Correct Article 4
PERPRES Nomor 140 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
