Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. penganggaran; b. persiapan teknis; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pemantauan dan evaluasi. (21 Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. (41 Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret. Bagian
Your Correction