Correct Article 75
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l ).
(21 Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l ).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada kmbaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(41 Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
