Correct Article 14
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan:
a. capaian keluaran (output) kegiatan terhadap target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang direncanakan;
b. capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
c. realisasi penyerapan dana;
d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan
f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
Your Correction
