Correct Article 98
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Your Correction
