Correct Article 72
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan CCS melalui izin usaha atau Kontrak Kerja Sama dan keteknikan penyelenggaraan kegiatan CCS melalui fasilitasi, konsultasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau tata. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan.
(21 Pengawasan aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum atas penyelenggaraan kegiatan CCS dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal73...
Your Correction
