Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction