Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Institut Seni INDONESIA Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction