Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diberikan Tunjangan Penata Laksana Barang setiap bulan.
Your Correction