Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni INDONESIA Denpasar menjadi Institut Seni INDONESIA Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 4... INDONESIA
Your Correction