Correct Article 3
PERPRES Nomor 140 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(l) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka I sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator.
(21 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menang€rni urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok I.
(3) Kementerian . . .
(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok II.
(41 Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok III.
iIrlIFILI!N K INDONESIA
Your Correction
