Correct Article 4
PERPRES Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2) Kontrak...
(21 Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. kontrak bagi hasil gross split; atau
c. Kontrak Kerja Sama lainnya.
(3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Your Correction
