Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas: a. berhenti; b. diberhentikan; atau c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction