Correct Article 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
