Correct Article 92
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian oleh masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Your Correction
