Correct Article 36
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Penutupan penyelenggaraan CCS dilakukan dalam hal:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon pada ZTI sudah penuh;
b. tidak terdapat lagi Karbon yang diinjeksikan;
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan berakhir dan tidak diperpanjang;
d. jangka waktu Kontrak Kerja Sama akan berakhir dan tidak dilanjutkan pengelolaan CCS;
e. terjadi kondisi tidak aman yang menyebabkan penghentian sementara dan penutupan kegiatan CCS sebagai pilihan terbaik;
f. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan CCS sebagai pilihan terbaik; atau
g. sudah tidak ekonomis berdasarkan kajian keekonomian Kontraktor atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan.
(21 Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf f mengacu pada ketentuan keadaan kahar dalam Kontrak Kerja Sama atau Izin Operasi Penyimpanan.
(3) Kontraktor melalui SKK Migas atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan menyampaikan rencana penutupan kegiatan CCS kepada Menteri.
(4) Rencana penutupan kegiatan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. Informasi substtrface sampai Z;ll, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur yang dilakukan penutupan kegiatan CCS;
b. total Penyimpanan Karbon;
c. perkiraan biaya;
d. tata waktu pelaksanaan penutupan;
e. rencana Monitoring pasca penutupan; dan
f. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya:
1. kerusakan lingkungan;
2. bahaya terhadap manusia;
3. kemsakan pada sumber daya; dan
4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan ccs' Pasal gr . . .
Your Correction
