dua) kali, monitoring dan pelaporan. 2) persyaratan non teknis: a) penerima manfaat percontohan adalah Pokdakan yang: (1) berbadan hukum; (21 binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setempat, dibuktikan dengan Tanda Daftar Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK); (3) bukan merupakan perangkat desa/kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan atau penyuluh; (41 beranggotakan minimal 10 orang; (5) mempunyai struktur organisasi dan kepengurusan; (6) mempunyai (6) mempunyai lahan untuk percontohan budidaya secara berkelanjutan; (7) bersedia menerapkan dan disertifikasi CBIB; dan (8) bersedia untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan pelaksanaan percontohan. b) memperhatikan aspek sosial budaya dan atau kearifan Iokal. c) memiliki kemudahan akses terhadap transportasi, komunikasi, sumber benih dan pasar. d) memiliki sarana dan prasarana penunjang yang memadai. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Prasarana di Pulau-Pulau Kecil Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pembangunan /rehabilitasi prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terdiri dari bangunan kantor pengelola kawasan konservasi, pondok jaga kawasan konservasi, sarana prasarana kantor pengelola kawasan konservasi, alat komunikasi lapangan pengelolaan kawasan konservasi, alat selam, sarana pemeliharaan dan atau pengembangbiakan biota langka dan tambat kapal/ perahu di Pulau-pulau Kecil. a. Kantor Pengelola Persyaratan umum: 1) kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui pencadangan kawasan oleh Pemerintah Daerah; 2l mudah aksesibilitasnya serta mudah berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya di daerah; 3) lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang KabupatenlKota yang telah disusun sebelumnya; dan 4) dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau tanah hibah yang sudah jelas statusnya dan ditetapkan melalui Berita Acara. b. Pondok -t32- b. PondokJaga Persyaratan umum: 1) kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan di kawasan konservasi yang telah ditetapkan melalui pencadangan kawasan oleh Pemerintah Daerah; 2l berjumlah sesuai dengan kebutuhan dan luasan kawasan konservasi yang ada; 3) mudah menjangkau kawasan konservasi; 4l lokasi pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang Kabupaten/Kota yang telah disusun sebelumnya; dan 5) dibangun di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau tanah hibah yang sudah jelas statusnya dan ditetapkan melalui Berita Acara. c. Sarana Prasarana Kantor Pengelola Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di kantor dan di lapangan; 3) jenis dan tipe peralatan kantor diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan. d. Alat Komunikasi Lapangan Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di kantor dan di lapangan; 3) jenis dan tipe alat komunikasi diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan. e. Alat Selam Persyaratan umum: 1) jumlah disesuaikan dengan kebutuhan personil di lapangan; 2l dapat digunakan untuk mendukung operasional petugas di lapangan; 3) jenis dan tipe alat selam diutamakan adalah yang sesuai kebutuhan; 4) peralatan ... 4l peralatan selam ditempatkan di kantor pengelola kawasan. f. Sarana Pemeliharaan dan atau Pengembangbiakan Biota Langka Persyaratan umum: 1) ditujukan untuk penyelamatan biota laut dilindungi/terancam punah; 2l didesain sedemikian rupa untuk mendukung siklus hidup biota laut langka yang akan dipelihara sementara sehingga memungkinkan biota dimaksud dapat hidup dan melakukan recouery sebelum dilakukan upaya pelepasliaran ke habitat aslinya; 3) pemenuhan sarana penyelamatan biota laut langka dilindungif terancam punah tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup biota laut (menyesuaikan/menyerupai dengan habitat asli). 4l bahan sarana yang digunakan diupayakan yang ramah lingkungan dan meminimalkan korosi / karat (g alu anis, stainless, fibei; 5) diupayakan jauh dari keramaian untuk menjaga agar upaya penyelamatan biota langka dapat berjalan dengan lancar sebagaimana terjadi secara alamiah; 6) tempat pembangunan sarana juga harus mudah diakses untuk kelancaran proses pemantauan kondisi biota secara rutin; dan 7l terkait dengan proses pemantauan kondisi biota tersebut, agar dapat dipantau secara berkala maka sarana penyelamatan biota juga dapat dilengkapi dengan fasilitas lainnya untuk keperluan petugas misalnya pondok jaga/mess, toilet/MCK dan sebagainya (apabila belum ada). Prasarana di Pulau-Pulau Kecil: Penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil berupa penyediaan prasarana tambat kapal/ perahu. Persyaratan umlrm: a. dibangun setelah mendapat rekomendasi dari kantor pelabuhan/administrasi pelabuhan terdekat untuk keselamatan pelayaran; b. pulau kecil berpenduduk. 4. Pengadaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengadaan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terdiri dari beberapa pilihan kegiatan, yaitu: a. pengadaan speedboat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 1) Persyaratan umum: a) tingkat kerawanan tindak pidana kelautan dan perikanan; b) aktivitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; c) kondisi perairan; d) status kelembagaan dan organisasi kerja; e) ketersediaan sarana dan prasarana; dan 0 ketersediaan biaya operasional dan perawatan. 2l Persyaratan khusus: Membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan biaya operasional dan pemeliharaan speedboat, serta penyiapan personel/operator, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Unit Kerja yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. pengadaan garasi (steigefl speedboat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik di darat maupun di atas air. Persyaratan umum: 1) ketersediaan lahan luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan garasilsteiger speedboat pengawasan SDKP ini disesuaikan dengan ukuran speedboat pengawasan yang dimiliki. Status kepemilikan lahan milik Pemerintah Provinsi dan bukan lahan sengketa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat hak milik (sHM). 2) Lokasi c 2) lokasi penentuan lokasi pembangunan garasi/ steiger speedboat disarankan diatas perairan pantai untuk kemudahan mobilitas speedboat pada saat dioperasionalkan. Kondisi perairan harus tenang untuk menjaga kondisi speedboat pengawasan agar tetap stabil pada posisinya dan tidak terbentur dengan bangunan steiger akibat gelombang yang mungkin terjadi. Steiger ini dapat dilengkapi dengan akses untuk proses dockinglperawatan berupa rel menuju utorkshop yang berada di darat dan penyimpanan apabila speedboat pengawasan tidak digunakan dalam waktu lama. pengadaan bangunan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik di darat maupun di atas air. Persyaratan umum: pengadaan bangunan pengawasan SDKP diperuntukan bagi daerah dengan persyaratan sebagai berikut: 1) terdapat aktivitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dan/atau kegiatan usaha perikanan (penangkapan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan maupun usaha budidaya ikan), kawasan konservasi atau kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan; 2l memiliki SDM Pengawasan SDKP yaitu Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K, atau PPNS Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/UPTD Pengawasan SDKP; dan 3) merupakan daerah rawan pelanggaran dalam pemanfaatan sunrber daya kelautan dan perikanan. pengadaan Perahu POKMASWAS. Persyaratan umum: dalam penyediaannya harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) memiliki perairan yang potensi sumber daya kelautan dan perikanan melimpah; 2l rawan terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan 3) POKMASWAS yang akan diberi bantuan telah disahkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta dinilai aktif dalam membantu kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. e. pengadaan... d -) e. pengadaanPerlengkapanPOKMASWAS. Persyaratan umum: perlengkapan POKMASWAS ini diberikan kepada POKMASWAS yang dinilai aktif membantu pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. 5. Sarana dan Prasarana Usaha Garam Ralryat Persyaratan umum: a. dilaksanakan di wilayah pesisir yang memiliki potensi lahan yang sesuai untuk mengembangkan komoditas garam; b. memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha garam, misal: jalan; listrik; sarana angkut; saluran air; sumber air baku; c. memiliki sumberdaya manusia yang berpotensi untuk mengembangkan sistem dan usaha garam; d. penerima sarana usaha garam merupakan lembaga usaha berbentuk koperasi dan/atau BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), diutamakan yang menerapkan pola manajemen produksi garam terintegrasi; e. penerima sarana dan prasarana usaha garam ditetapkan setelah dilakukan identifikasi, seleksi dan verifikasi oleh Tim; f. keanggotaan Koperasi dan f atau BUMDes terdiri atas pemilik dan / atau, pemilik-penggarap dan / atau, penyewa-penggarap dan / atau penggarap-bagi hasil / manthong; g. anggota Koperasi dan/atau BUMDes wajib mematuhi aturan yang berlaku; dan h. Koperasi dan/atau BUMDes wajib memberikan data, informasi dan/atau keterangan yang benar kepada Penyuluh Perikanan Bantu, Dinas Kabupaten dan/atau Provinsi, Petugas Pendataan yang ditunjuk, dan aparat pengawas baik internal maupun eksternal. 6. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan skala UMK pengolahan ikan diantaranya Bedah Usaha Mikro dan Kecil (Bedah UMK). Kegiatan Bedah UMK akan difokuskan pada lima komoditas utama, yaitu: a. pindang ikan; b. ikan kering/asin; c. ikan asap; d. abon ... d. abon ikan; dan e. kerupuk ikan. Paket Bedah UMK pengolahan ikan meliputi: a. perbaikan bangunan perbaikan bangunan terdiri dari dua komponen kegiatan yaitu: 1) perbaikan Unit Pengolahan Ikan (UPI) yaitu perbaikan unit bangunan yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan ikan yang memenuhi persyaratan keamanan pangan; 2l perbaikan saluran pembuangan yang dilengkapi bak kontrol yaitu perbaikan atau pembuatan saluran limbah dari UPI ke tempat yang dipersyaratkan, sehingga tidak menjadi sumber kontaminan bagi produk yang dihasilkan serta tidak mengganggu masyarakat sekitar. b. bantuan Peralatan Pengolahan Persyaratan umum: 1) kelompok masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai pengolah hasil perikanan pada salah satu komoditas dari 5 paket bedah usaha mikro dan kecil; 2l penerima bantuan memiliki surat keterangan usaha minimal dari kelurahan setempat dan telah berproduksi minimal satu tahun secara terus menerus; 3) memiliki bangunan pengolahan yang tersekat dari rumah/tempat tinggal atau memiliki rLlang khusus untuk pengolahan; 4l tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik yang memadai; 5) aksesibilitas ke lokasi kegiatan dalam kondisi baik dan mudah dijangkau. Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang KP untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. Pembangunanf Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota) Persyaratan umum: a. pembangunan/rehabilitasi UPTD berdasarkan kewenangan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah Daerah, prioritas daerah, serta dengan memperhatikan potensi pengembangan unit tersebut; b. Iokasi... b. lokasi berada di tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dengan status peruntukan untuk pengembangan balai benih; c. kesanggupan menyediakan anggaran operasional, pemeliharaan, dan staf operasional, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota; Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan): a. perahu/kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT yang dioperasikan di perairan laut dan/atau perairan umum daratan beserta mesin, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. Persyaratan: 1) kriteria nelayan penerima adalah nelayan yang telah tergabung dalam koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat; 2l nelayan penerima melengkapi persyaratan sebagai berikut: a) kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA); b) surat pernyataan nelayan penerima yang berisi pernyataan kesanggupan memanfaatkan kapal. b. alat penangkapan ikan ramah lingkungan Persyaratan: 1) alat penangkapan ikan ramah lingkungan diperuntukkan bagi nelayan kecil yang telah memiliki kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil clari 3 GT. 2l nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT yang didukung dengan dokumen: a) kartu nelayan atau kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (KUSUKA); b) surat keterangan dari Dinas Perikanan setempat yang menerangkan bahwa kapal telah terdaftar dan berukuran lebih kecil dari 3 GT; dan c) surat pernyataan nelayan penerima yang berisi pernyataan kesanggupan memanfaatkan alat tangkap. 3) tergabung ... 3) tergabung dalam koperasi perikanan atau KUB dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat. c. alat bantu penangkapan ikan Persyaratan: 1) alat bantu penangkapan ikan diperuntukkan bagi nelayan kecil yang telah memiliki kapal penangkapan ikan berukuran lebih kecil dari 3 GT, yang tergabung dalam KUB atau koperasi perikanan tangkap dan terdaftar pada Dinas Perikanan setempat; 2l legalitas kepemilikan kapal yang disebut pada butir 1) di atas dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang dapat diverilikasi dan/atau telah terdaftar di Dinas Perikanan setempat. Percontohan Budidaya Air Tawar dan Air Payau: persyaratan umum: a. lokasi percontohan sesuai dengan tata ruang daerah, peruntukan pengembangan perikanan budidaya, memiliki status hukum kepemilikan tanah yang jelas, serta tidak terdapat konflik kepentingan dengan kegiatan lainnya; b. penerima manfaat adalah Pokdakan di kawasan percontohan yang telah diidentifikasi dan diverifikasi oleh Dinas Kabupaten/Kota dan Penyuluh Perikanan; c. mendapatkan dukungan anggaran (APBD) dari Dinas KabupatenlKota untuk melaksanakan temu lapang minimal 2 (dua) kali, monitoring dan pelaporan. Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP) : persyaratan umum: a. prasarana yang akan direhabilitasi didasarkan pada usulan kelompok serta dengan memperhatikan prospek dan potensi pengembangan wilayah budidaya tersebut; b. lokasi/wilayah pekerjaan berada di kawasan dengan peruntukan lahannya adalah lahan untuk pembudidayaan ikan; c. bukan merupakan lokasi yang menerima kegiatan PITAP melalui dana APBN; d. melibatkan peran serta (partisipasi) masyarakat; e. lokasi .. e. lokasi harus bebas dari sengketa/masalah hukum dan disetujui oleh pemilik lahan (tidak ada biaya ganti rugi); f. bagian saluran irigasi perikanan yang membutuhkan rehabilitasi, belum pernah mendapatkan bantuan kegiatan rehabilitasi saluran sejenis dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; dan g. setelah ditakukan rehabilitasi prasarana, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran operasional dan pemeliharaan atau kelompok melakukan pemeliharaan secara swadaya, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau kelompok. Rehabilitasi Jalan Produksi Budidaya Ikan: persyaratan umum Pengembangan Jalan Produksi: a. berada di kawasan perikanan budidaya dan sesuai dengan tata ruang wilayah; b. berada di lahan milik Pemda, atau lahan milik kelompok dengan status yang jelas (tidak dalam sengketa); c. tidak tumpang tindih dengan sumber pembiayaan yang lain pada tahun yang sama; d. dibangun dalam rangka mendukung kegiatan perikanan budidaya. Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan kelautan dan perikanan mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan. 6.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan perikanan yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja adalah sebagai berikut: 1. output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi: a. Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Fasilitas Pokok dan Fasilitas Fungsional Pelabuhan Perikanan (UPTD Provinsi); b. Pembangunan/Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Provinsi) dan Percontohan Budidaya Laut; c Pembangunan -l4l- c. Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Kawasan Konservasi Perairan atau Kawasan Konservasi Perairan dan Pulau-Pulau Kecil, dan Prasarana di Pulau-Pulau Kecil; d. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; e. Pengadaan Sarana dan Prasarana Tambak Garam; dan f. Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Hasil Perikanan. 2. output kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota: a. Pembangunan/Rehabititasi Sarana dan Prasarana Pokok Unit Perbenihan (UPTD Kabupaten/Kota); dan b. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Skala Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan). Outcome kegiatan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut: f . indikator outcome Provinsi: a. produksi Perikanan Tangkap (ton); b. produksi Perikanan Budidaya (ton); c. efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Pulau Kecil; d. produksi Garam (ton); e. presentase Cakupan Wilayah yang diawasi; f. jumlah UPI yang direhabilitasi. 2. indikator outcomeKabupaten/Kota: a. produksi Perikanan Budidaya (ton); b. pendapatan (Rp/kelompok/orang). 7. BIDANG 7. 7.L. 1. 7.2. 1. -t42- BIDANG PARIWISATA Arah Kebijakan Reguler Membangun sarana dan prasarana dalam upaya mendukung pembangunan fasilitas penunjang pariwisata melalui pengembangan daya tarik wisata dan peningkatan amenitas pariwisata. Penugasan Membangun sarana dan prasarana aksesibilitas, amenitas, dan atraksi (3A) secara terintegrasi di dalam kawasan pariwisata yang menjadi prioritas nasional. Tujuan dan Sasaran Reguler a. Meningkatnya kualitas dan daya tarik wisata; b. Meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan c. Meningkatnya daya saing destinasi pariwisata. Penugasan a. Meningkatnya jumlah dan kualitas infrastruktur pendukung aksesibilitas pariwisata di destinasi pariwisata prioritas nasional; b. Meningkatnya kualitas dan kuantitas amenitas pariwisata di destinasi pariwisata prioritas nasional; dan c. Meningkatnya kualitas daya tarik wisata di destinasi pariwisata prioritas nasional. 2 7.3. Ruang Lingkup Kegiatan 7.3.L. Deskripsi Menu Kegiatan 1. Reguler Kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata terdiri dari: a. Pengembangan Daya Tarik Wisata Pengembangan Daya Tarik Wisata sebagai upaya peningkatan kualitas fasilitas daya tarik wisata, mencakup: 1) Pembangunan ... -t43- 1) Pembangunan pusat informasi wisata/TlC dan perlengkapannya; 2) Pembuatan ruang ganti dan/atau toilet; 3) Pembuatan pergola; 4) Pembuatan gazebo; 5) Pemasangan lampu taman; 6) Pembuatan pagar pembatas; 7) Pembangunan panggung kesenian/pertunjukan; 8) Pembangunan kios cinderamata; 9) Pembangunan plaza pusat jajanan/kuliner; 10) Pembangunan tempat ibadah; 1 1) Pembangunan menara pandang (uiewing deckl; 12) Pembangunan gapura identitas; 13) Pembuatan jalan setapak; l4l Pembuatan boardualk; 15) Pembuatan jalur pejalan kaki @edestrianl; 16) Pembuatan jalan dalam kawasan; 17) Pembuatan tempat parkir; dan 18) Pembuatan rambu-rambu petunjuk arah di dalam kawasan daya tarik wisata. b. PeningkatanAmenitasPariwisata Pembangunan Amenitas Pariwisata sebagai upaya mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing pariwisata, mencakup: 1) Pembangunan dermaga wisata; 2l Pembangunan titik labuh/singgah kapal layar (yachtl; 3) Pembangunan diue center dan peralatannya; 4l Pembangunan surfing center dan peralatannya; 5) Pembangunan talud; dan 6) Pengadaan perahu berlantai kaca (Glass Bottom Boatl. 2. Penugasan... Penugasan Kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Pariwisata terdiri dari: a. Pembangunan Kawasan Dermaga Wisata: 1) Titik Labuh/Singgah Kapal Yacht; 2) Boardwalk; 3) Sumber Air Bersih; 4) Toilet; 5) Papan Pusat Informasi Wisata; 6) Tempat Parkir; 7) Jalan Internal; dan 8) Kios Cinderamataf kuliner. b. Pembangunan Rest Area: 1) Sumber Air Bersih; 2l Toilet; 3) Tempat Parkir; 4l Alat Komunikasi Darurat; 5) Tempat Ibadah; 6) Penataan Lansekap; 7) Jalan Internal; dan 8) Kios Kuliner dan cinderamata. c. Pembangunan Track Wisata Alam: 1) Jalan Setapak dan/atau Jalur Sepeda; 2) Papan Petunjuk; 3) Toilet; 4l Hiker's Slrclter/ Huf; dan 5) Sumber Air Bersih. d. Pembangunan Fasilitas Pendukung Kawasan Pondok/Rumah Wisata: 1) Toilet komunal; 2) Sumber Air Bersih komunal; 3) Tempat Ibadah; 4l Penataan .. 4l s) 6) Penataan Lansekap; Jalan Internal; dan Tempat Parkir. 7.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Penentuan lokasi penerima DAK Fisik Bidang Pariwisata dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: 1. Reguler a. Daerah yang termasuk prioritas pengembangan pariwisata sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2}ll tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) yaitu 50 DPN (Destinasi Pariwisata Nasional), 88 KSPN (Kawasan Pariwisata Strategis Nasional) dan 222 KPPN (Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional) ; b. Daerah yang memiliki lahan dengan melampirkan dokumen berupa sertifikat lahanlsurat perjanjian pelepasan tanah/surat perjanjian hibah lokasi yang akan dibangun/surat keterangan izin membangun dari kepala daerah (Gubernur/ Bupati/Wali Kota) atau dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan dimaksud "Clean and Clear" merupakan syarat mutlak untuk seluruh menu DAK Fisik Bidang Pariwisata; c. Daerah yang telah memiliki Rencana Incluk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) sebagai bentuk komitmen daerah dalam pengembangan pariwisata daerah; d. Komitmen daerah dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk Pembangunan Kepariwisataan di daerah; e. Daerah yang telah memiliki Dokumen Masterplan Kawasan Pariwisata atau DED (Detail Engineering Designl daya tarik / objek wisata; dan f. Wilayah Perbatasan (cross bordertourisml, Daerah Tertinggal dan/atau pulau-pulau kecil (3T). Penugasan 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas nasional yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Wakatobi, Labuan Bajo, Bromo-Tengger-Semeru, Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, dan Pulau Morotai dan 1 daerah tambahan (Toraja) sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2Ol5-2O19. 7,4. Tata ... 2 -t46- 7.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh SKPD dengan nomenklatur Pariwisata, memiliki tugas dan fungsi pengembangan pariwisata dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Tata cara pelaksanaan dan ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Pariwisata tentang petunjuk operasional pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata. 7.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pariwisata dinilai dari tercapainya target dan output kegiatan yang telah disepakati bersama antara SKPD dan Kementerian Pariwisata, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan, serta kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Output: pengembangan Daya Tarik Wisata dan Peningkatan Amenitas Pariwisata di 50 DPN, 88 KSPN dan 222 KPPN. Outcome: 1. meningkatnya daya saing pariwisata daerah; dan 2. meningkatnya kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara di daerah. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pariwisata (realisasi target/ output dan keuangan) menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalokasian DAK Fisik Bidang Pariwisata pada tahun berikutnya. 8. BIDANG JALAN 8.1. Arah Kebijakan Kebijakan DAK Fisik Bidang Jalan diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, yang diutamakan untuk mendukung prioritas nasional seperti: Ketahanan Pangan (Lumbung Pangan), Pariwisata (10 Destinasi Prioritas dan 88 KSPN), Kawasan Industri, Konektivitas, Daerah Afirmasi (daerah tertinggal, perbatasan, pulau kecil terluar dan transmigrasi serta kawasan kumuh perkotaan). A.2. Tujuan -r47- 8.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Jalan untuk meningkatkan konektivitas dalam rangka mewujudkan integrasi fungsi jaringan jalan, meningkatkan akses-akses ke daerah potensial (Kawasan lndustri/Kawasan Ekonomi Khusus, Pertanian, Perkebunan), pelabuhan, bandar udara, membuka daerah terisolasi, terpencil, tertinggal, perbatasan serta kawasan pulau-pulau kecil dan terluar, transmigrasi, dan pariwisata (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan daerah). 8.3. Ruang Lingkup Kegiatan 8.3.1 Deskripsi Menu Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan untuk Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. kegiatan pembangunan jalan dan jembatan; 2. kegiatan peningkatan jalan dan penggantian jembatan; dan 3. kegiatan pemeliharaan berkalalrehabilitasi jalan dan jembatan. 8.3.2 Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria lokasi prioritas nasional sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, maka DAK Fisik Bidang Jalan diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas nasional sebagai berikut: 1. Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19, terdapat 122 daerah tertinggal (Kabupaten). 2. Daerah Perbatasan berdasarkan peraturan lembaga yang mengelola perbatasan mengenai rencana aksi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan yang terdiri dari 13 Provinsi dan 43 Kabupaten pada 150 Lokasi Prioritas Perbatasan (kecamatan). Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang terdiri dari 111 daerah kepulauan. 4. Kedaulatan ... 3 -t48- Kedaulatan Pangan berdasarkan peraturan kementerian yang menangani pertanian mengenai pedoman pengembangan kawasan pertanian, terdapat 50 kawasan pertanian pengembangan komoditas padi, jagung, kedelai, dan tebu. Pariwisata sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2}ll tentang Rinduk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2OlO- 2025 terdapat 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dimana terdapat 11 KEK dan Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2016 dimana terdapat 10 KEK. Kawasan Kumuh berdasarkan penetapan oleh Kepala Daerah atas Kawasan Kumuh terdapat 263 Kabupaten/Kota yang telah memiliki penetapan Kawasan Kumuh. Transmigrasi Kawasan Mandiri (KTM) terdapat di 26 Provinsi dan tersebar di 37 Kabupatennya dan 104 Satuan Permukiman (SP) sesuai surat menteri yang menangani urusan perdesaan dan daerah tertinggal. A.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan, meliputi: 1. pembangunan jalan baru, peningkatan, dan preservasi (pemeliharaan berkala) Provinsi/ Kabupate n I Kota harus memenuhi ketentuan : a. lahan tanah sudah dibebaskan pemda; b. sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; c. mendukung prioritas nasional; d. ada kelengkapan FS, DED, kajian lingkungan, dan kajian sistem jaringan jalan; e. sesuai dengan kebutuhan lalu lintas yang diperkirakan; f. mengacu ... -t49- f. mengacu pada standar teknis jalan yang berlaku; g. pekerjaan pembangunan ini tidak menyangkut pembebasan/ permasalahan lahan dan/atau yang melintasi hutan lindung. 2. ruas jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang dapat ditangani adalah ruas- ruas jalan sebagaimana telah ditetapkan atau dalam proses penetapan keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi/Kabupaten I Kota. 3. ruas jalan prioritas pada jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota mempertimbangkan aspek: a. prioritas nasional, meningkatkan integrasi fungsi jaringan jalan, yang terdiri dari: 1) penanganan jalan Provinsi yang merupakan akses ke jalan nasional atau strategis nasional; dan 2) penanganan jalan Kabupaten/Kota yang merupakan akses ke jalan Provinsi atau strategis Provinsi serta akses ke jalan nasional atau strategis nasional. b. meningkatkan akses ke daerah potensial (pariwisata, industri, dan lumbung pangan); dan c. membuka daerah terisolir, terpencil, tertinggal pesisir, dan kepulauan terluar yang menangani daerah rawan bencana serta mendukung pengembangan kawasan perbatasan. Ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Jalan mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan pekerjaan umum mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Jalan. 8.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Jalan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome sebagai berikut: f . indikator output: panjang jalan/jembatan (km/meter); dan 2. indikator outcome: kondisi kemantapan jalan (%). 9. BIDANG ... 9. 9.1. 1. BIDANG AIR MINUM Arah Kebijakan Reguler Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional. Afirmasi Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung Program Prioritas Nasional di daerah afirmasi (Kabupaten tertinggal, daerah perbatasan dan tertinggal, Pulau-Pulau Kecil Terluar (PKT), kawasan transmigrasi, dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Provinsi Papua dan Papua Barat). Penugasan Mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional di Kota/Kabupaten prioritas penanganan kumuh, Kabupaten/Kota dengan cakupan pelayanan mendekati lOOo/o, Kabupaten/Kota yang memiliki Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Kabupaten yang telah melaksanakan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). 9.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan: Dana Alokasi Khusus bidang air minum bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) melalui Jaringan Perpipaan (JP) dan/atau Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) Terlindungi. Sasaran: Kabupaten/Kota sesuai dengan prioritas jenis DAK Fisik. 2 3 9.3. Ruang 9.3. Ruang Lingkup Kegiatan 9.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan 1. Reguler Menu Air Minum Perkotaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. c. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. Pembangunan SPAM BJP Terlindungi, dengan pilihan modul: 1) Sumur dangkal; 2l Sumur pompa; 3) Bak penampungan air hujan; 4l Bangunan penangkap mata air; dan 5) Terminal air. c. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. 2. Afirmasi ),, 2 -r52- Afirmasi Menu Air Minum Perkotaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2) Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. c. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui: Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. Pembangunan SPAM BJP Terlindungi, dengan pilihan modul: 1) Sumur dangkal; 2l Sumur pompa; 3) Bak penampungan air hujan; 4) Bangunan penangkap mata air; dan 5) Terminal air. c. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. 3. Penugasan Penugasan Menu Air Minum Perkotaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; b. Pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum melalui Pembangunan SPAM JP, dengan Modul: 1) Pembangunan IPA; 2l Pembangunan Broncaptering; dan 3) Pembangunan Sumur. c. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM terbangun. Menu Air Minum Perdesaan: a. Perluasan SPAM perpipaan melalui pemanfaatan idle capacity Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terbangun; dan b. Peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari sarana. 9.3.2. Lokasi Prioritas 1. Reguler Untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang masih memiliki gap untuk mencapai akses universal, diutamakan bagi Kabupaten/Kota dengan akses lebih rendah dari tingkat akses air minum nasional (<72,O4Vo). Kabupaten/Kota tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diprioritaskan bagi Kabupaten/Kota dengan akses lebih rendah dari akses air minum nasional (<72,O4o/o); dan b. kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM dilakukan di luar lokasi (desa/kelurahan/kecamatan) DAK Fisik Penugasan dan DAK Fisik Afirmasi. 2. Afirmasi 2. Afirmasi untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi daerah-daerah yang memenuhi kriteria daerah afirmasi, sebagai berikut: a. 122Kabupaten tertinggal sesuai Perpres No. 13l Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal; b. 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), 10 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), dan 187 kecamatan lokasi prioritas perbatasan di 43 Kabupaten/Kota sesuai dengan Perka BNPP No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Negara; c. 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PKT) sesuai Kepres No. 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan PKT, yang berpenghuni secara permanen, memiliki struktur Pemerintahan, berada di luar Pulau Jawa, dan akan difokuskan di 12 PPKT sesuai target RPJMN 2Ol5-2O19; d. 144 kawasan transmigrasi pada 135 Kabupaten/Kota sebagai lokasi priorias RKP 2019 sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No S L332|SJKDPO'IT/OB l2ol7 pada tanggal 1 Agustus 2Ol7 perihal Penyampaian Daftar 144 Kawasan Transmigrasi, 72 Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (Pusat SKP), dan 20 Kawasan Perkotaan Baru; e. 74 kawasan transmigrasi pada 70 KabupatenlKota sebagai lokasi prioritas DAK Fisik 2OI9 sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 9 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 91 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi, dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 104 Tahun 2O17 tentang Penetapan Kawasan Transmigrasi; dan f. seluruh Kabupaten di Papua dan Papua Barat dalam rangka mendukung Percepatan Pembangunan Wilayah Papua sesuai lnpres Nomor 9 Tahun 2Ol7 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat. 3. Penugasan... Penugasan Untuk mendukung pencapaian SPM air minum yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. 31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh Kementerian PUPR, yang juga merupakan lokasi KOTAKU/ National Slum Upgrading Project (NSUP), dan Neighborhood rJpgrading and Shelter Sector Project Phase- 2 (NUSP-2), serta dinyatakan siap untuk melaksanakan penyediaan air minum; b. 37 KabupatenlKota yang memitiki SPAM regional yang telah beroperasi; c. Desa-desa pelaksana PAMSIMAS tahun 2OO8-2O18 yang berada di 365 Kabupaten pelaksana PAMSIMAS yang siap dinyatakan melaksanakan perluasan/pengembangan PAM yang telah dibangun (daftar Kabupaten terlampir); dan d. 12 KabupatenlKota dengan cakupan pelayanan mendekati 100%. 9.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan melalui: 1. penyediaBarang/Jasa; 2. swakelola; dan 3. penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya. Demi menjamin hasil pelaksanaan yang tepat tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, serta tepat mutu, mulai pada tahap perencanaan dan pemrograman, dalam pemilihan kegiatan untuk didanai oleh DAK Fisik memperhatikan syarat dan kriteria teknis, yaitu: 1. perluasan SPAM melalui pemanfaatan idle capacitg SPAM terbangun dari sistem IKK/PDAM/Komunal dengan persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sisa kapasitas SPAM ldle capacitg SPAM yang akan dimanfatkan (l/ detik) ; b. mencantumkan target sambungan rumah (unit SR) dan target jiwa terlayani (1 SR :4-Sjiwa); c. memiliki lembaga pengelola SPAM; dan d. kegiatan sudah tercantum dalam business plan PDAM (untuk pembangunan SPAM JP yang berada pada wilayah pelayanan PDAM) atau tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan SPAM Berbasis Masyarakat). 2. pembangunan ... pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum, dengan persyaratan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi daerah yang belum memiliki pelayanan SPAM; b. terdapat sumber air permukaan dengan kapasitas yang handal; c. memiliki lembaga pengelola SPAM; d. lahan sudah bebas/siap digunakan; e. izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada; f. DED dan FS sudah siap; dan g. jarak unit SPAM (sumur/bangunan penangkap mata air) ke sumber pencemaran dan cubluk/tangki septik lebih dari 10 m. peningkatan SPAM melalui penambahan kapasitas dan/atau volume dari Sarana dan prasarana SPAM terbangun, dengan persyaratan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi daerah yang pelayanan SPAM belum lOOoh; b. terdapat sumber air dengan kapasitas yang handal; c. memiliki lembaga pengelola SPAM; d. lahan sudah bebas/siap digunakan; e. izin pengambilan/pemakaian sumber air baku sudah ada; f. DED dan FS sudah siap; g. jarak unit SPAM (sumur/boncaptering) ke sumber pencemaran dan cubluk/tangki septik lebih dari 10 meter; h. dilengkapi oleh pengolahan air sederhana; dan i. kegiatan sudah tercantum dalam Rencana Kerja Masyarakat-RKM (untuk kegiatan pembangunan SPAM Berbasis Masyarakat). 9.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Air Minum yang sestrai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: f . indikator output: jumlah sarana prasarana air minum (unit SR) dan kapasitas terbangun (liter/detik); dan 2. indikator outcome: cakupan pelayanan fiiwa). 10. BIDANG ... 3 10. BIDANG SANITASI 10.1. Arah Kebijakan 1. Reguler Mewujudkan akses universal sanitasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui dukungan pemda dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah, yaitu berupa: a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan; dan b. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan. Pembangunan sanitasi ditakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). 2. Afirmasi Mewujudkan akses universal sanitasi serta percepatan pembangunan sanitasi di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, transmigrasi, Papua dan Papua Barat melalui dukungan Pemerintah Daerah dalam peningkatan cakupan pelayanan sarana pengelolaan air limbah, dengan kegiatan berupa: a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman; dan b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah pedesaan. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). 3. Penugasan Mewujudkan akses universal sanitasi melalui peningkatan akses pengelolaan air limbah, sampah, dan drainase lingkungan di Kabupaten/Kota priot'itas penanganan kumuh; peningkatan akses air limbah di lokasi penanganan prioritas sfitnting, PAMSIMAS, dan KabupatenlKota prioritas pengelolaan lumpur tinja; serta pengelolaan sampah pada lokasi DAS prioritas nasional, dengan kegiatan berupa: a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan; c. Penyediaan... c. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah; dan d. Pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan. Pembangunan sanitasi dilakukan dengan berdasarkan pada lokasi prioritas dan rencana pengembangan sistem sanitasi dalam Strategi Sanitasi Kota/Kabupaten (SSK). 1O.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Sanitasi untuk meningkatkan cakupan pelayanan sanitasi terutama untuk sarana pengelolaan air Iimbah domestik terpusat dan setempat, yang diantaranya dapat berupa sarana komunal maupun individual berbasis masyarak at dan I atau penambahan sambungan rumah, pembangunan lnstalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan pengadaan truk tinja pada Kabupaten atau Kota yang mempunyai dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) serta pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recgcle (TPS JR) dan Pembangunan Drainase Lingkungan. 1O.3. Ruang Lingkup Kegiatan 1. Reguler Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut: a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan. 2. Afirmasi Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut: a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perdesaan dan/atau perdesaan. 3. Penugasan Menu air limbah, menu kegiatan yang disediakan adalah sebagai berikut: a. Pengembangan a. Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Skala Permukiman danf atau Perkotaan; dan b. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di daerah perkotaan danf atau perdesaan. Menu persampahan, menu kegiatan yang disediakan adalah penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. Menu drainase, menu kegiatan yang disediakan adalah pembangunan infrastruktur drainase lingkungan. 1O.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan No Menu Kegiatan Rincian Menu Kegiatan DAK FISIK REGULER Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan Pembangunan IPA Komunal Minimal 50 KK. Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 50 KK. Penambahan pipa pengumpul dan SR untuk Kabupaten/Kota yang telah memiliki SPALD-T (skala Kota dan permukiman) yang masih memiliki idle capacitg. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD- S) di daerah perkotaan dan/atau perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. DAK DAK FISIK AFIRMASI Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 25 KK. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD- S) di daerah perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. DAK FISIK PENUGASAN Menu: Air Limbah 1 Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD- T) Skala Permukiman dan/atau Perkotaan Pembangunan IPAL Komunal minimal 50 KK. Pembangunan baru IPAL kombinasi MCK dengan jumlah layanan minimal 50 KK. Penambahan pipa pengumpul dan SR minimal berjumlah 25 SR untuk Kabupaten I Kota yang telah memiliki SPALD-T (skala Kota dan permukiman) yang masih memiliki idle capacitg. 2 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Setempat di daerah perkotaan dan/atau perdesaan Pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK). Pembangunan tangki septik skala individu perkotaan. Pengadaan truk tinja. Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK. Pembangunan ... Pembangunan MCK ++ dan jaringan perpipaan bagi lembaga pendidikan agama minimal 300 siswa menetap. Menu: Persampahan 1 Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Pembangunan TPS 3R Menu: Drainase 1 Pembangunan infrastruktur drainase lingkungan Pembangunan infrastruktur drainase infrastruktur 10.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas 1. Kriteria Lokasi 2 KabupatenlKota yang akan menerima DAK Fisik Bidang Sanitasi adalah yang termasuk ke dalam lokasi prioritas DAK Fisik Bidang Sanitasi. Lokasi Prioritas (Hingga Level Terendah) Reguler a. Sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi KabupatenlKota (SSK). Menu kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK; b. Kegiatan DAK Fisik Reguler Sanitasi Tahun 2Ol8 dilakukan di luar lokasi kegiatan DAK Fisik Afirmasi dan DAK Fisik Penugasan; dan c. Menu pembangunan tangki septik skala individual perdesaan diprioritaskan di desa/kelurahan yang sudah ODF selama minimal 1 tahun (paling akhir 1 Januari 2018) berdasarkan data dari STBM dan tidak beririsan dengan lokasi dalam DAK Fisik Afirmasi ataupun DAK Fisik Penugasan. Afirmasi -t62- Afirmasi a. Kabupaten/Kota sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi KabupatenlKota (SSK). Kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK; b. Lokasi juga memenuhi salah satu prioritas daerah tertinggal, perbatasan, dan transmigrasi sebagai berikut: 1) 122Kabupaten tertinggal sesuai Perpres No. 131 tahun 2Ol5 yang akan difokuskan di KTI; 21 7 PLBN, 10 PKSN, dan 187 Kecamatan lokasi prioritas di 43 Kabupaten/Kota perbatasan negara sesuai Perka BNPP No. I tahun 2Ol5; 3) 111 pulau-pulau kecil terluar sesuai Kepres No. 6 tahun 2Ol7 tentang Penetapan PKT, yang berpenghuni dan berada di Kabupaten di luar Pulau Jawa, dan akan difokuskan di 12 PPKT sesuai target RPJMN 2O|5-2OL9; 41 52 dari 144 kawasan transmigrasi target RPJMN 2015 - 2Ol9 dengan RKT yang telah ditetapkan melalui Kepmendes sampai dengan akhir 2Ol7; dan 5) seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat. Penugasan a. KabupatenlKota sudah atau sedang men5rusun dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Kegiatan DAK Fisik yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota harus sudah masuk dalam dokumen SSK; b. Menu kegiatan pembangunan baru SPALD-T skala permukiman, penambahan pipa pengumpul dan SR, penyediaan tangki septik komunal, pengadaan truk tinja, dan pembangunan drainase lingkungan diprioritaskan pada 31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh yang dinyatakan dengan SK Wali Kota/Bupati perihal Penetapan Kumuh dan telah diverifikasi oleh tim KOTAKU, yaitu: 1. Kota Banda Aceh; 17. Kota Mataram; 18. Kota Bima; 19. Kota Pontianak; 20. Kota Palangkaraya; 2. Kota Lhoksumawe; 3. Kota Medan; 4. Kota Pekanbaru; 5. Kota .. c. 5. Kota Palembang; 21. Kota Banjarmasin; 22. Kota Balikpapan; 23. KotaTarakan; 24. KotaManado; 25. Kota Palu; 26. Kota Makasar; 27. Kota Kendari; 28. Kota Ambon; 29. Kota Sorong; 30. Kota Jayapura; dan 31. Kabupaten Nunukan 6. Kota Tanjung Pinang; 7. Kota Bogor; 8. Kota Cirebon; 9. Kota Surakarta; 10. Kota Semarang; 1 1. Kota Pekalongan; 12. Kota Tegal; 13. Kota Yograkarta; 14. Kota Malang; 15. Kota Surabaya; 16. Kota Tangerang; Menu kegiatan penyediaan sarana sampah diprioritaskan pada 31 Kota prioritas percepatan penanganan kumuh yang dinyatakan dengan SK Wali Kota/Bupati perihal Penetapan Kumuh dan telah diverifikasi oleh tim KOTAKU dan 15 DAS Prioritas; Menu tangki septik individu perkotaan dan pengadaan truk tinja diprioritaskan pada Kabupaten/Kota yang sudah memiliki IPLT yang berfungsi atau sedang/sudah menyusun sistem pengelolaan lumpur tinja (reguler/ on-call basis); Menu pengembangan SPALD-T skala perrnukiman, tangki septik komunal, dan tangki septik skala perdesaan juga diprioritaskan untuk Kabupaten pelaksana PAMSIMAS dan 1000 Desa Sfiinting; dan Menu MCK++ dan jaringan perpipaan dilakukan pada pesantren/lembaga pendidikan agama minimal dengan 300 siswa menetap. d e f 1O.4. Tata Cara 1O.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 1. Persiapan dan Perencanaan Tahapan persiapan pelaksanaan DAK Fisik bidang sanitasi diawali dari pengorganisasi pelaksanaan kegiatan dan sosialisasi kegiatan yaitu sebagai berikut: a. pengorganisasian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi diperlukan pengorganisasian pada berbagai tingkatan yaitu Pusat, Provinsi, Kabupatenf Kota, dan desa/kelurahan. Serta untuk menjamin keberlanjutan operasi dan pemeliharaan infrastruktur yang sudah terbangun, dibentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharaan khusus untuk pelaksanaan secara swakelola. b. sosialisasi kegiatan DAK Fisik sosialisasi kegiatan DAK Fisik diselenggarakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik. Kegiatan ini meliputi Rapat Konsultasi Teknis Regional, Pen5rusunan Usulan Rencana Kegiatan (URK), Pengesahan Usulan Rencana Kegiatan, dan Pengisian Aplikasi E-Monitoring. Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi a. Swakelola Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi yang dilakukan secara swakelola diawali melalui Pemilihan dan Penetapan Lokasi Kegiatan, Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), dan Perjanjian Kerjasama KSM dengan SKPD. Kontraktual Perencanaan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang sanitasi yang dilakukan secara kontraktual diawali melalui Pemilihan dan Penetapan Lokasi Kegiatan, Pen5rusunan DED serta HPS, dan membentuk panitia pengadaan. b 2. Pelaksanaan ... 2. Pelaksanaan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi dapat dilakukan dengan swakelola dan kontraktual. a. Swakelola Pelaksanaan swakelola dilakukan melalui kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). b. Kontraktual Pelaksanaan kontraktual mengacu pada peraturan/pedoman yang sudah ada. c. Kontraktual Padat Karya Pelaksanaan kontraktual mengacu pada peraturan/pedoman yang sudah ada dan memaksimalkan pemanfaatan tenaga kerja setempat. Penyedia jasa dengan mandor, kepala tukang dan tukang. Penyedia jasa mengumumkan pendaftaran calon pekerja dari masyarakat. Hanya jika masyarakat tidak berminat bekerja, maka penyedia jasa dapat merekrut tenaga kerja. 1O.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Sanitasi yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome masing-masing bidang sebagai berikut: f . indikator output:jumlah sarana prasarana sanitasi (unit); dan 2. indikator outcome: cakupan pelayanan (fiwa). 11. BIDANG IRIGASI 11.1. Arah Kebijakan Kebijakan DAK Fisik Bidang Irigasi diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, yaitu untuk mendukung prioritas nasional Kedaulatan Pangan. 11.2. Tujuan -t66- LL.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Bidang Irigasi untuk mendukung kedaulatan pangan yang pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan daerah untuk mencapai target nasional pembangunan irigasi I (satu) juta ha dan rehabilitasi irigasi 3 (tiga)juta ha. lf .3. Ruang Liugkup Kegiatan 11.3.1. Deskripsi Menu Kegiatan Menu kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 1. Pembangunan Jaringan Irigasi Merupakan seluruh kegiatan penyediaan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. 2. Peningkatan Jaringan Irigasi Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada dalam rangka meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi. 3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan kondisi pelayanan irigasi seperti semula. 11.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Kriteria lokasi prioritas nasional sesuai RPJMN 2Ol5-2O19 dan Nawacita, maka DAK Fisik Bidang Irigasi diarahkan untuk mendukung sasaran prioritas nasional. Kriteria lokasi prioritas untuk kegiatan pembangunan/peningkatan jaringan irigasi baru, adalah: 1. Kedaulatan Pangan a. 15 (lima belas) Provinsi lumbung pangan nasional (sentra produksi padi) dengan produksi padi terbesar berdasarkan data BPS tahun 20 15; b. 284 ... b. 284 (dua ratus delapan puluh empat) Daerah Pengembangan Padi berdasarkan Kepmentan Nomor 83O/Kpts lRC.O40 I 12 12O16 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional. 2. Daerah Tertinggal sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2Ol5-2O19. 3. Daerah Kepulauan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar dan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau - Pulau Kecil Terluar. 4. Daerah Miskin Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat kemiskinan lebih besar dari tingkat kemiskinan nasional, yakni 10,640/o berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Bulan Maret 2017. Kriteria lokasi untuk kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, adalah Daerah yang memiliki daerah irigasi kewenangan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor \4/PRT/M l2Ol5 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. 11.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Tata cara pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi, meliputi: 1. pembangunan baru jaringan irigasi dan rawa dengan persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. ada potensi sumber airnya; b. kesuburan lahan yang cukup; c. ada petani penggarap; d. sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah. 2. peningkatan jaringan irigasi dengan ketentuan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) atau menambah luas areal pelayanan. 3. rehabilitasi jaringan irigasi dan ranva dapat dilakukan jika kondisi baik suatu jaringan <600/o atau tingkat kerusakan >4Oo/o. 4. alokasi dana Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi wajib disediakan melalui APBD oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DAK Fisik Bidang Irigasi. 5. pembagian 5. pembagian kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut: a. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 10O0 Ha dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/ Kota; b. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha - 3000 Ha, dan daerah irigasi lintas daerah Kabupaten/Kota; dan c. pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 Ha, daerah irigasi lintas daerah Provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M l2Ol5 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, terdapat 56.291 Daerah Irigasi (DI) dengan total luasan 9.136.028 Ha terdiri: a. Irigasi Permukaan: 47.745 DI dengan luas 4.768.647 Ha. Dari total tersebut, 46.761 DI dengan luas 3.663.173 Ha merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, dan 984 DI dengan luas 1.105.474 Ha merupakan kewenangan Provinsi; b. Irigasi Rawa: 2.117 DI dengan luas 939.921 Ha. Dari total tersebut, 1.876 DI dengan luas 516.619 Ha merupakan kewenangan Kabupatenf Kota, dan 241 DI dengan luas 423.302 Ha merupakan kewenangan Provinsi; c. Irigasi Air Tanah: 5.659 DI dengan luas 113.600 Ha, semuanya merupakan kewenangan Kabupaten I Kota; d. Irigasi Pompa: 39 DI dengan luas 7.503 Ha. Dari total tersebut, 37 DI dengan luas 5.198 Ha merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, dan 2 DI dengan luas 2.305 Ha merupakan kewenangan Provinsi; e. Irigasi Tambak: 332 325 DI dengan luas 189.747 163.825 Ha. Dari total tersebut, 256 DI dengan luas 60.439 Ha merupakan kewenangan Kabupatenf Kota, dan 69 DI dengan luas 103.386 Ha merupakan kewenangan Provinsi. 6. bagi Daerah Pemekaran, Pemerintah Daerah yang mengusulkan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan, harus mendapat persetujuan dan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sambil menunggu revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi. 7. jika ... -t69- jika Kabupaten/Kota mengusulkan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka: a. jika daerah irigasi tersebut kewenangan Provinsi maka Kabupaten/ Kota tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Provinsi; b. jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka Kabupaten/Kota lersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Ba1ai Wilayah Sungai terkait. jika Provinsi mengusulkan pemanfaatan DAK Fisik Bidang Irigasi untuk menangani kegiatan di daerah irigasi yang bukan kewenangannya, maka: a. jika daerah irigasi tersebut kewenangan Kabupaten/Kota maka Provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Dinas PU/PSDA Kabupaten lKota; b. jika daerah irigasi tersebut kewenangan pusat maka Provinsi tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan mengkoordinasikan usulan tersebut dengan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai terkait. ketentuan spesifikasi teknis kegiatan DAK Fisik Bidang Irigasi mengacu pada peraturan menteri yang menangani urusan pekerjaan umum mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Infrastruktur. 11.5. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Kinerja pelaksanaan teknis adalah hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Irigasi yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun indikator output dan outcome sebagai berikut: f . indikator output: panjang jaringan irigasi (meter), luas penanaman (hektar), jumlah bangunan pelengkap (buah); 2. indikator outcome; luas DI Fungsional (hektar). 8 9 12. BIDANG ... -t70- 12. BIDANG PASAR 12.L. Arah Kebiiakan Kebijakan DAK Fisik Penugasan Bidang Pasar akan diarahkan untuk melaksanakan pembangunan/revitalisasi pasar ralryat dan sarana perdagangan, menjamin kelancaran distribusi pangan, dan akses pangan masyarakat, melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk INDONESIA lainnya guna mendukung pencapaian sasaran nasional. DAK Fisik penugasan Pasar terdiri dari menu kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Ra}ryat, Penyediaan Sarana untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal, Pembangunan Depo Gerai Maritim/Gudang Non SRG, Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang SRG serta Penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB. t2.2. Tujuan dan Sasaran T\rjuan dan sasaran DAK Fisik Bidang Pasar yaitu untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana perdagangan pendukung kelancaran distribusi pangan, melalui: (1) Pembangunan/revitalisasi pasar ralryat; (2) pembangunan Depo Gerai Maritim; (3) Optimalisasi Sistem Resi Gedang serta untuk peningkatan sarana perdagangan pendukung perlindungan konsumen melalui pembangunan (1) Penyediaan Sarana untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal; dan (2) Penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB. L2.3. Ruang Lingkup/Menu Kegiatan DAK Fisik Bidang Pasar terdiri dari 5 (lima) menu kegiatan sebagai berikut: 1. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Ralryat; Ruang lingkup sarana dan prasarana yang tercakup dalam pembangunan pasar ralryat meliputi: a. Bangunan Utama Pasar meliputi Atap, Selasar/Koridor/Gang, Kios, Los, dan/atau; b. Sarana Perldukung lainnya meliputi: Ruang lingkup DAK Fisik Bidang Pasar adalah pembangunan bangunan utama Pasar dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat pada bangunan utama pasar lama yang sudah tidak layak sesuai dengan usulan perencanaan daerah. a. Pembangunan ... - t7t - a. Pembangunan baru Pembangunan baru ditujukan untuk Bangunan Utama Pasar yang meliputi atap, selasar/koridor/gang, kios dan los dan/atau penambahan tempat berdagang berupa atap, selasar/koridor/gang, kios dan los. b. Revitalisasi Pasar Revitalisasi adalah melakukan pembangunan ulang yang dilakukan terhadap bangunan utama pasar yang sudah tidak layak dengan harus dilengkapi dengan rekomendasi Dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum setempat, meningkatkan nilai aset fisik terhadap pasar tanpa mengubah lokasi tempat kedudukan bangunan Pasar dan memberikan prioritas kepada pedagang lama. Lokasi prioritas pembangunan atau revitalisasi pasar ralryat adalah lokasi yang bukan merupakan lokasi pasar penerima alokasi DAK Fisik Sarana Perdagangan dan T\rgas Pembantuan (TP) Kementerian Perdagangan serta dana yang bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2015, 2016, 2Ol7 dan 2018, kecuali dalam hal penangangan pasca bencana, dapat dialokasikan pada lokasi-lokasi pasar yang terkena dampak bencana (force majeurel. Pembangunan Depo Gerai Maritim; Ruang lingkup pembangunan depo Gerai Maritim mencakup bangunan utama gedung, peralatan dan sarana penunjang lainnya dengan lokasi prioritas pembangunan Depo Gerai Maritim yaitu memenuhi kriteria dilalui trayek Tol Laut. Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang Ruang lingkup pembangunan Gudang dan sarana Penunjangnya dalam rangka optimalisasi Sistem Resi Gudang meliputi: a. pembangunan gudang SRG tanpa CAS dan sarana penunjangnyo, terdiri dari Pembangunan Gudang Flat; Penyediaan Peralatan Gudang; dan Pembangunan Sarana Penunjang Gudang; b. pembangunan Gudang SRG dengan CAS yang terdiri dari Pembangunan Gudang; Penyediaan Peralatan CAS; serta Pembangunan dan Pengadaan Sarana Penunjang dan Kelengkapan Gudang; 3 c. pembangunan ... J 4 -r72- c. pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari Pembangunan Rumah RMU, pengadaan RMU, mesin pengering kopi dan mesin roasting kopi serta pengadaan sarana penunjang untuk gudang Kopi; d. pengadaan alat angkut termasuk garasi. Penyediaan Sarana Untuk Mendukung Pembentukan Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alokasi DAK Fisik untuk pengadaan peralatan dan kendaraan kemetrologian dalam rangka mendorong pembentukan Unit Metrologi Legal. Pemanfaatan alokasi DAK Fisik tersebut, dapat diprioritaskan untuk pengadaan peralatan kemetrologian setelah mempertimbangkan besaran alokasi DAK Fisik dan perencanaan output yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Pengadaan Peralatan Kemetrologian meliputi: a. peralatan Standar uji/kerja tera dan tera ulang; b. peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan tera dan tera ulang serta penyimpanan standar; c. perlengkapan pendukung sidang tera ulang; dan/atau d. peralatan standar uji/kerja untuk penambahan rurang lingkup disesuaikan dengan potensi UTTP di wilayah masing-masing sesuai kebutuhan. Sedangkan untuk Pengadaan Kendaraan Kemetrologian, Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan DAK Fisik untuk pengadaan: a. Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang; b. Kendaraan Operasional Kemetrologian Roda 4 (empat); c. Kendaraan Pengawasan Kemetrologian Roda 4 (empat); d. Kendaraan Operasional/Pengawasan Kemetrologian Roda 2 (dua); dan/atau e. Kendaraan Operasional Kemetrologian Speedboat (sesuai dengan kondisi geografis). Bagi KabupatenlKota yang telah memiliki peralatan dan kendaraan kemetrologian yang diperoleh melalui APBD dapat mengoptimalkan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Unit Metrologi Legal yang berlaku dan/atau mengadakan kembali Unit Kendaraan Kemetrologian point &, b, c, dan d dengan maksimal masing - masing 1 (satu) unit per Unit Metrologi Legal. 5. Penyediaan -t73_ Penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB Provinsi dapat memanfaatkan alokasi DAK Fisik untuk penyediaan alat uji mutu barang guna peningkatan mutu produk potensial daerah. Dalam penyediaan alat uji dimaksud, Provinsi dapat memilih paket menu kegiatan sesuai dengan kebutuhan teknis dan alokasi anggaran. Untuk Provinsi yang memiliki lebih dari 1 (satu) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), alokasi DAK Fisik diperuntukan bagi BpsMB yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Tidak diperkenankan bagi Provinsi untuk membagi alokasi dimaksud untuk BPSMB lain dalam satu Provinsi yang sama tanpa persetujuan dari Kementerian perdagangan. 12.4. Tata Cara Pelaksanaan Ruang lingkup kegiatan yang akan dijalankan oleh Provinsi dan KabupatenlKota penerima untuk masing-masing menu kegiatan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia serta perencanaan output yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Tata cara pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pasar selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. 12.s. Penilaian Kinerja Pelaksanaan DAK Fisik Bidang pasar Penilaian atas kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pasar didasarkan pada persentase (%ol pencapaian output pada akhir tahun anggaran bersangkutan dibandingkan dengan target output yang telah ditentukan, dimana semakin mendekati lOOo/o, maka kinerja akan semakin baik, dan penilaian berlaku sebaliknya. 13. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 13.1. Subbidang Lingkungan Hidup 13.1.1. Arah Kebijakan 1. Mendukung sasaran prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2015- 2Ol9 dan Nawacita yang diutamakan mendukung prioritas nasional kesehatan, perumahan, dan permukiman air bersih dan sanitasi, pariwisata, daerah tertinggal, perbatasan dan transmigrasi. 2. Mendukung pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5-69,5. 3. Melaksanakan -t74- Melaksanakan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian kerusakan ekosistem, yang disesuaikan dengan kondisi karakteristik masing-masing daerah. 13.1.2. Tujuan dan Sasaran DAK Fisik Penugasan Subbidang Lingkungan Hidup ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam: a) Mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair untuk menjamin kualitas air; b) Mengendalikan pencemaran lingkungan dari sampah untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Adapun sasaran DAK Fisik Penugasan Subbidang Lingkungan Hidup adalah untuk: a) Berkurangnya beban pencemaran dari limbah cair dan sampah yang masuk ke lingkungan; b) Tersedianya data kualitas air secara kontinyu di DAS Prioritas, DAS tercemar berat dan 15 Danau Prioritas. 13.1.3. Ruang Lingkup Kegiatan 13. 1.3. 1. Deskripsi Menu Kegiatan Penugasan Subbidang Lingkungan Hidup menu untuk Kabupaten/Kota: 1. pengurangan dan pengendalian beban pencemaran dari limbah cair sebesar 30% pada 15 DAS prioritas/ 15 Danau prioritas melalui: a. pembangunan IPAL Usaha Skala Kecil (IPAL Tahu/Teffipe , IPAL Batik, IPAL Digester Ternak) sebanyak 246 unit; b. penyediaan alatlsistem pemantauan kualitas air secara kontinyu, otomatis dan online sebanyak2L unit; c. penyediaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri 189 paket. 2. pengelolaan sampah melalui: a. pembangunan bank sampah kapasitas 1 ton/hari sejumlah 249 unit dengan target pengurangan timbulan sampah sebesar 90.885 ton/tahun; b. pembangunan rumah pengomposan 249 unit yang terpadu dengan pertanian perkotaan kapasitas 0,5 ton/hari dengan target penanganan sampah sebesar 45.442,5 ton/tahun; c penyediaan ... -t75- c. penyediaan alat angkut sampah dump tntck:516 unit, armroll:66 unit dengan target penanganan sampah 939.348 ton/tahun; d. pengendalian penggunaan merkuri pada tambang emas rakyat melalui Sarana prasarana pengolahan emas non merkuri 6 Kegiatan; e. penyediaan alat sistem pemantauan kualitas udara sebanyak 28 unit secara kontinyu untuk parameter ISPU (PM10, PM2,5, SO2, NOx, HC, 03, co). Penugasan Subbidang Lingkungan Hidup menu untuk Provinsi: 1. penyediaan sistem pemantauan kualitas air secara kontinyu, otomatis, dan online; 2. penyediaan peralatan laboratorium untuk uji kualitas air dan merkuri. 13. 1.3.2. Kriteria Lokasi Prioritas Prioritas lokasi untuk DAK Fisik Penugasan Sub-Bidang Lingkungan Hidup: 1. KabupatenlKota penerima ADIPURA dan ADIPURA Kencana 2Ol7; 2. Provinsi/KabupatenlKota pada 15 Daerah Aliran Sungai Prioritas, 15 Danau Prioritas, dan sungai tercemar berat; 3. Kota yang telah melaksanakan program evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) dan Provinsi rawan kebakaran; 4. Daerah yang masuk program clean sea campaign; 5. KabupatenlKota di Sulawesi yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Ralryat/WPR (merkuri) yang mendapatizin WPR; 6. Kota penanganan kumuh; 7. Daerah pada 10 kawasan pariwisata prioritas; 8. telah melakukan uji profisiensi Lab. Lingkungan. 13.1.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 13. 1.4. l.Ketentuan Umum Kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sub- Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan dengan mengacu pada tata cara yang tercantum dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. L3.L.4.2. Ketentuan -t76- L3.l.4.2.Ketentuan Khusus 1. Pengolahan sampah: bank sampah dan sarana pendukungnya, dan rumah pengkomposan, dengan persyaratan : diadakan dengan komponen utuh/ tidak dipisah-pisah untuk mendirikan bangunan dan sarana prasarananya, lahan/ tanah dari pemda atau hibah masyarakat dan bebas sengketa, mempertimbangkan bentuk pengelolaan sampah yang efektif, karena karakteristik sampah dan karakter masyarakat akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, sehingga perlu mempertimbangkan beban rumah tangga, beban pengumpulan, ramah lingkungan. 2. Pengadaan unit IPAL Usaha Skala Kecil dapat berupa konstruksi permanen, yang disesuaikan dengan kondisi lokasi pemanfaatan peralatan tersebut, serta lahan yang tersedia, dirancang sesuai dengan debit, konsentrasi dan kapasitas pengolahan air limbah, sehingga memenuhi baku mutu lingkungan hidup. 3. Peralatan laboratorium dan sarana pendukung laboratorium difokuskan untuk peralatan laboratorium untuk mendukung pemantauan kualitas air dan merkuri. Perlatan laboratorium terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung. 4. Alat Pengumpul dan Pengangkut Sampah dapat diadakan melalui pengadaan langsung, lelang maupun melalui E-Catalogue. 5. Sarana dan prasarana pemantauan kualitas air online dilaksanakan dengan penentuan lokasi yang tepat yaitu perlu diketahui kuantitas atau debit airnya dan jenis sumber pencemar yang masuk ke badan air yaitu sumber pencemar setempat (trtoint sourcel. 13.1.5. Penilaian Kinerja 1. Penilaian kinerja didasarkan atas kesesuaian Rencana Kegiatan dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK, kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan, dan kepatuhan dan ketertiban pelaporan. 2. Indikator kinerja antara lain jumlah unit yang terbangun, realisasi anggaran, danf atau baku mutu lingkungan hidup. 13.2. Subbidang .. .J. -. I 1 2 3 4 L3.2. Subbidang Kehutanan 13.2.1. Arah Kebijakan DAK Fisik Subbidang Kehutanan Mendukung Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPJM 2Ol5 - 2019 yaitu: Penanggulangan Kemiskinan Ketahanan Pangan; dan Pengembangan Wilayah (Program Perdesaan dan Program Penanggulangan Bencana). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Kelompok Tani Hutan dengan pemberian akses kepada masyarakat berupa sarana dan prasana produksi hasil hutan dan jasa lingkungan dalam rangka mendukung Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah (Program Perdesaan) dan Prioritas Nasional Penanggulangan Kemiskinan. Mendukung pemulihan kesehatan danl peningkatan daya dukung dan daya tampung Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam rangka mendukung Prioritas Nasional Ketahanan Pangan. Meningkatkan operasionalisasi KPH; dan pengelolaan Tahura dan Hutan Kota dalam rangka mendukung Prioritas Nasional Pengembangan Wilayah (Program Perdesaan). L3.2.2. Tujuan dan Sasaran 1. Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan (KTH), dengan target 345 KTH; 2. Penyelenggaraan Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan secara vegetatif di HR dan sipil teknis di KPH, Tahura, dan Hutan Kota, termasuk pengembangan Hutan Rakyat, dengan target: a. pemeliharaan tanaman Tahun 2018: 10.000 Ha; b. penanaman 20.000 Ha; c. Dam Penahan 3.000 unit; d. Gully Plug 6.000 unit; e. Sumur Resapan 100 unit. 3. Pengembangan sarana dan prasarana untuk peningkatan tata kelola hutan dan konservasi pada 371 KPH dan 26 TAHURA/Hutan Kota. 13.2.3. Ruang ... -r78- L3,.2.3. Ruang Lingkup Kegiatan 13.2.3. 1. Deskripsi Menu Kegiatan Penugasan Subbidang Kehutanan (Provinsi): 1. pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif; 2. rehabilitasi Hutan dan Lahan, berupa: pemeliharaan tanaman, Pembuatan tanaman, pembuatan dam penahan, pembuatan gully plug dan pembangunan sumur resapan; 3. pembangunan sarana prasarana operasional KPH, Tahura, dan hutan Kota, berupa: Pembangunan resor KPH, pembangunan sarana prasarana wisata, dan penyediaan kendaraan roda-2 untuk pengamanan KPH/Tahura. t3.2.3.2.Kriteria Lokasi Prioritas Prioritas lokasi untuk DAK Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan pada Tahun 20 18 pada daerah-daerah: 1. Provinsi yang mempunyai kelembagaan KPH; 2. Provinsi yang mempunyai kelembagaan TAHURA; 3. Provinsi yang terdapat pada 15 DAS dan 15 danau prioritas serta DAS Rawan Bencana (banjir,longsor, kekeringan); 4. Provinsi yang Lokasi yang telah mendapatkan ijin Perhutanan Sosial dan menyelenggarakan penguatan Kelompok Tani Hutan. 13..2.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan 13.2.4.1. Ketentuan Umum Kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Subbidang Kehutanan dilaksanakan dengan mengacu pada tata cara yang tercantum dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. L3.2.4.2. Ketentuan ... -t79- Lg.2.4.2.Ketentuan Khusus 1. RHL vegetatif dan Sipil Teknis dapat dilaksanakan di luar kawasan hutan maupun di dalam kawasan hutan dalam rangka pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); 2. Kegiatan-kegiatan RHL yang dilaksanakan berupa satu paket pekerjaan yang meliputi penyediaan bibit, penanaman, pengkayaan dan pemeliharaan tanaman tahun berjalan (P0); 3, Kegiatan RHL dapat dilaksanakan dengan sistem kontraktual oleh penyedia barangl jasa pembuatan tanaman atau swakelola; 4. Pembangunan sarana dan prasarana operasionalisasi KPH, Tahura, dan Hutan Kota dilaksanakan pada dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi atau tanah hibah yang sudah jelas statusnya, dibangun di dalam kawasan hutan, atau berbatasan dengan kawasan hutan apabila dalam kondisi tertentu dapat dibangun di luar areal kerja KPH untuk kepentingan pengelolaan hutan yang efektif dan efisien; dan pemilihan rancang bangun menyesuaikan kondisi tapak, ketersediaan bahan bangunan, dan lingkungan setempat; 5. Pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui kelompok tani hutan (KTH) danl atau kelompok tani usaha perhutanan sosial dengan persyaratan : penerima bantuan sarana prasarana adalah kelompok tani hutan (KTH) danl atau kelompok tani usaha perhutanan sosial yang sudah memiliki kepengurusan yang berdomisili di desa/ kelurahan setempat dan memiliki dokumen perencanaan pengelolaan/ rencana kerja usaha, pengadaan sarana prasarana usaha ekonomi produktif dapat dilaksanakan melalui penyedia barang/ jasa (kontraktual) atau swakelola dan dibuat Berita Acara Serah Terima kepada kelompok masyarakat, dan Kelompok masyarakat penerima bantuan wajib mengelola aset yang diberikan dan tidak memindahtangankan ke pihak lain; 13.2.5. PenilaianKinerja Penilaian kinerja didasarkan atas kesesuaian Rencana Kegiatan dengan arahan pemanfaatan dan lingkup kegiatan DAK Fisik Penugasan Bidang LHK, kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kegiatan, pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan, dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan kepatuhan dan ketertiban pelaporan. Indikator kinerja antara lain luasan penanaman dalam hektar, jumlah unit yang terbangun' realisasi anggaran' 14. BIDANG ... 14. BIDANG TRANSPORTASI L4.1. Arah Kebijakan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi diarahkan untuk mendukung pengentasan kesenjangan wilayah sesuai Agenda Nawacita ketiga yaitu membangun INDONESIA dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi. Dengan demikian maka daerah tersebut diharapkan akan tumbuh lebih cepat sehingga tercipta pemerataan pembangunan nasional. Kebijakan penggunaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi secara khusus diarahkan untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di Kabupaten/Kotayang merupakan daerah terisolir, daerah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, pulau kecil terluar dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi Pemerintah dan ibu kota kecamatan. 14.2. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi yaitu untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di KabupatenlKota yang merupakan daerah tertinggal, wilayah perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau kecil terluar dan wilayah papua yang menghubungkan: 1. Daerah tertinggal atau terisolir menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi dan pusat administrasi Pemerintahan; 2. Kawasan transmigrasi menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi, dan pusat administrasi Pemerintahan; 3. Kecamatan lokasi prioritas perbatasan menuju fasilitas pelayanan dasar, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), serta pusat produksi di PKSN menuju pusat distribusi dan pusat administrasi Pemerintahan; 4. Pulau-pulau kecil terluar berpenduduk di luar Jawa dan Bali menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi dan dan pusat administrasi Pemerintahan; 5. Seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi dan pusat administrasi Pemerintahan. 14.3. Ruang ... 14.3. Ruang LingkuP Kegiatan 14.3. l.Deskripsi Menu Kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi hanya dapat digunakan untuk membiayai: 1. kegiatan fisik berupa penyediaan moda transportasi darat/perairan untuk meningkatkan mobilitas barang danlatau penumpang antar daerah tertinggat, lokasi prioritas perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau--pulau kecil terluar, dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan i"pr" Barat yang menghubungkan wilayah/kawasan terisolir menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi dan pusat administrasi Pemerintah; 2. kegiatan fisik berupa pembangunan baru dermaga rakyat dan tambatan peiahu untuk mendukung angkutan orang dan barang, khususnya di wilayah pesisir daerah tertinggal, lokasi prioritas perbatasan negara, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan wilayah/kawasan terisolir menuju pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi dan pusat administrasi Pemerintah; 3. kegiatan fisik berupa pembangunan/peningkatan jalan non status untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di daerah tertinggal, pulau- pulau kecil terluar, wilayah perbatasan negara (pusat administrasi Pemerintah, jalan paralel perbatasan, jalan sabuk perbatasan dan akses menuju Pos Lintas Batas Negara), kawasan transmigrasi dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan wilayah/kawasan terisolir menuju pusat fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi dan pusat administrasi Pemerintah; 4. kegiatan fisik berupa renovasi jembatan gantung untuk meningkatkan aksesibilitas di daerah tertinggal, lokasi prioritas perbatasan negara, kawasan transmigrasi dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan wilayah/kawasan terisolir menuju pusat fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi dan pusat administrasi Pemerintah. L4.3.2.Kliteria Lokasi Prioritas 1. 122 Kabupaten Daerah Tertinggal berdasarkan Perpres Nomor 131 Tahun 2015 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2Ol5-2O19; 2. 7 PLBN -t82- 2. 7 PLBN, 10 PKSN, dan 187 Kecamatan Lokpri di 43 Kabupaten/Kota Perbatasan Negara sesuai Perka BNPP No 1 Tahun 2015; 3. Pulau-Pulau Kecil Terluar (di luar Jawa dan Bali) di 14 Provinsi, 29 KabupatenlKota dan 43 pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar; 4. Kawasan Transmigrasi yang sudah ditetapkan dan Rencana Kawasan Transmigrasi yang akan ditetapkan setelah disahkan oleh Kementerian/ Lembaga yang menangani ketransmigrasian; 5. Seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat. L4.4. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan l4.4.l.Pengadaan Moda Transportasi Darat Rancang bangun dan rekayasa setiap tipe kendaraan bermotor untuk angkutan barang dan/atau orang tersebut disusun dan ditetapkan oleh SKPD Pengelola Kabupaten lKota. Terdapat dua jenis moda transportasi darat yang diperbolehkan, yaitu: 1. Kendaraan Tipe Ptck Up (Stngle Cabtn/'Extra Cabtn) moda transportasi jalan kendaraan bermotor dengan bak dan kabin tunggal untuk angkutan barang serta orang dengan 4 (empat) roda dengan penggerak 2 (dua) roda Qxal I single gardan atau 4 (empat) roda (axalldouble gardan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah penerima bantuan. 2. Kendaraan Tipe Microbus moda transportasi jalan berupa bus kecil untuk angkutan orang dan barang dengan 4 (empat) roda dengan mesin penggerak 2 (dua) roda Qxal atan 4 (empat) roda $xal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah penerima bantuan l4.4.2.Pengadaan Moda Transportasi Perairan/ Kepulauan Rancang bangun dan rekayasa setiap moda transportasi air untuk angkutan barang dan/atau orang tersebut disusun dan ditetapkan oleh SKPD Pengelola Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, karakteristik perairan setempat dan standar keselamatan pelayaran angkutan laut/danau/sungai. Jenis ... .,* '. 1 Jenis moda transportasi air yang diizinkan adalah kapal angkutan penumpang dan/atau barang dengan ukuran tonase kotor (gross tonnagel maksimal kurang dari 7 (tujuh) GT (7 gross tonnagel. 14.4.3. Pembangunan Dermaga Rakyat Dermaga adalah suatu bangunan pelabuhan yang digunakan untuk merapat dan menambatkan kapal yang melakukan bongkar muat barang dan menaikturunkan penumpang, dan jasa lainnya. Dermaga ralryat berperan sebagai tempat pelayanan multifungsi untuk mendukung kehidupan masyarakat di daerah tertinggal, Iokasi prioritas perbatasan negara, pulau kecil terluar, kawasan transmigrasi dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat, melalui: 1. pelayanan tambat dan labuh kapal; 2. pelayanan bongkar muat barang; 3. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal; 4. pelayanan logistik dan perbekalan kapal; 5. wisata bahari; 6. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan dermaga ralqrat, antara lain: 1. pembangunan dermaga ralryat haruslah merupakan bagian dari sistem kepelabuhanan yang komprehensif, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun mendukung jaringan transportasi laut; 2. ketersediaan lahan calon lokasi dermaga ralryat harus berstatus bebas sengketa berdasarkan aspek regulasi; 3. pembangunan Dermaga ralryat harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan meliputi studi kelayakan/ feasibility Studg (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 4. memiliki 4. memiliki fasilitas tambat; 5. tipe dermaga ralryat dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan kondisi tebing sungai, perbedaan muka air pasang dan surut; 6. dalam pen)rusunan rancang-bangun dermaga rakyat harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. l4.4.4.Pembangunan tambatan perahu Tambatan perahu adalah suatu pangkalan tempat mengikat/menambat perahu saat berlabuh, sekaligus berfungsi sebagai tempat menunggu bagi penumpang dan menimbun barang sementara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: 1. lokasi desa adalah yang menghubungkan antara desa yang satu dengan yang lainnya melalui sungai/danau/1aut, sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas masyarakat ke fasilitas pelayanan dasar, pusat produksi, pusat distribusi/ekonomi, pusat administrasi Pemerintah; 2. ketersediaan lahan calon lokasi tambatan perahu harus berstatus bebas sengketa berdasarkan aspek regulasi; 3. pembangunan tambatan perahu harus merupakan bagian kelengkapan sistem pelayanan masyarakat, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun seperti: tempat pelelangan ikan, dermaga bongkar muat, tempat rekreasi, lokasi parkir umum, gudang, dan penghubung antara tambatan perahu dengan perumahan dan permukiman; 4. lokasi pembangunan tambatan perahu pada luasan daratan dan perairan tertentu dan terlindung dari gelombang, di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi, berpedoman pada tata ruang wilayah; 5. tambatan perahu harus dirancang agar mampu menampung beban lantai tambatan; 6. tipe tambatan perahu dibuat sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan kondisi alam serta standar keselamatan; 7. dalam dalam penJrusunan rancang-bangun tambatan perahu harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku serta mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang; Tambatan Perahu dapat dibuat menggunakan material sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan penggunaan. 14.4.5.Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Jembatan Non Status 1. Jalan Non Status adalah ruas jalan yang tidak tercatat sebagai Jalan Nasional, Jalan Provinsi maupun Jalan KabupatenlKota tetapi memiliki nilai strategis dalam percepatan pembangunan di suatu daerah yang masuk dalam perencanaan ruas jalan strategis daerah. 2. Prioritas pembangunan/peningkatan jalan non status adalah ruas-ruas jalan sebagai berikut: a. ruas jalan dan jembatan yang menghubungkan jalan paralel perbatasan, jalan sabuk perbatasan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN); b. ruas jalan dan jembatan di dalam pulau-pulau kecil terluar; c. ruas jalan dan jembatan menuju atau di dalam kawasan transmigrasi; d. ruas jalan dan jembatan yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar dan dari pusat-pusat produksi menuju pusat distribusi di Daerah Tertinggal; e. ruas jalan dan jembatan yang menghubungkan ke fasilitas pelayanan dasar dan dari pusat-pusat produksi menuju pusat distribusi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan/peningkatan jalan non status, antara lain: 1. ketersediaan lahan calon lokasi jalan dan jembatan harus berstatus berstatus bebas sengketa berdasarkan aspek regulasi; 2. pembangunan/peningkatan jalan non status harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan meliputi studi kelayakanl feasibilitg Strtdg (FS), Detail Engineering Design (DED); 3. dalam ... J. I 3 dalam penyusunan rancang-bangun pembangUnan/ peningkatan jalan non status harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan mendapat pengesahan dari instansi yang ber.wenang. 14.4.6. Renovasi Jembatan Gantung 1. Renovasi jembatan gantung diutamakan bagi jembatan gantung yang dalam kondisi rusak ringan maupun berat yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat terutama di desa yang terisolir yang merupakan akses utama masyarakat menuju ke fasilitas pelayanan dasar dan menunjang kegiatan perekonomian. 2. Jembatan gantung dalam kondisi rusak berat dan tidak dimungkinkan untuk direnovasi, dapat dibangun jembatan gantung baru di lokasi yang sama menggantikan jembatan gantung yang rusak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam renovasi jembatan gantung, antara lain: 1. renovasi jembatan gantung harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi kondisi jembatan gantung yang rusak; 2. renovasi jembatan gantung harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan meliputi studi kelayakanl feasibilitg Studg (FS/ dan Detail Engineeing Design (DED); 3. lahan lokasi renovasi jembatan gantung harus berstatus bebas sengketa berdasarkan aspek regulasi. 14.4.7 .Ketentuan Khusus 1. Pelaksana kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi ditentukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan ruang lingkup kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi; 2. DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi tidak boleh dipergunakan untuk membiayai operasionalisasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan sarana dan prasarana yang dibangun; 3. Moda -r87- 3. Moda transportasi dilarang dipergunakan sebagai kendaraan dinas pejabat atau kendaraan operasional instansi Pemerintah dan untuk moda transportasi darat wajib menggunakan plat kuning ; 4. Pada setiap moda transportasi mencantumkan sumber pendanaan kegiatan, yaitu: Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Tahun Anggaran berkenaan dan logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 5. Pembangunan Dermaga Ralryat dan Tambatan Perahu harus merupakan pembangunan baru, tidak diperkenankan berupa rehabilitasi, perluasan atau lanjutan dari pembangunan tahun anggaran sebelumnya; 6. Pekerjaan pembangunan Dermaga Ralryat, Tambatan Perahu dan Renovasi Jembatan Gantung harus selesai dalam jangka waktu satu tahun anggaran, tidak diperkenankan dikerjakan dengan kontrak tahun jamak (multi years); 7. Pada lokasi kegiatan Dermaga Ralryat, Tambatan Perahu dan Renovasi Jembatan Gantung wajib diletakkan papan informasi kegiatan yang memuat informasi tentang: nama kegiatan, volume fisik, nilai kontrak, sumber dana, lokasi, waktu pelaksanaan, kontraktor, dan konsultan; 8. Pembangunan/Peningkatan Jalan Non Status hanya dapat dilaksanakan pada ruas jalan yang tidak termasuk dalam ruas Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/ Kota; 9. Ruas Jalan Non-Status yang telah selesai dibangun paling lambat dalam jangka waktu satu tahun wajib diusulkan menjadi calon jalan Kabupaten sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku; 10. Renovasi Jembatan Gantung tidak diizinkan berupa pembangunan baru, harus berada di lokasi yang sebelumnya sudah terbangun jembatan dan dibuktikan dengan hasil dokumentasi kondisi kerusakan jembatan gantung yang akan direnovasi; 1 1. Lokasi yang menjadi objek pelaksanaan kegiatan DAK Fisik harus dipastikan berstatus bebas sengketa berdasarkan aspek regulasi; 12. Penjelasan terkait pemeliharaan dan penglolaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Desa tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan DAK Fisik Af,rrmasi Bidang Transportasi. L4.4.8. Ketentuan 14.4.8. Ketentuan Tambahan Mengenai ketentuan spesifikasi teknis, pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan akan dijelaskan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi pada tahun anggaran berkenaan. 14.5. Target Output Kegiatan Adapun output kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan jumlah sarana dan prasarana transportasi dalam rangka peningkatan aksesibilitas di Kabupaten/Kota yang merupakan daerah tertinggal, perbatasan negara, lokasi transmigrasi, Kabupaten yang memiliki pulau kecil terluar berpenduduk, dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat yang menghubungkan: 1. Daerah tertinggal menuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi, kecamatan dan ibu kota kecamatan; 2. pusat produksi menuju pusat distribusi, kecamatan dan ibuKota kecamatan; 3. Kawasan transmigrasi rnenuju fasilitas pelayanan dasar, pusat distribusi, kecamatan dan ibu kota kecamatan; 4. Kecamatan lokasi prioritas perbatasan menuju fasilitas pelayanan dasar, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), serta pusat produksi di PKSN menuju ibu kota Kecamatan; 5. Pulau-pulau kecil terluar berpenduduk menuju fasilitas pelayanan dasar, kecamatan dan ibu kota kecamatan atau pusat distribusi terdekat; 6. seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menuju fasilitas pelayanan dasar, kecamatan dan ibu kota kecamatan atau pusat distribusi terdekat. 14.6. Penilaian Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Output jumlah sarana transportasi baik moda transportasi darat dan perairan yang disediakan sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses pusat pertumbuhan, pelayanan dasar, administrasi Pemerintahan, produksi dan distribusi; 1 2. jumlah ... 2. jumlah dermaga ralryat dan tambatan perahu yang dibangUn sehingga meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di wilayah perairan laut/sungai/danau dan pelayanan bongkar muat barang di Daerah Tertinggal, Pulau Kecil Terluar berpenduduk, Kawasan Perbatasan, Kawasan Transmigrasi dan Seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat; 3. panjang jalan non status yang dibangun/ditingkatkan sehingga meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di Daerah Tertinggal, Pulau- hrlau Kecil Terluar berpenduduk, Kawasan Perbatasan, Kawasan Transmigrasi dan Seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat; 4. jumlah jembatan gantung yang direnovasi sehingga meningkatkan aksesibilitas di Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, Kawasan Transmigrasi dan seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat; 5. jumlah KabupatenlKota yang melakukan sinergi kegiatan yang didanai oleh DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya (termasuk DAK Fisik bidang lain); 6. jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip-prinsip good gouerrlance dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi; 7. jumlah Kabupaten/Kota yang menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan dengan lengkap dan tepat waktu. Outcome 1 meningkatnya pergerakan barang/orang dari daerah tertinggal, pulau- pulau kecil terluar berpenduduk, lokasi prioritas perbatasan negara, lokasi transmigrasi, seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat menuju pusat-pusat pelayanan dasar dan Pemerintahan serta pusat-pusat produksi dan distribusi. meningkatnya kualitas pelayanan transportasi perairan daerah tertinggal, pulau-pulau kecil terluar berpenduduk, lokasi prioritas perbatasan negara, lokasi transmigrasi, seluruh Kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat; terciptanya sinkronisasi kegiatan dan koordinasi kelembagaan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengelola DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi dengan pemangku kepentingan terkait di Kabupaten lKota. meningkatnya tata-kelola kepemerintahan yang baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi di tingkat Kabupaten I Kota. 5. Meningkatnya ... 2 3 4 Meningkatnya kepatuhan dalam penyampaian laporan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan ,-undangan, C ti Lestari ttd gxHE o PF rd 0Il at E.r ;+L g6 )h El ts' ,!. F fFl u, A 8' 0c atctd E D' H 0c U lO Ia 7rn!na F o ?ralo !o.t h. T h! GI tr trp la (a- EF ET trtr (a ULh ,1, v, .:. --*- UUUU E: S: E: E: 3. 3. 3. 3. SFbF : T F.: nn(aF cauHu $$$a $d6 $ 5 uPt :hET X*rHi' il$$* $$! B G t-hoc|e E rfllltrtn- -U ,_n x;r1 _a ZO orn oz Z rnat U z For 9 HEx qEJ az fi8 atA d> xH FfO EE i{ rJ ET zoo xbz No il x4z'ul' HHsEE 3a?as a--'4= EEEH F=z 3 ZHEE 2,oo2U RE H x2E ;,@ E ZX toU = o> = ?,J \J \roF g F2 zo =Hz x tt,o b Fi Dz fr H4o z H,\tto D F, z ggs Ira H5 FE z oFq ts H o Fllte Fi x ttjo Fl z oDFi z H E, E'd Fl lra*D2 U z N) n rrlntrm- -U .,n ' xrrr N) _o , za u rrl oz Z rrla > Ho Fl F n ttj u,dFlq tra Dz U z )a, l{a Hx A 0) t\) n E u, xo 0c D' a+ D' Eo t ri. g, 0q 'Uo Ftao -tE.tp 5 : Flo Fl DF xH u, ,l * Dz U E E tr,4 2 C{ Dzo G) t\) zo ha aro 0c D'aip Eo t f.. B) 0q E ttj4 x E'o l-a Fl z F l-lzo l-a Dz X tt,o DFi Dz oFe =H oq Htq HxHo H DFl z aDFi 2 n E xH u, Fl r{ z U z EH1cz C{ Dzo n rrlntrPr , ,_n , -il r i-z-o o rrt oz Z rrlI t- tu oo [.;6a H'E X:. ol- ora P pFJ tr0) iJH <X oil EH 5(!H1 aO $H. k0) a. 0)i+: -lo: m s: .:>: Po '59 EH iJD oi o. Oo E' gH ;J5 P?D gp J.t R8 5C) tsB 5p rh' r? 0a trA) rt r+ trp) 55 0) e. bE. Bg H.DiE Btr oR. 3p. +{ O) E- o' 0e li .+ Pp i (l) $"3z 0a ti 0ag diJ 5!Elx 0)o {ts. pp ct 6' PJB 1.p '05 Oo 5b) q5 H.E =p D,f fg U'U po ori tsq ip) A)) U aor+ E. -i0)liP 0q 0q!) 9F BS t+ 0) UpoH 0)) >-i' a a x a' Ss *-E H"E s \ =a{ p \J .o N as 2 E\i \J ,o Ns \j \J ,o a s .+ ere - lH *EryFIH )'6 Q. r tb qqBFH H#6EIF '\1i D a) tSir*'5 !B 5 s Hr*a' AdL-H' j'H g. , o)h o s.Hb"g E{H P '' G: $ H pbH ao PEI ^D d s'H H' D -0! +n/. -o D EH S di+P Solu tsbd "q iJ -A:0Q -5 o- Foq k. So H !-.tFl.H fipo- EH T o@p i\L 9. 8. o" + rgBE Hq. Ets* 0'q P -l D''to o.o rf pp5 886 _p p. \.pD Hrc-5 q;Pd EgP EJIJE-H 'd Fh.B 5.I'E cpts. E.H t,. IioBE H t- qj p'a HH.#9 96 tslJ)MU I'X a5. t@ P.F 6rd Eq p)d p. 0)}rP 99 + t- 7i p @ X'U iao Ets ?Do 5tr. 8p r. hj p5 H-'utap.+ Or (Jl + n rrl!trt[- trU ^'f,1 +xm t _o z-o u rrl oz z mat i00r HEI E.+: trf,#. uus isB g 6'e. to .E. b' q f;EE aP fl +r '+ b Yi' f s s H.UI P OE E'B ts r Ee ir o-E \f p A h'; B EEE BBh' P86' L,U.-t T e B }J.+- $E g * h'E '$Er rH B r-"i' P. Oo) Db iDEB IH Bh' 0qogE uol+s t) "U \\ oo. H$ ?5 rH 6E H 4A H'a o-=PF {p- .p= 'UN t52 U 15z frH ru C EUt- X z Uozrta F c-o o =Uo Uo @EJr Er 5 Z= r<7U-15 SHHB i-CRo t.wZE HHsE E EXp. E E Hfi $EEI 9 zd F tqp 6'o -fr AtX't ng ID) t H) ^g a)) 0/q P ;J 5' U)r+ tr)H r+ r+P FlxE T. F'I r r1 Lu b !rDrra Fo nol+ !, D rrlntrt[-T; xFl _a ZO u rrr oz z rrlI U z Fo Er rr tl no AN EE ox Eg "EE EEE >az FTE : BA i da s FD vt2 ED ,U- E Ex SB AE EE Ex H D9 -i Fl Hl{dz zoo nbz -** UUU lo lrt U, A.S.tr GGG IIIaaa Rpp :TT s 33 QSS SE E $ilx FEE q.q xo' ei R:Ic| ,rtoI GI. cl R t.t o U, nan.t tr 7ro lAoI(o Ep *l-lZ'Ut- >E.i E{> az>fr< C:J=P'u Z 2NZF 22;*2 Rd:z= Ij*l-t frri.a dc-ca -ZAr-t- '\r4H PXroH SsoY 'HEz >, L^J ='d ac F.t Ed ZX rru oo XZ aa Ff< Caea E2 zo (r, tE E' Ubzo tr,o b Fl D2 o @ A) !) <Fc 0)5L B?DiI IHB '0 D E0q a,iy n d'rO Oo) ES E EIilttzob2 B2 tt,o Flb2 o o : p-rd E BE @, oi,io o A) o o gEa it g1, 5B 5 HD D ol< dia a8 EB 0) Hb2 o E tt,t tt,Fbxab2 z J.H PFE 5.5 o 0! o ^\ E o,i ,t ts F o CO a!x- HAn E6P HEg tscra n ?ge. 5-- !. v, E6 \) o) A Ol o -l @ \o Ho ts to (.) $ (,| ?o\ N to x Eo t, xo 0c D D E n Eo !, T xo GI !, !, E t, =o trt xo GI t, !t : \) n tro DI (D GI t, !ttr n o !t E o GI D p tr I =ot, o Gl !,aItll N n o D T Xt! 0cp p T n Io !,t o 0cp 6ttT !t =o TI o 0q ,, t,tr otd u, Ap tr Gl t\) n tro !t tr (D otl t, t,tr fr Topp Xo GI !, D i o o t Xo 0c !, !,I N n o !l E o GI !, p T n 5o !,p Xo oq t, p : F o trI Xo Gl t) p T N x o DI o 0q !, !,tr n Io !,t o GI !, l' : P o t o 0c !,+t,p (ot6 E' B !ltr 0c : Flo Fl DF F rrlntrPr lv , xrrl to -9 , ZO u rrl oz z rrlI .lo p) : Fxxxxxxi\tx OOoooOOOli! e-g's'E55EElr i r d 3 i r i ilE ososS0seH ID IE t.. n rnTtrtrr t-v , xrrl !,-2 , ZO u rrl oz z rrlat rlo r3 D) S+ p iJ 0n 0a o p!o Flp iJ tt,tDF U Hnb aa E:O.-ptrtlO.EO irrqlIl=5 FHpIEHFi irrrEF_(i *BEHBr$i t r I a r ; I s 9)> H e 9. a- 6- il il OO-+E:rqI D sq Eg *ff g g E = s EEeEcTW pai7i55rir- orfrcr dg B E A f; T g d e6u8.F6p- 6E;5'B:.9 fr[r6586 &611 3,i6"5 * e.9. P E 5.r Hi'r1E x5' U T H B'3 8 g SqXi+Z T iln tsBB P ii 5';88 E < o0qoH' E; TE R " lBBEH x 6 6'0rc Fi o o55rts. R'-0)p Hf r 6 imrdl "58 E B' rpFr gP P E PJO a)oqc,'i F i i B HE S X F_r 5 I 6P s. 6' sdoS ,,F'PI 8Pr'rc 0)Pr'1(D IH X i @;ip €H41 ,i e-9,6'9 69>i'o =<o sr F). 7i b)io '(D..1 g.6p o-Fp A)*r n+ rdf, o0) :!. )t i13 O-O !.5g.d 9. o. E' a' o2: QF hi e' 4A po o 6E pF) E!fpti pf5 -f gEts e-=ri Bg p 195 Xxi\XXXXX oooooooo oooooooo i5ii3355 \o o(,r+(,No JeelPlQi'fr FF ryrygggggFf E H H H H E B [7. fi- g E $_ g s_ $ g F g)pp)pppF'"8 5fit55;'5..et iiililiB$ ooooooqa +i-*i'+*ri pppppA)pIJ /. [[[[[[[e ooooooo!-u iiH- ))))))JL- mm0n0qgCgq0qin pppppg)p)6 5tt55r5j gIEEflEg gBi iH E E *f g f a!pEp t *.8 m E '-oosEE i 6'EiD1,ils E r DF n rrlTtrEr , t-I + rrtl | _a Zg Om oz z rrlat oiDoooeHo cLDDP!ri+tD= otr:=:E:=O- FUfri,8t S: Igi 9.,4,rtxXgFe rfr,H'HBr5E IrrEEiri i H E F 5 7 * [ ItIrst i I q o A'. g p_ u_ p;' E v; s [ * r I i f,$:aifriH -5 i g: IE + H e EiEE*t,fiE- s*a ['r: B H ts e**U.IEsgB H '? g * u F l g s * B a fi [ t g pt+o7ipi$m 3 i B * g '- s E H'rs R;.8 [E gg5 5 *s.B B f; i H$ +E E fl 5 E;! fi EB 6 q e* E 5 = i i.6aaPsJ f n r* E: a E =:-tl BE o-ciUro $f H[ 'r* tsH-5*7r lr o Eg Iitop O.gPlD BE E B. B r( e-tij F)=Ft t 4p ; E5 r^q 0as.E 6gP oPTiE 5g ooi- *" 9. rd L.o6'i (hd o=: 8s. ts-F a)0)$s xo op gp go €p o 6-tr tr ot 5 p) (h p) p)) A) t-'99P @rt* Er r zt -7U-1 5 SHHB - Cio r.w,23 HHeE E EXp. fi EEE 8 9 FE F83il 5 >HE: 9 zQ E HP] 6'o 'fr Uo r+ EUg ID) gq At t E p- 0) 5 I Frt iJp. p rc 0)b ra a't H "u ru t0 ru oooo ttBt HHHi /P)9Dppp oooo DIDPID H pppp) HF )))9ppp0) HH )))) + d d !.(Dota PH ts.ili'i tAA lppp) i H. F. P. irrd-- E.o.o.p. IJOOOrFp oq 0q 0a ppp ))) \,\,t ooo ts ts H Dq,Y- HH19 aar oo* Drp;. tittBBT EFo tt! ooN rFiU oo A. ,5. pt, 9' It EE?r PE F,+LB oFi p F m!trt[- -U , !_-E ,^il Zg trFl oz z rflI 'UN 152 U r5z n 15 'UC EU = 2 Uoz 15a P c"o o =Uo Uo l+ (+p-
Your Correction