Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan 1embaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasionat l Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (outputl serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik; b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik; c. Menteri... -t4- c. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (outputl, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Your Correction