Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Perjanjian kerja sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus memperhatikan aturan internasional mengenai keda sama dalam rangka mitigasi perubahan iklim. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi ketentuan-ketentuan perjanjian kerja sama bilateral diatur tebih lanjut dalam peraturan menteri untuk masing-masing sektor sesuai kewenangannya. Pasal47 (1) Setiap kegiatan Pengangkutan Karbon ke dalam wilayah kepabeanan INDONESIA wajib dilakukan melalui moda pengangkutan dengan standar dan kaidah keteknikan yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan. (2) Terhadap (21 Terhadap Karbon yang diangkut ke dalam wilayah kepabeanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diregistrasikan oleh pengimpor sebanyak 1 (satu) kali pada saat pertama kali impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Untuk Pengangkutan Karbon ke dalam wilayah kepabeanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan setelah adanya perjanjian bilateral antara negara Republik INDONESIA dengan negara tempat Karbon dihasilkan dan ditangkaP. (4) Dalam hal terjadi Kebocoran selama Pengangkutan Karbon lintas negara Republik INDONESIA, Kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca INDONESIA. (5) Pengukuran Karbon pada setiap rantai proses CCS harus menggunakan alat ukur serah terima yang terkalibrasi yang harus dipasang di titik serah terima dari penghasil emisi ke pemegang lzin Transportasi Karbon dan dari pemegang lzin Transportasi Karbon ke pemegang lzin Operasi Penyimpanan danf atau Kontraktor. (6) Hak dan kewajiban terkait mekanisme serah terima Karbon lintas negara termasuk tanggung jawab apabila terjadi Kebocoran pada setiap rantai proses diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai kesepakatan antara penghasil emisi dengan pemegang lzin Transportasi Karbon, pemegang lzin Operasi Penyimpanan, dan/atau Kontraktor.
Your Correction