Correct Article 13
PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh menteri/pimpinan 1embaga, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasionat l Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan capaian keluaran (outputl serta hasil (outcome) setiap bidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap bidang DAK Fisik;
c. Menteri...
-t4-
c. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian keluaran (outputl, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Your Correction
