Article 1
Ketentuan Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 67 Tahun 2013) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.