Correct Article 4
PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni INDONESIA Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni INDONESIA Bali;
dan
b. semua mahasiswa dari Institut Seni INDONESIA Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni INDONESIA Bali.
Your Correction
