Correct Article 37
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana penutupan kegiatan CCS untuk:
a. rencana penutupan kegiatan CCS yang diajukan oleh Kontraktor; dan
b. rencana penutupan kegiatan CCS yang diajukan oleh pemegan g lzin Operasi Penyimpanan.
(21 Dalam memberikan persetujuan atau penolakan rencana penutupan kegiatan CCS yang diajukan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui rencana penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan melaksanakan penutupan kegiatan CCS sesuai dengan rencana penutupan yang telah disetujui.
(4) Dalam hal Menteri menolak rencana penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan wajib melakukan perbaikan rencana penutupan kegiatan CCS.
Your Correction
