Correct Article 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni INDONESIA Denpasar menjadi Institut Seni INDONESIA Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 4...
INDONESIA
Your Correction
