Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urLrsan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II atau Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (21 Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (3) Ruang. . . -34' (3) Ruang tingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction