Correct Article 56
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pelaksanaan aksi mitigasi pembahan iklim dari kegiatan CCS dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.
(2) Dalam penyelenggaraan NEK melalui perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu SPE GRK sebagai bukti kinerja pengurangan emisi suatu aksi mitigasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPE GRK diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
