Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 141 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction