Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, sekretaris jenderal, sekretaris Kementerian, deputi,.direkturjenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala biro, direktur, asisten deputi, inspektur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala subbagisn merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 90...
Your Correction