Correct Article 6
PERPRES Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Laksana Barang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
