Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 99

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6g Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2OB) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2O21 Nomor 106) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian berdasarkan ketcntuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 100. . . Seluruh peraturan pelaksanaan dari peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor -03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 3i Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1b6), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. Erfd{tilIll BLIK INDO
Your Correction