Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 141 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi: a. DAK Fisik Reguler; b. DAK Fisik Penugasan; dan c. DAK Fisik Afirmasi. (2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat bidang: a. pendidikan; b. kesehatan dan keluarga berencana; c. perumahan dan pemukiman; d. industri kecil dan menengah; e. pertanian; f. kelautan dan perikanan; g. pariwisata; h. jalan; i. air minum; j. sanitasi; k. irigasi; l. pasar; m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan n. transportasi. (1) meliputi
Your Correction